KPPU: Yamaha-Honda Langgar UU Larangan Praktik Monopoli
Berita

KPPU: Yamaha-Honda Langgar UU Larangan Praktik Monopoli

Terdapat tiga bukti yang memberatkan terlapor. Ketiganya yaitu adanya pertemuan kedua terlapor di lapangan Golf, adanya surat elektronik atau email tanggal 28 April 2014, serta adanya email pada 10 Januari 2015.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
KPPU segera memutus dugaan kartel ayam. Foto: SGP
KPPU segera memutus dugaan kartel ayam. Foto: SGP
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menghukum denda dengan total Rp 47,5 miliar kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Kedua perusahaan ini dinyatakan terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran praktik kartel dalam penjualan sepeda motor jenis skuter matic 110 – 125 CC di Indonesia.

Hal ini berdasarkan pembacaan putusan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matic 110 -125 CC di Indonesia yang digelar pada Senin, (20/2), di Kantor KPPU di Jakarta.

Seperti dikutip dari situs KPPU, Majelis Komisi perkara ini terdiri dari Tresna Priyana Soemardi, sebagai Ketua Majelis Komisi, Munrokhim Misanam dan R. Kurnia Sya’ranie, masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi. Serta, dibantu oleh Jafar Ali Barsyan, R.Arif Yulianto, dan Detica Pakasih, masing-masing sebagai Panitera. (Baca Juga: Begini Alasan Yamaha-Honda Minta Sidang Kartel Dihentikan)

Dalam putusan perkara tersebut, Majelis menghukum denda dengan total Rp47,5 miliar. Rinciannya, Yamaha selaku Pihak Terlapor I diberikan sanksi sebesar Rp25 miliar, sedangkan Honda selaku Pihak Terlapor II dikenakan sanksi senilai Rp22,5 miliar. Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, terdapat tiga bukti yang memberatkan terlapor. Ketiganya yaitu, adanya pertemuan kedua terlapor di lapangan Golf, adanya surat elektronik atau email tanggal 28 April 2014, serta adanya email pada 10 Januari 2015. (Baca Juga: Mengintip Cara KPPU Bongkar Kasus Persaingan Usaha)

Berdasarkan fakta persidangan, kiriman email pada 10 Januari 2015 merupakan surat yang dikirimkan Saksi Saudara Yutaka Terada yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing Terlapor I dengan menggunakan alamat email [email protected] dan dikirimkan kepada Dyonisius Beti selaku Vice President Direktur Terlapor I. Sehingga, fakta email tersebut merupakan komunikasi resmi yang dilakukan antar pejabat tinggi Terlapor I (top level management Terlapor I).

Syarkawi mengatakan, email tertanggal 28 April 2014 dan 10 Januari 2015 menjadi bukti adanya dugaan kesepakatan antar kedua terlapor melakukan kesepakatan harga. Sebab, Berdasarkan UU Nomor 5/1999, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

“Mengingat kapasitas pengirim dan penerima email serta media yang digunakan yaitu email resmi perusahaan, maka kami tidak serta merta untuk mengabaikan fakta tersebut sebagai alat bukti,” ujar Syarkawi.

Selain menghukum denda Yamaha dan Honda, KPPU juga akan memberikan rekomendasi ke pemerintah berdasarkan hasil temuan selama persidangan. Yakni, merekomendasikan kepada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia agar lebih kuat lagi mendorong peningkatan industri komponen lokal termasuk sektor industri kecil menengah (IKM).

Dengan begitu, diharapkan komponen utama sepeda motor berupa engine, transmisi, rangka, dan elektrikal dapat dihasilkan oleh industri domestik yang nantinya dapat mempengaruhi penurunan harga motor di hilir.

Selanjutnya, para Terlapor diharapkan dapat segera menjalankan amar putusan berupa pembayaran denda ke kas negara. “Para Terlapor diberi waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima petikan putusan dimaksud untuk segera membayar denda yang telah dijatuhkan,” tegas Syarkawi.

Tags:

Berita Terkait