PP Sinkronisasi Perencanaan-Penganggaran Rampung Akhir Maret
Aktual

PP Sinkronisasi Perencanaan-Penganggaran Rampung Akhir Maret

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
PP Sinkronisasi Perencanaan-Penganggaran Rampung Akhir Maret
Hukumonline
Peraturan Pemerintah tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran yang kini masih disusun di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ditargetkan akan rampung pada akhir Maret 2017.

"PP mudah-mudahan bisa keluar akhir bulan ini," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro usai rapat koordinasi di Kantor Menko di Jakarta, Kamis (2/3).

Bambang menuturkan dalam PP tersebut nantinya akan ditegaskan perihal program dan kegiatan yang bersifat prioritas nasional harus bisa dikawal sejak proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaannya. "Jadi jangan sampai apa yang menjadi prioritas, putus di tengah jalan karena katakanlah tidak dianggarkan atau sudah dianggarkan tapi tidak dikerjakan atau malah diganti dengan yang lain. Itu yang mau kita jaga. Jadi kita ingin memastikan perencanaan itu terealisir di implementasi," ujar Bambang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran harus sejalan dan tidak boleh saling bertolak belakang. Presiden tidak ingin konsep 'money follow program' yang diusungnya hanya sekedar label namun dalam praktiknya masih menggunakan konsep 'money follow function'.

Saat ini, Bappenas masih berlandaskan pada UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam merencanakan pembangunan. Sementara itu, Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsinya berlandaskan pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kendala yang dihadapi oleh Bappenas sendiri ialah tidak bisa memonitor Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ketika telah memasuki proses penganggaran di Kementerian Keuangan. Dengan kata lain, perencanaan yang sudah disusun bisa saja berubah sehingga tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Kalau RKP tersebut sudah masuk dalam penganggaran, Bappenas juga tidak bisa memantau apakah RKP tersebut konsisten dijalankan oleh kementerian/lembaga karena bisa saja kementerian/lembaga tertentu menganggap suatu program atau proyek tidak penting baginya sehingga diabaikan padahal program atau proyek tersebut merupakan prioritas nasional.

Tags: