Ketika PHK Akibat Perkawinan Sesama Pekerja Dipersoalkan
Utama

Ketika PHK Akibat Perkawinan Sesama Pekerja Dipersoalkan

Permohonan ini diminta untuk disempurnakan kembali agar mudah dipahami alasan konstitusionalnya dan pertentangan normanya.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
          “Ketentuan pasal itu karena kehilangan pekerjaanya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” kata Jhoni dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (22/2). Suhartoyo didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto sebagai anggota Majelis Panel.     Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi,

Jhoni menilai Pasal 153 ayat (1) huruf f UU 13 Tahun 2003 selain bertentangan dengan konstitusi juga bertentangan UU lain, seperti UU Perkawinan, UU HAM. Baginya, larangan perkawinan sesama pegawai dapat digunakan perusahaan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia khawatir saat ini ada sekitar 50 orang yang bekerja di PLN setempat yang sedang menjalin hubungan asmara dan kemungkinan berjodoh, lalu menikah, berpotensi untuk di-PHK. “Seolah mereka takut di-PHK jika menikah. Karena itu, kita minta agar Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan itu dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” pintanya dalam persidangan.

Masukan Majelis
Menanggapi permohonan, Suhartoyo meminta agar materi pemohonan ini dielaborasi lagi agar mudah dipahami alasan konstitusionalnya. “Walau sebenarnya intinya kami sudah paham,” kata Suhartoyo.

Dia mengingatkan permohonan ini harus lebih dijelaskan lagi kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon. Misalnya, uraian keterangan/penjelasan ketika awal masuk kerja di PLN apakah tidak  pernah  ada semacam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang melarang perkawinan antar pegawai.  

“Pemohon hanya mengutip frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan… Tetapi, tiba-tiba langsung diputuskan dengan minta dibatalkan,” kata Suhartoyo.

Menurutnya, pasal yang dimohonkan pengujian yang menjadi alasan para pemohon sepertinya memang wilayahnya untuk menegakkan asas kebebasan berkontrak. Sebab, asas kebebasan berkontrak menjamin setiap orang bebas membuat perjanjian apapun sepanjang disepakati kedua belah pihak.

“Kalau para Pemohon meminta pasal itu dihilangkan, nanti tidak ada lagi perlindungannya. Bagaimana orang kalau mau bekerja, aturannya apa yang dipakai? Makanya, ini harus disempurnakan kembali permohonannya,” sarannya.

Anggota Majelis Panel Maria Farida Indrati mempertanyakan pertentangan pasal yang diuji dengan konstitusi? Ketika seseorang mulai bekerja dan pada waktu itu ada perjanjian kerja, ada peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menyebut perkawinan antar pegawai memang dilarang. Sebab, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja menjadi pengikat antara calon pekerja dan pemberi kerja (PLN) seperti halnya UU.   

“Saat mendaftar kalau calon pegawainya tidak mau, ya tidak usah menjadi pegawainya. Jadi, apakah ini bertentangan UUD 1945. Ini harus dipikirkan kembali ya,” sarannya.
Malang sekali nasib seorang wanita ini yang harus di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat menikah dengan teman sekerjanya. Peristiwa ini terjadi di PLN wilayah provinsi Jambi. Nasib ini dialami seorang karyawati PLN bernama Yekti Kurniasih yang di-PHK gara-gara memiliki hubungan perkawinan dengan suaminya yang juga bekerja di PLN wilayah Mamuju Sulawesi Selatan pada tahun 2014 lalu.  

Awalnya, Yekti dan suaminya bertemu di sebuah diklat yang diselenggarakan PLN saat sama-sama masih sendiri. Lalu, mereka berpacaran dan akhirnya memutuskan untuk menikah. Akibat perkawinan ini, Yekti di-PHK, karena di dalam peraturan perusahaan PLN setempat dilarang adanya ikatan perkawinan.

Yekti tidak terima di-PHK dikarenakan dirinya dan suaminya tidak sekantor dan berbeda wilayah meskipun sama-sama bekerja di PLN. Menurutnya, karena berbeda wilayah tidak mungkin ada benturan kepentingan yang akan menimbulkan masalah. Pihak perusahaan pun ketika ditanya alasan PHK menjawab bahwa larangan itu sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan di PLN.

Alhasil, Yekti beserta teman-temannya yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, dan Muhammad Yunus yang sebagian besar pengurus Serikat Pegawai PLN wilayah Palembang dan Jambi “mengadukan” nasibnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.    

Salah satu pemohon Jhoni Boetja merasa dirugikan akibat berlakunya Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan itu. Sebab, PHK dengan alasan menikahi sesama pegawai dalam satu perusahaan melanggar hak seseorang atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.    



“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait