Magang Advokat Kini Lebih Mudah
Utama

Magang Advokat Kini Lebih Mudah

Tidak perlu lulus PKPA dan UPA untuk menghitung pelaksanaan masa magang selama dua tahun

Oleh:
NORMAN EDWIN ELNIZAR
Bacaan 2 Menit
Salah satu pengumuman UPA 2017. Foto: NEE
Salah satu pengumuman UPA 2017. Foto: NEE
Sebanyak  5.058 peserta telah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) gelombang pertama di awal tahun 2017 yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan. Hasilnya baru akan diketahui pada pertengahan Maret mendatang. Ujian ini mendapatkan banyak peminat mulai dari para lulusan baru hingga para pensiunan Hakim dan Jaksa. Bahkan ada pula yang masih menjabat sebagai aparat penegak hukum aktif di Kepolisian. (Baca juga: Ujian Advokat di awal 2017, Jumlah Peserta Meningkat).

Ditemui Hukumonline di lokasi UPA, Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (UPA), Hermansyah Dulaimi, menjelaskan UPA ke-15 sejak UU No. 18 Tahun 2003tentang Advokat disahkan merupakan upaya terus menerus DPN Peradi untuk menyeragamkan standar kualitas profesi dan kode etik bagi advokat. Sesuai dengan mandat UU Advokat, tugas tersebut diserahkan kepada organisasi advokat.

Walaupun UPA sudah langsung bisa diikuti para lulusan baru, ada kewajiban magang yang harus dilewati selama 2 tahun di kantor advokat (firma hukum). Kabar baik bagi para calon advokat yang telah lulus UPA ialah ketentuan magang advokat sudah semakin mudah.

Dijelaskan Dulaimi, kewajiban magang kini bisa dilakukan setelah lulus ujian profesi advokat atau sebelumnya. Inilah kebijakan terbaru yang memberi angin segar kepada para calon advokat. DPN Peradi sudah mengeluarkan setidaknya kebijakan mengenai magang selama ini. “Sudah tiga kali perubahan regulasi,” ujarnya.

Awalnya, magang terhitung mulai lulus ujian, lalu  diubah dengan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2013, dimana magang dihitung setelah mengikuti PKPA. “Sekarang kami ubah dihitung 2 tahunnya itu terhitung sejak lulus S1,” jelas Dulaimi. (Baca juga: Magang Calon Advokat Dihitung Sejak Selesai PKPA).

UU Advokat tidak mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan teknis magang advokat serta pendidikan khusus profesi Advokat. Ini menjadi kewenangan mandiri organisasi advokat (DPN Peradi) yang diakui oleh negara. (Baca juga: Prosedur dan Persyaratan Magang Calon Advokat).

“Jadi kalau umpamanya yang bersangkutan lulus (S1) pada tahun 2014, sekarang (UPA) baru ujiannya lulus, dan ada keterangan magang selama 2 tahun dari kantor advokat, sudah boleh disumpah,” tambahnya.

Durasi dan teknis magang advokat diatur juga dalam Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Beleid ini kemudian diubah melalui Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Selanjutnya diubah lagi melalui Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

Saat ini ketentuan magang diatur dalam Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat. Ketentuan terbaru ini telah membatalkan ketentuan-ketentuan sebelumnya. Ketentuan ini perlu dibaca karena ternyata, dari wawancara Hukumonline dengan peserta UPA, masih ada yang belum tahu kebijakan tentang magang yang sudah dipermudah.

Apakah Anda termasuk yang mengikuti UPA pada 11 Februari lalu? Anda tinggal menunggu pengumuman yang diperkirakan berlangsung pertengahan Maret mendatang.
Tags:

Berita Terkait