Lembaga Penjamin Polis Diharapkan Segera Terbentuk
Berita

Lembaga Penjamin Polis Diharapkan Segera Terbentuk

Dengan adanya lembaga ini kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi semakin tinggi.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Lembaga Penjamin Polis Diharapkan Segera Terbentuk
Hukumonline
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengharapkan rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) bisa segera terealisasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. "Harapan kita industri ini punya LPP. Dengan adanya LPP, kepercayaan masyarakat terhadap industri ini akan tinggi," kata Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/2).

Sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pendirian LPP paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan pada Oktober 2014 lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator asuransi kini terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk membentuk LPP. OJK juga sudah menyerahkan berkas kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan pembentukan LPP tersebut.

Lembaga yang terbentuk nantinya disebutkan akan berbentuk lembaga independen, tidak menyatu dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini menjamin simpanan perbankan. (Baca Juga: DAI Persilakan LPS Pegang Penjaminan Polis)

"Belum ada best practice LPP itu, karena dulu orang menganggap apa bedanya (LPP) sama reasuransi. LPP ini nanti akan menjamin persis kayak LPS," ujar Hendrisman.

AAJI sendiri mengklaim tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi perlahan terus meningkat, yang ditunjukkan dengan bertumbuhnya total tertanggung. Total tertanggung industri asuransi jiwa di akhir 2016 mencatat pertumbuhan 4,1 persen menjadi 57,23 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya 54,96 juta orang.

Peningkatan tersebut didasari oleh pertumbuhan total tertanggung individu yang meningkat 8,8 persen menjadi 17,69 juta orang dan total tertanggung kumpulan meningkat 2,1 persen atau sebesar 39,53 juta orang.Berdasarkan catatan selama tiga tahun terakhir (kuartal empat 2014 sampai kuartal empat 2016), jumlah tertanggung mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 3,2 persen.

"Pertumbuhan total tertanggung ini, menandakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi dan pemahaman pentingnya berasuransi yang perlahan-lahan terus meningkat," kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu. (Baca Juga: Ini Perbedaan UU Perasuransian yang Baru dan Lama)

Dengan adanya LPP, AAJI berharap masyarakat semakin percaya dengan perusahaan asuransi dan juga mendapatkan kepastian soal polis sebagaimana LPS menjamin simpanan nasabah bank.

Penelusuran Hukumonline, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan program penjaminan polis tercantum dalam Pasal 53 UU Perasuransian. Pasal 53 ayat (1) UU Perasuransian menyebutkan, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Padal ayat (2) disebutkan, penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.

Sedangkan ayat (3) pasal yang sama menyebutkan, Pada saat program penjaminan polis berlaku berdasarkan UU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan mengenai dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dan Pasal 20 dinyatakan tidak berlaku untuk perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Untuk ayat (4)-nya menyebutkan, UU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk paling lama tiga tahun sejak UU ini diundangkan.

Jika dilihat dari tanggal UU Perasuransian ini diundangkan, yakni 17 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, maka tinggal sekitar 8 bulan lagi UU yang mengatur program penjaminan polis harus sudah terbit. (Baca Juga: Ini 43 Amanat Peraturan OJK dari UU Perasuransian)

Dalam Penjelasan Pasal 53 ayat (1) disebutkan, program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung atau peserta dan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi. Selain itu, keberadaan program penjaminan polis dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.
Tags:

Berita Terkait