Siapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara? SEMA Pun Tak Mengikat
Pleno Kamar 2016:

Siapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara? SEMA Pun Tak Mengikat

Hakim bisa berpendapat sendiri. Para penegak hukum juga tidak khawatir dengan terbitnya SEMA No. 4 Tahun 2016.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI/ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi : BAS
Ilustrasi : BAS
Penghitungan kerugian keuangan negara kerap menjadi polemik dalam sidang perkara korupsi. Permasalahan yang kerap muncul lembaga mana yang sebenarnya paling berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Menjawab polemik ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA(SEMA) No.4 Tahun 2016. (Baca Juga : Ini SEMA Hasil Pleno Kamar 2016)

SEMA tersebut mengaturtentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara. Selengkapnya berbunyi:  
SEMA No. 4 Tahun 2016
A. Rumusan Hukum Kamar Pidana

6. Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.

Faktanya, selama ini, penuntut umum acapkali menggunakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari dua lembaga untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi. Kedua lembaga dimaksud adalah BPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua MA M Hatta Ali mengatakan, penuntut umum sering meminta penghitungan kerugian negara kepada BPKP karena lebih cepat dan keberadaan BPK yang tidak sampai ke pelosok-pelosok daerah kabupaten/kota. “Karena itu, untuk menentukan kerugian negara, sangat diminta ke BPK karena lebih tepat,” katanya beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Hatta mengakui rumusan SEMA No. 4 Tahun 2016 tidak selamanya mengikat hakim. Siapapun yang memeriksa kerugian negara, baik BPK maupun BPKP, tidak harus diikuti hakim. Demikian pula dengan ahli. Jika ada ahli yang berpendapat tidak ada kerugian negara, hakim juga tidak berkewajiban untuk mengikuti.

Sebab, menurut Hatta, hakim bisa berpendapat sendiri, meski pada prinsipnya rumusan hasil pleno kamar yang tertuang dalam SEMA mengikat para hakim. “SEMA ini tidak selamanya mengikat para hakim, tidak harus sama persis (seperti yang ada dalam rumusan SEMA), dilihat dulu kasus per kasus (kasuistis),” ujarnya.

Saat ditemui hukumonline di kantornya, Jumat (10/2), Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menceritakan ihwal munculnya rumusan tersebut dalam SEMA. Ia menjelaskan, BPK dan BPKP memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda. Tak jarang penghitungan BPK pun berbeda dengan penghitungan BPKP.

“Sebab, selama ini hasil audit BPK dan hasil BPKP berbeda-beda. Bahkan, pihak terdakwa dengan kesaksian (keterangan ahli) meringankan mengajukan auditor independe n. Kalau seperti ini akan terus menjadi perdebatan. Ini juga untuk kesamaan dan percepatan pengurusan perkara korupsi,” tuturnya.

Kendati demikian, mari kita kaji apakah BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara? Secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal 1 angka 1 UU BPK : “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 10 ayat (1) UU BPK : “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Lantas bagaimana dengan BPKP? Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, BPKP merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pasal 48 ayat (2) huruf a mengatur, aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui : audit.

Ada dua jenis audit yang diatur dalam Pasal 50 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008, salah satunya audit dengan tujuan tertentu. Penjelasan Pasal 50 ayat (3) menyebutkan bahwa audit dengan tujuan tertentu, antara lain audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan. (Baca Juga : Pihak yang Berwenang Menilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi)

Selain itu, Pasal 49 ayat (2) huruf c PP No. 60 Tahun 2008 mengatur, BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi : kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden. Tugas dan fungsi BPKP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP yang menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) No. 103 Tahun 2001 beserta perubahannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf e Perpres No. 192 Tahun 2014, fungsi BPKP antara lain melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi.

Terkait hal ini, Kepala BPKP pun telah menerbitkan pedoman teknis melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi yang isinya :
1. Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah Audit dengan tujuan tertentu yang dimaksudkan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan Negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi;
2. Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara berupa pendapat auditor BPKP tentang jumlah kerugian keuangan negara merupakan pendapat keahlian profesional auditor, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN);
3. Sebagai hasil dari pendapat ahli, LHPKKN ditandatangani oleh Tim Audit dan Pimpinan Unit Kerja sebagai Ahli (tanpa kop surat dan cap unit kerja);
4. LHPKKN disampaikan kepada pimpinan Instansi Penyidik yang meminta, dilakukan dengan surat pengantar (SP) berkode SR (Surat Rahasia) yang ditandatangani oleh unit kerja.

Nah, aturan-aturan inilah yang dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP. Khusus untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai penjelasan Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK memang memiliki tugas koordinasi, salah satunya dengan BPKP.

Beberapa kali digugat ke PTUN
Namun, nampaknya aturan-aturan tersebut tak cukup bagi pelaku-pelaku korupsi untuk mengakui wewenang penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Padahal, LHPKKN dari BPKP sudah berkali-kali digunakan penuntut umum untuk pembuktian di pengadilan dan hakim pun mengakui penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.

