Menuntun Kembali pada Esensi Arbitrase
Fokus

Menuntun Kembali pada Esensi Arbitrase

Demi menjaga citra arbitrase, baik arbitrase nasional maupun internasional, sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat cepat.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI/ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Menilik esensi arbitrase, sejumlah pakar memberi pengertian yang kurang lebih sama seperti tertuang dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS), yakni penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak bersengketa.

Salah satunya, Prof R Subekti. Dalam bukunya berjudul Arbitrase Perdagangan (Bina Cipta, Bandung 1979), Subekti menyebutkan arbitrase sebagai penyelesaian suatu perselisihan oleh seorang atau beberapa orang wasit (arbiter) yang bersama-sama ditunjuk oleh para pihak berperkara dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan.

Istilah arbitrase sendiri, menurut Frans Hendra Winarta dalam bukunya berjudul Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional (Sinar Grafika, Jakarta 2011), berasal dari bahasa latin, “arbitrare” yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu menurut kebijaksanaan.

Pada prinsipnya, berdasarkan Pasal 60 UU AAPS, putusan arbitrase bersifat final, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat para pihak. Namun, Pasal 70-72 UU AAPS juga memberikan peluang bagi pihak yang berkeberatan atas putusan arbitrase untuk mengajukan pembatalan kepada Ketua Pegadilan Negeri (PN).

Sebelum terbit UU AAPS pun, ketentuan mengenai pembatalan putusan arbitrase telah diatur dalam Reglemen Acara Perdata atau Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Di Pasal 643 Rv memberikan 10 alasan pengajuan pembatalan putusan arbitrase yang kemudian dalam Pasal 70 UU AAPS “dipangkas” menjadi 3 alasan saja.

Pertama, apabila surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu. Kedua, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan. Ketiga,  putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa (arbitrase).

Awalnya, penjelasan Pasal 70 UU AAPS mensyaratkan adanya putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan, serta alasan-alasan permohonan pembatalan yang terlebih dahulu harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Namun, penjelasan Pasal 70 telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan No. 15/PUU/XII/2014. (Baca Juga : MK Perjelas Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase)

Alhasil, pengajuan pembatalan putusan arbitrase tidak lagi harus menunggu putusan pengadilan. Sesuai Pasal 71 UU AAPS, permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera PN.

Pasal 72 ayat (1), (2), dan (3) UU AAPS mengatur permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua PN. Apabila dikabulkan, Ketua PN menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase. Putusan pembatalan ditetapkan Ketua PN dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diajukan.

Mengacu Pasal 72 ayat (4) UU AAPS, terhadap pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA). Putusan banding itu merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir. Berdasarkan penjelasan Pasal 72 ayat (4), yang dimaksud dengan “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud Pasal 70.

Dengan kata lain, tidak ada upaya hukum lanjutan setelah banding, apalagi peninjauan kembali (PK). Begitu juga dengan putusan PN yang menolak pembatalan putusan arbitrase. Terhadap putusan tersebut tidak tersedia upaya hukum banding maupun PK. Sebab, sudah tegas dalam penjelasan Pasal 72 ayat (4) UU AAPS, banding hanya dapat diajukan terhadap pembatalan putusan arbitrase.

Faktanya, masih ada saja pihak yang merasa tidak puas, sehingga mengajukan banding (untuk putusan PN yang menolak pembatalan putusan arbitrase) dan PK (untuk putusan PN yang membatalkan putusan arbitrase) ke MA. PN pun menerima pengajuan kedua upaya hukum itu, lalu meneruskannya ke MA.

Menyikapi hal ini, MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu kesepakatan rumusan di kamar perdata khusus ini menegaskan kembali ketentuan Pasal 72 ayat (4) UU AAPS dan penjelasannya.
SEMA No. 4 Tahun 2016
B. Rumusan Hukum Kamar Perdata
Arbitrase

Sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (4) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan penjelasannya, terhadap putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum baik banding maupun peninjauan kembali.

Dalam hal putusan pengadilan negeri membatalkan putusan arbitrase, tersedia upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Terhadap putusan banding tersebut, Mahkamah Agung memutus pertama dan terakhir, sehingga tidak ada upaya hukum peninjauan kembali.

Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir membenarkan sebelum SEMA terbit, PN Jakarta Pusat masih menerima pengajuan PK atas pembatalan putusan arbitrase. “Kemarin sebelum SEMA, masih dikirim (ke MA). Setelah SEMA belum ada upaya hukum (lagi yang masuk ke PN Jakarta Pusat),” katanya kepada hukumonline, Rabu (22/2). (Baca Juga : Makin “Ngetrend”, Ini 5 Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase)

Menurutnya, secara prinsip pengadilan tidak boleh menolak perkara. Namun, ke depan, Jamaluddin menegaskan, PN Jakarta Pusat akan mulai menerapkan SEMA No. 4 Tahun 2016 dengan langsung menolak jika ada yang mengajukan PK atas pembatalan putusan arbitrase. Hal itu dilakukan demi memberikan kepastian hukum.

Melihat praktik yang terjadi selama ini, tak heran bila ada sejumlah permohonan PK yang “lolos” sampai ke MA. Tengok saja, berdasarkan Laporan Tahunan MA dalam empat tahun terakhir, yakni 2013, 2014, 2015, dan 2016, tercatat ada beberapa pengajuan PK terkait perkara arbitrase yang diterima oleh MA setiap tahunnya.
Klasifikasi perkara PK perdata khusus yang diterima Mahkamah Agung
Jenis PerkaraTahun 2013Tahun 2014Tahun 2015Tahun 2016
Kepailitan/PKPU 34 24 23 20
HKI 9 21 14 8
BPSK 6 2 1 3
Arbitrase1464
KPPU 5 1 1 5
PHI 100 82 79 103
Parpol 1 1 1 2
KIP - - - 1
Total 156 135 125 146
Sumber : Diolah dari Laporan Tahunan MA

Selain itu, berdasarkan penelusuran hukumonline, dalam direktori putusan perkara arbitrase tahun 2010-2016 yangdiunggah ke situs MA, terdapat puluhan putusan PK. Meski sebagian besar ditolak, tetapi ada beberapa PK yang dikabulkan. Ada pula yang dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Nomor PutusanPara PihakAmar
105 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 PT MENARA PERDANA VS PT TUNAS JAYA SANUR, BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA NO
26 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 ASTRO NUSANTARA INTERNATIONAL BV DKK VS PT AYUNDA PRIMA MITRA DKK Tolak
33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) VS PT HUTAMA KARYA (Persero) Kabul
64 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 PT GLOBAL MEDIACOM Tbk (“MCOM”) VS KT CORPORATION Tolak
7 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 PT JAKARTA EXPRESS TRANS DKK VS PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA qq. DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA qq UNIT PENGELOLA TRANSJAKARTA BUSWAY (d/h BADAN PENGELOLA TRANSJAKARTA BUSWAY, BADAN LAYANAN UMUM TRANSJAKARTA BUSWAY) Tolak
103 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014 PT ROYAL INDUSTRIES INDONESIA VS PT IDENTRUST SECURITY INTERNATIONAL DKK Tolak
13 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 THIO INGE CATHERINE VS NANIEK SOETRISNO Tolak
88 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014 PT SUMI ASIH VS VINMAR OVERSEAS Ltd Tolak
78 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014 WALIKOTA SAMARINDA VS PT NUANSA CIPTA REALTINDO Tolak
45 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 PT GEO DIPA ENERGI VS PT BUMIGAS ENERGI, BANI, Majelis Arbitrase NO
143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 PT GEO DIPA ENERGI DKK VS PT BUMIGAS ENERGI Tolak
85 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014 PT MANUNGGAL ENGINEERING VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), PT MULTI ADVERINDO, PT GEOSTRUCTURE DYNAMICS Tolak
131 PK/Pdt.Sus/2011 PT BERDIKARI INSURANCE VS Majelis Arbitrase Ad-Hoc cq. JUNAEDY GANIE, SE, MH, ANZIIF (Snr. Assoc), AAIK (HC), CLU, ChFC, dan ANANGGA WARDHANA ROOSDIONO, SH., LL.M, FCBArb. dan PT. KALTIM DAYA MANDIRI Tolak
73 PK/Pdt.Sus/2012 PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), PT KATULISTIWA DWI BHAKTI Tolak
166 PK/Pdt.Sus/2011 PT CIPTA KRIDATAMA VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), BULK TRADING,SA Tolak
44 PK/PDT.SUS/2011 PT ANEKA BINA LESTARI VS CHRISTIAN HANDOKO Tolak
63 PK/PDT.SUS/2011 PT TIRTANUSA SURYA TIMUR CS VS LEO WIDJAYA, CV NAGA SAMUDRA TRADING Tolak
56 PK/PDT.SUS/2011 PT PERTAMINA (PERSERO) CS VS PT LIRIK PETROLEUM (PERSERO) Tolak
126 PK/PDT.SUS/2010 PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) Tbk VS PT PADJADJARAN INDAH PRIMA Tolak
16 PK/PDT.SUS/2010 PT BUMI GAS ENERGI VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA Tolak
12 PK/PDT.SUS/2010 CHRISTIAN MAPALIEY VS GUNAWAN SUKARDI, PT VS MINING RESOURCES Kabul
1 PK/PDT.SUS/2010 CHRISTIAN MAPALIEY VS PT VS MINING RESOURCES DKK Kabul

Menjaga citra arbitrase
Rumusan terkait arbitrase yang diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2016 disambut positif oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Manajer Operasional BANI Eko Dwi Prasetiyo mengatakan pada hakikatnya rumusan SEMA telah sesuai dan merupakan pelaksanaan dari penjelasan Pasal 72 ayat (4) UU AAPS.

“Hal ini pengaturan yang positif dan cukup jelas untuk menjaga salah satu kelebihan arbitrase, yaitu proses pemeriksaan yang cepat. Kami harap SEMA ini dapat dijalankan dengan konsisten untuk menjaga citra arbitrase baik arbitrase nasional maupun internasional, sebagai suatu lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat cepat,” ujarnya.

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Frans Hendra Winarta juga menyatakan, sudah seharusnya SEMA berlaku efektif di pengadilan-pengadilan. Sebab, menurutnya, kedudukan SEMA masih dihormati oleh para hakim untuk menjadi tuntunan/pedoman dalam menyelesaikan perkara.

Frans menjelaskan, pada prinsipnya, pengadilan memang tidak boleh mengotak-atik yurisdiksi arbitrase. Harus ada pemisahan antara yurisdiksi arbitrase dengan pengadilan. Tidak bisa pengadilan memasuki yurisdiksi arbitrase, begitu juga sebaliknya, arbitrase tidak bisa memasuki yurisdiksi pengadilan.

“Ini semuanya disebutkan dalam hukum arbitrase internasional sebagai party autonomy. Jadi kalau (para pihak) dalam perjanjian sudah memilih memakai klausul atau memilih yurisdiksi arbitrase, tidak boleh diganggu gugat oleh pengadilan,” terangnya.

Founding Partner Karimsyah Law Firm, Iswahjudi Karim pun menganggap sudah sepatutnya rumusan SEMA mengatur demikian. “Kalau sudah kalah di arbitrase yang arbiternya dipilih sendiri, ya mbok ikhlas. Jangan ngerepotin pengadilan atau MA lagi,” tuturnya. (Baca Juga : Arbitrase, Jalur Unggulan Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Era Pasar Bebas)

Ia berpendapat, UU AAPS sudah secara jelas membatasi upaya hukum terhadap putusan arbitrase. Jika masih ada yang menyimpangi, bukan lantaran ketidakjelasan dalam UU AAPS, melainkan karena ada pihak yang tidak ikhlas dihukum membayar ganti rugi. Padahal, ketika meneken kontrak, para pihak sudah sepakat untuk menggunakan jalur arbitrase sebagai pilihan forum penyelesaian sengketa.  

Mengenai upaya hukum yang hanya sampai tingkat banding dalam UU AAPS, Iswahjudi justru lebih memilih seharusnya tidak ada upaya hukum sama sekali. “Harusnya malah jangan dikasih banding. Sebab, ini (upaya hukum terhadap pembatalan putusan arbitrase) tidak sesuai dengan tujuan UU Arbitrase itu sendiri yang ingin cepat menyelesaikan perkara-perkara bisnis,” kata dia.

Lain halnya dengan Managing Partners Zidny-Andi (ZIA) & Partners Law Firm, Andi Syafrani. Ia berpandangan, rumusan SEMA No. 4 Tahun 2016 adalah ketentuan normatif yang berlaku dalam UU AAPS. SEMA itu baru menjadi terobosan bila membuka ruang upaya hukum luar biasa (PK) untuk putusan-putusan PN yang menolak pembatalan arbitrase.

Sebab, sambung Andi, bisa jadi alasan pembatalan itu berupa putusan pengadilan yang baru muncul belakangan setelah batasan waktu proses pembatalan arbitrase berakhir. “Kalau kemudian ditemukan bukti itu, dan tidak ada ruang PK maka habislah semua (saluran untuk) mencari keadilan,” katanya.

Andi mengusulkan sejumlah perbaikan untuk UU AAPS, khususnya yang berkaitan dengan limitasi waktu dan prosedur permohonan pembatalan putusan arbitrase. Pertama, mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase (Pasal 70 UU Arbitrase) yang pernah dikabulkan MK, tidak perlu menunggu putusan inkracht sebagai alasan pembatalan.        

Kedua, batasan waktu juga perlu dipertimbangkan mengingat lembaga arbitrase belum berada di seluruh Indonesia. Ketiga, seharusnya dibuka ruang pengajuan PK bagi putusan penolakan PN atas permohonan pembatalan putusan arbitrase. “Seharusnya MA lebih progresif dan melihat perkembangan secara update tentang praktik ini,” sarannya.

Budaya hukum dan standar UU Arbitrase
Seperti dikatakan Frans, pada prinsipnya, pengadilan tidak boleh mengotak-atik yurisdiksi arbitrase. Terlebih lagi, jalur arbitrase tersebut merupakan pilihan yang telah disepakati bersama oleh para pihak. Namun, pada praktiknya, budaya hukum dan UU AAPS di Indonesia membuka peluang bagi pengadilan untuk memasuki yurisdiksi arbitrase.

Budaya hukum di sini, menurut Frans, termasuk advokat-advokat yang tidak menguasai teknik arbitrase dan lebih berorientasi mengejar materi. Padahal, jika melihat praktik arbitrase di luar negeri, sudah jarang sekali orang yang ingin menyelesaikan sengketa di pengadilan. Apalagi, sampai harus menempuh upaya hukum PK.

“Mereka inginnya final and binding, tingkat pertama dan terakhir. Jadi, tidak mau disuruh banding-banding, habis uang. Maunya ke arbitrase. Misalnya, kalau merek dagang ya ke (arbitrase) merek dagang. Sengketa HKI kan juga termasuk komersil sebenarnya. Tapi, (di Indonesia) masih belum banyak, maunya ke pengadilan niaga. Padahal, kalau menurut UU Merek, itu sudah diperbolehkan arbitrase. Paten juga sama,” ujarnya.

Di samping budaya hukum, Frans menilai UU AAPS di Indonesia belum memenuhi standar dan belum sepenuhnya menganut prinsip-prinsip hukum arbitrase internasional. Seperti, prinsip party autonomy yang artinya kebebasan para pihak untuk menentukan proses acara arbitrase yang mereka sepakati bersama.

Prinsip “kompetenz-kompetenz” yang memberikan kewenangan kepada para arbiter untuk menentukan kompetensinya karena para pihak sudah memilih arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa. Dan, satu lagi, prinsip yang belum sepenuhnya dianut Indonesia adalah prinsip separability.

“Prinsip ini, misalnya, perjanjian kontrak rumah dibatalkan para pihak, tetapi klausul arbitrase akan tetap hidup, karena dia separability. Artinya, terpisah dengan perjanjian yang pokok. Dia merupakan perjanjian terpisah sendiri dari klausul arbitrase itu. Klausul memilih badan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa,” ucap Frans.

Ia menambahkan, dengan budaya hukum yang nampak sekarang ini, di luar negeri, Indonesia dikenal sebagai negara yang “non friendly arbitration state” atau negara yang tidak ramah terhadap arbitrase. “Malulah kita. Budaya hukum kita baru sampai sini saja. (Baru sampai) Cari duit saja,” sindirnya.
Tags:

Berita Terkait