Identifikasi Celah Fiskal Melalui Kajian Penganggaran
Berita

Identifikasi Celah Fiskal Melalui Kajian Penganggaran

Kajian penganggaran tersebut meliputi aspek-aspek teknis dalam pelaksanaan APBN dan mencoba mengindentifikasi alternatif celah fiskal sebagai bentuk perbaikan perencanaan dan penganggaran serta kebijakan penghematan.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan mengenai pentingnya spending review (kajian penganggaran) kementerian dan lembaga sebagai salah satu upaya mengidentifikasi potensi celah fiskal. Melalui hal ini diharapkan efisiensi perencanaan dan penganggaran dapat dilakukan.

"Dan saya akan terus berupaya agar efisiensi tercapai," ucap Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2017 di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/2).

Spending review, lanjut Sri Mulyani, mengkaji aspek-aspek teknis dalam pelaksanaan APBN dan mencoba mengidentifikasi alternatif celah fiskal sebagai bentuk masukan terhadap perbaikan perencanaan dan penganggaran, serta kemungkinan kebijakan penghematan. Hasil dari kajian yang dilakukan oleh Dirjen Perbendaharaan menunjukkan adanya potensi celah fiskal sebesar Rp9,6 triliun (Tahun Anggaran 2016) dan Rp8,7 triliun (Tahun Anggaran 2017) yang masih didominasi oleh belanja perjalanan dinas, khususnya paket meeting dan honorarium.

"Setiap K/L yang mampu melakukan efisiensi sangat memiliki kontribusi besar terhadap efisiensi anggaran," kata Sri Mulyani. (Baca Juga: Seknas Fitra Anggap Dana Aspirasi Akal-Akalan)

Kementerian Keuangan sendiri mencatat bahwa APBN tengah dihadapkan pada tantangan berupa semakin terbatasnya celah fiskal pemerintah, yang dari tahun ke tahun hanya berkisar antara 4-6 persen. Hal tersebut berdampak pada berkurangnya kemampuan pemerintah untuk memberikan stimulus kepada perekonomian karena dengan celah fiskal yang terbatas, pemerintah kurang leluasa mengeluarkan kebijakan ekonomi melalui pengeluaran pemerintah.

"Masing-masing K/L masih ada ruang untuk memperbaiki efisiensi. Saya minta 'spending review' digunakan untuk melihat pelaksanaan anggaran 2017 agar makin baik," kata Sri Mulyani.

Kementerian dan lembaga berperan penting dalam optimalisasi anggaran, terutama untuk meningkatkan sarana infrastruktur dan kesejahteraan sosial serta kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat. Pada akhirnya, optimalisasi belanja negara tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian masyarakat. (Baca Juga: Tak Semua Guru Non-PNS Dapat Honor dari Negara)

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menambahkan pemerintah terus berupaya menyelaraskan antara perencanaan dan penganggaran kementerian dan lembaga untuk mewujudkan pola pembangunan yang sesuai prioritas nasional. "Perencanaan harus bertautan dengan penganggaran, dan sekarang kecenderungannya belum nyambung. Ini yang akan kami upayakan sambungkan," katanya di tempat yang sama.

Mardiasmo menjelaskan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelaraskan perencanaan dan penganggaran adalah melalui integrasi dokumen yang selama ini terpisah. Dokumen yang dapat disederhanakan tersebut adalah rencana kerja kementerian dan lembaga (Renja-K/L) dan rencana kegiatan anggaran kementerian/lembaga (RKA-K/L).

Mardiasmo menjelaskan pengintegrasian Renja dan RKA mampu menyederhanakan proses perencanaan dan penganggaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN. Sarana yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan Renja dan RKA adalah melalui pertemuan trilateral melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan kementerian dan lembaga terkait.

"Dalam pertemuan trilateral tersebut dibahas penyelarasan perencanaan dengan program dan kegiatan prioritas, serta pagu anggaran berikut indikatornya," ucap Mardiasmo. (Baca Juga: Menkeu Tetapkan Aturan Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa)

Deputi 1 Kantor Staf Presiden, Darmawan Prasodjo, menjelaskan kementerian dan lembaga sebagai pelaksana anggaran perlu menyelaraskan dengan filosofi pembangunan Presiden Joko Widodo yang bersumber pada Nawacita. "Perlu semangat untuk selaras dengan filosofi Presiden. Kami berharap kementerian dan lembaga mampu mengintepretasikan filosofi dalam rangka pelaksanaan anggaran," ucap dia.

Untuk diketahui, salah satu landasan hukum penyusunan RAPBN adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal itu berbunyi, “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Tags:

Berita Terkait