Buktinya, BPKP tercatat beberapa kali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kepala Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum BPKP Muhammad Muslihuddin, pada 2015, pernah melakukan studi terhadap sejumlah putusan PTUN. “Saat ini (putusan-putusan itu) sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya kepada hukumonline, Selasa (14/2).

Ia menjelaskan, dari putusan-putusan itu, lebih dari 85 persen memenangkan BPKP. Alasannya, hakim menganggap objek sengketa bukan Keputusan TUN, tidak bersifat individual, belum bersifat final (perlu tindak lanjut aparat penegak hukum), dan LHPKKN merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum pidana.
Putusan/Penetapan PTUN
Putusan PTUN Jakarta Nomor: 111/G/2014/PTUN.Jkt, (diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta Nomor: 83/B/2015/PT.TUN.JKT)
Putusan PTUN Jakarta Nomor: 250/G/2014/PTUN.JKT (dikuatkan Putusan PT TUN Jakarta Nomor:159/B/2015/PT.TUN.JKT)
Putusan PTUN Surabaya Nomor: 09/G/2015/PTUN-SBY.
Putusan PTUN Jambi Nomor: 22/G/2013/PTUN.JBI, Putusan PTUN Surabaya Nomor: 160/G/2013/PTUN.SBY (dikuatkan dengan Putusan PT TUN Surabaya Nomor: 129/B/2014/PT.TUN.Sby)
Putusan PTUN Medan Nomor:82/G/2014/PTUN.Mdn
Putusan PTUN Jakarta Nomor: 197/B/2002/PT.TUN.JKT
Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN.BDG
Putusan PTUN Jambi Nomor: 22/G/2013/PTUN.JBI
Putusan PTUN Jakarta Nomor: 111/G/2014/PTUN.Jkt (diperkuat melalui Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 83/B/2015/PT.TUN.JKT)
Putusan PTUN Jakarta Nomor: 250/G/2014/PTUNJKT (dikuatkan dengan Putusan PT TUN Jakarta Nomor: 159/B/2015/PT.TUN.JKT)
Putusan PTUN Surabaya Nomor: 09/G/2015/PTUNSBY
Penetapan Ketua PTUN Kendari Nomor: 11/PEN-DIS/2013/PTUN.KDI
Putusan PTUN Jayapura Nomor: 28/G.TUN/2012/PTUN.JPR (dikuatkan dengan Putusan PT TUN Makassar Nomor: 29/B/2013/PT.TUN.MKS)
Penetapan Ketua PTUN Yogyakarta Nomor: 06/G/2010/PTUN.YK (dikuatkan dengan Putusan PTUN Yogyakarta Nomor: 06/PLW/2010/PTUN.YK)
Putusan PTUN Samarinda Nomor: 16/G/2013/PTUN.SMD (dikuatkan dengan Putusan PT PTUN Jakarta Nomor: 291/B/2013/PT.TUN.JKT)
Putusan PTUN Semarang Nomor: 37/G/2013/PTUN.Smg
Putusan PTUN Semarang Nomor: 70/G/2013/PTUN.Smg
Putusan PTUN Pontianak Nomor: 22/G/2014/PTUN-PTK (dikuatkan oleh Putusan PT TUN Jakarta Nomor 338/B/2014/PT.TUN.JKT

Adapun putusan PTUN lainnya yang sempat mengalahkan BPKP, antara lain putusan PTUN Pontianak Nomor 12/G/2015/PTUN-PTK dan putusan PTUN Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKT yang gugatannya diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, PT Indosat Tbk, dan PT IM2. (Baca Juga : Sanksi Administratif Jadi Alternatif atas Kerugian Negara)

Meski hakim PTUN sempat membatalkan LHPKKN BPKP, tetapi pada akhirnya putusan pengadilan tingkat pertama itu dibatalkan oleh MA. Putusan PTUN Pontianak Nomor 12/G/2015/PTUN-PTK dibatalkan oleh putusan PT TUN Jakarta dengan Putusan Nomor 330/B/2015/PT.TUN.JKT yang dikuatkan oleh Putusan kasasi nomor 279 K/TUN/2016.

Sementara, putusan PTUN Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKT telah dibatalkan oleh putusan PK Nomor 75 PK/TUN/2015. Sebagaimana diketahui, kasus Indar ini sempat menyita perhatian publik karena jumlah kerugian negara yang fantastis, yakni Rp1,358 triliun. Kala itu, penuntut umum Kejaksaan Agung menggunakan LHPKKN dari BPKP.

Majelis hakim pun, hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), mengakui penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP. Alhasil, kini, Indar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terlepas dari putusan-putusan itu, Muslihuddin memberikan catatan bahwa telah terjadi kesepakatan penegak hukum criminal justice system dan instansi terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi pada rapat koordinasi criminal justice system tanggal 27­28 September 2011 yang juga ditandatangani pengawas eksternal maupun internal.

Antara lain, disepakati : (1) Aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak mempermasalahkan siapa yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara, bisa BPK atau BPKP; (2) Aparat penegak hukum bisa meminta bantuan siapapun untuk menghitung kerugian keuangan negara, tidak harus BPK atau BPKP, bisa akuntan publik atau ahli lain; dan (3) Selama keyakinan hakim terpenuhi, hakim bahkan dapat menerima perhitungan kerugian keuangan negara tanpa adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli (BPK/BPKP/lainnya).

Diuji materi ke MK
Permasalahan mengenai LHPKKN BPKP yang digunakan KPK untuk mendukung pembuktian kerugian negara dalam kasus korupsi juga pernah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pintu masuknya adalah Pasal 6 UU KPK dan penjelasannya yang menyatakan KPK memiliki tugas berkoordinasi dengan instansi berwenang, salah satunya BPKP.

Uji materi terhadap Pasal 6 UU KPK dan penjelasannya ini diajukan oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono Suwondho yang juga terdakwa kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya pada 2012.

Eddie merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar akibat penerapan Pasal 6 UU KPK dan penjelasannya. Sebab, alih-alih meminta penghitungan kerugian negara kepada BPK selaku lembaga yang diberi kewenangan konstitusional menghitung kerugian negara terlebih dahulu, KPK malah meminta LHPKKN BPKP.

Meski begitu, permohonan uji materi Eddie ditolak oleh majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD. Majelis menegaskan, kewenangan BPKP dan BPK masing-masing telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, KPK dapat pula berkoordinasi dengan instansi lain, serta bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Misalnya, dengan mengundang ahli, meminta bahan dari Inspektorat Jenderal, atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah.

“Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan) yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya,” demikian pertimbangan majelis MK dalam putusan Nomor 31/PUU-X/2012.

Selain putusan MK ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 21 September 2015 menegaskan hal serupa dalam putusan sela perkara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Kala itu, pengacara Suryadharma juga mempermasalahkan LHPKKN BPKP karena BPKP dianggap tidak berwenang menghitung kerugian negara.

Upaya pengacara Suryadharma pun kandas. Majelis hakim yang diketuai Aswidjon menyatakan, BPK bukan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi. Penghitungan kerugian negara juga dapat dilakukan oleh ahli lainnya.

Seperti, akuntan publik dan BPKP atas permintaan dari penyidik. Apabila penyidik dan penuntut umum memiliki kemampuan untuk melakukan penghitungan, Aswidjon mengatakan, mereka juga dapat menghitung sendiri kerugian negara akibat perbuatan korupsi. Hal tersebut juga telah dipertegas dengan putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.

Rumusan SEMA yang dikesampingkan
Kembali ke pernyataan Ketua MA M Hatta Ali yang mengakui bahwa SEMA No. 4 Tahun 2016 tidak selamanya mengikat hakim. Sebagaimana isi SEMA pun, dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.

Hal ini membuka peluang bagi para hakim untuk mengesampingkan rumusan SEMA No. 4 Tahun 2016 yang menyatakan BPK sebagai satu-satunya instansi berwenang men-declare ada atau tidaknya kerugian negara. Dan, ternyata SEMA itu memang sudah lama dikesampingkan hakim.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana mengatakan, sudah ada putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Karena itu, boleh saja BPKP, Inspektorat, bahkan pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menghitung kerugian negara.

Yohanes mencoba meluruskan mengenai “auditor keuangan negara” dan “menghitung kerugian negara”. Menurutnya, kedua hal itu harus dibedakan. Bahkan, jika nyata terbukti ada kerugian negara, hanya dengan satu lembar kuitansi yang valid pun, majelis hakim bisa menghitung kerugian negara sendiri.

“(Terlebih lagi) Dalam tindak pidana korupsi, kerugian (negara) adalah accesoir. Substansinya ya perbuatan yang koruptif, yang ‘dapat’merugikan keuangan negara.(Lantas, apa berarti SEMA No. 4 Tahun 2016 itu tidak menjadi patokan dalam menangani kasus korupsi?) Sudah lama dikesampingkan,” ujarnya kepada hukumonline.

Senada, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga menganggap SEMA itu hanya menyatakan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan secara konstitusional. Namun, tidak melarang BPKP atau institusi lainnya menghitung kerugian negara. Walau begitu, KPK masih mengkaji SEMA tersebut dengan menggelar focus group discussion (FGD) bersama para ahli.

“Kalau kita melihat putusan MK kan, masing-masinglembaga bisamenghitung kerugian negara, tidak harus BPK. Tetapi, thehighest authorityya BPK. (Apa khawatir SEMA ini berpengaruh pada perkara korupsi yang ditangani KPK?) Saya sih tidak khawatir, karena selama ini juga kan BPKP, BPK bantuin kita. Dua-duanya institusi negara,” tuturnya.

Demikian pula dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum. Ia menegaskan, dalam menjalankan tugas, jaksa melaksanakan sesuai ketentuan dalam penjelasan Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Dalam penjelasan Pasal 32 UU Tipikor disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Tags:

Berita Terkait