Amanat UU PPKSK, OJK Ingatkan Bank Sistemik Sampaikan Rencana Aksi
Berita

Amanat UU PPKSK, OJK Ingatkan Bank Sistemik Sampaikan Rencana Aksi

Terdapat sebanyak 12 bank yang masuk daftar bank sistemik atau domestic systemically important bank.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad. Foto: RES
Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan bank sistemik menyampaikan rencana aksi atau recovery plan pertama kali pada akhir Desember 2017. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut implementasi UU No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/2).

"Bank sistemik wajib menyampaikan rencana aksi akhir Desember 2017, dan wajib memiliki instrumen utang yang memiliki karakteristik modal paling lambat akhir 2018," katanya.

Dia menegaskan bahwa UU 9/2016 mewajibkan setiap bank sistemik memiliki rencana aksi untuk mengatasi masalah keuangan yang mungkin terjadi. Bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal. (Baca Juga: Resmi Jadi UU, Ini Poin Penting UU Penanganan Krisis)

Saat ini disebutkan terdapat sebanyak 12 bank yang masuk daftar bank sistemik atau domestic systemically important bank. Kewajiban yang menjadi turunan UU tersebut, kata Muliaman, akan dituangkan dalam peraturan OJK tentang recovery plan bagi bank sistemik yang akan disahkan pada awal April.

"Ini sesuatu yang baru. Kami berharap kehadiran peraturan ini menggambarkan langkah penyelesaian dari dalam sehingga permasalahan bank tidak menganggu stabilitas sistem keuangan," ucap dia.

Peraturan OJK tersebut apabila diterapkan juga akan meminta bank sistemik untuk mempunyai satuan kerja khusus terkait manajemen krisis yang fokus mengimplementasikan rencana aksi. (Baca Juga: Soal Bank Sistemik, OJK Klaim Telah Antisipasi Lebih Dulu)

"Dalam rencana aksi, ada recovery option yang dimungkinkan. Opsi tersebut akan ditempuh sesuai masalah sebab masalah bisa dimulai dari permodalan, rentabilitas, likuiditas, atau kualitas aset," kata Muliaman.

Penyampaian rencana aksi bagi bank sistemik sendiri diatur dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 UU PPKSK. Berikut aturannya:

Pasal 17
(1) Untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan di bidang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia menetapkan Bank Sistemik.
(2) Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan pada kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia melakukan pemutakhiran daftar Bank Sistemik secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penetapan dan pemutakhiran daftar Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 18
(1) Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib:
a. memenuhi ketentuan khusus mengenai rasio kecukupan modal dan rasio kecukupan likuiditas; dan
b.  menyusun rencana aksi untuk disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan/atau pihak lain untuk menambah modal Bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal Bank.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tambahan kapasitas permodalan bagi Bank Sistemik yang digunakan untuk menyerap kerugian pada saat Bank mengalami permasalahan keuangan.
(4) Ketentuan mengenai rasio kecukupan modal, rasio kecukupan likuiditas, dan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta tambahan kapasitas permodalan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
(1) Dalam hal Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengalami kesulitan keuangan, Bank Sistemik menerapkan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) belum disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Sistemik menerapkan langkah penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memastikan dilaksanakannya rencana aksi atau langkah penyehatan oleh Bank dengan menerbitkan perintah tertulis, menempatkan pengelola statuter, dan/atau melalui mekanisme lain berdasarkan Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai rencana aksi dan langkah penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
 
Seperti diketahui, awal Februari lalu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kebut pembahasan sejumlah aturan pelaksana yang dimandatkan UU PPKSK. Dalam hal ini, OJK menerima mandat dari UU PPKSK berupa tiga Peraturan OJK (POJK). Ketiga POJK itu sebagian telah rampung draf aturannya dan hanya tinggal finalisasi terkait dengan format penulisan. Pertama, Rancangan POJK (RPOJK) tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) Bank Sistemik.

Muliaman menjelaskan, RPOJK tersebut pada intinya mengatur dan memperjelas bagaimana rencana aksi dari individual bank. Selain itu, aturan ini nantinya akan memberikan pedoman kepada bank mengenai hal apa saja yang harus dilakukan selanjutnya bank menyampaikan rencana itu kepada otoritas dan meresponnya dengan membuat aturan teknis di tingkat internal masing-masing bank. (Baca Ulasan Lengkap Aturan Rancangan POJK Di sini: 3 Kewajiban Bank Sistemik Atasi Krisis Lewat Konsep Bail In)

Aturan kedua, OJK tengah membuat RPOJK tentang Bank Perantara (bridge bank). Muliaman mengatakan bahwa draf RPOJK ini sudah rampung dan hanya tinggal koreksi sedikit di bagian format penulisan. Dalam RPOJK ini, OJK juga menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam proses pembahasannya. Poin penting yang diatur nantinya mengenai teknis cara pendirian, cakupan kegiatan, serta pengelolaan asetnya.

Aturan yang terakhir, OJK menyusun RPOJK tentang Tindak Pengawasan dan Penetapan Status Bank. Aturan ini sebetulnya merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang sudah ada.  inti dari aturan ini nantinya menjelaskan bagaimana mengenai penyelesaian atau exit policy bagi suatu bank sebagaimana diatur UU PPKSK.
A
Tags:

Berita Terkait