Mengurai Penegakan Hukum Pidana pada Korporasi
Berita

Mengurai Penegakan Hukum Pidana pada Korporasi

Sebagai pengurus korporasi, in-house counsel berperan dalam memetakan aktifitas bisnis agar selalu comply dengan peraturan perundang-undangan terkait core business perusahaan.

Oleh:
AMK (Events & Training)
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Penanganan Perkara dengan subjek hukum korporasi baru-baru ini kembali hangat diperbincangkan dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Adanya perbedaan pandangan dari setiap penegak hukum untuk memidanakan korporasi menjadi isu penting, karena penegak hukum hanya berpegang pada KUHAP dimana pemidanaannya ditujukan kepada pelaku perorangan/pengurus dari badan hukum tersebut.

Hadirnya Perma ini dinilai dapat menjadi jalan keluar untuk memidanakan korporasi, karena Perma ini hadir sebagai pedoman bagi penegak hukum untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana serta mengisi kekosongan hukum dalam penanganan perkara pidana korporasi.

Sebagai pengurus korporasi, atau legal in-house counsel perusahaan, Anda berperan dalam memetakan aktifitas bisnis agar selalu comply dengan peraturan perundang-undangan terkait core business perusahaan. Oleh dari itu dibutuhkan pemahaman penting mengenai tindak pidana korporasi agar aktifitas bisnis anda tidak terganggu dengan masalah hukum, melainkan dapat membantu mewujudkan good corporate governance dalam perusahaan.

Sebagai the most trusted legal media, hukumonline.com berencana mengundang para stake holders yang terlibat dengan keluarnya Perma ini sebagai Narasumber Diskusi Publik bertema ”Aspek Hukum Penanganan Tindak Pidana Korporasi Pasca Berlakunya PERMA No 13. Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi”yang diselenggarakan pada hari Rabu, 1 Maret 2017, mulai 09.00 WIB hingga selesai, di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat.

Sejumlah narasumber kompeten akan dihadirkan. Pandangan dari para narsumber mewakili entitas mereka masing-masing sebagai penegak hukum. Narasumber tersebut antara lain, mantan pimpinan KPK yang juga Partner dari Assegaf Hamzah & Partners, Chandra M. Hamzah yang akan membahas mengenai aksi korporasi dan pertanggungjawaban entitas korporasi.

Kemudian, Yudhistira Setiawan selaku President of Indonesian Corporate Counsel Association yang akan memaparkan strategi-strategi penting dari legal in-house counsel dari suatu korporasi dalam menyikap Perma ini sebagai antisipasi dari tindak pidana korporasi.

Sementara itu dari sisi penegakan hukum, hadir perwakilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang akan membahas mengenai penanganan perkara pidana dengan subjek korporasi. Hadir pula perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan memaparkan mengenai indikasi dan pemetaan korupsi oleh korporasi, sehingga para pengurus korporasi akan mengerti mengenai aspek-aspek hukum apa saja terkait dengan tindak pidana dengan subjek hukum korporasi dan strategi pencegahan bisnis anti korupsi.

Atas dasar itu, diskusi ini diharapkan dapat memberi pencerahan bagi in-house counsel dalam membawa roda perusahaan agar tak terjebak persoalan pidana yang bisa menjerat korporasi tempatnya bekerja.
Tags: