Catatan Seputar Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Kolom:

Catatan Seputar Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Diberlakukannya konsep gross split juga akan menghilangkan masalah seputar cost recovery. Selama ini mekanisme cost recovery memang kerap menjadi ganjalan.

Nugroho Eko Priamoko. Foto: Istimewa
Nugroho Eko Priamoko. Foto: Istimewa
Pada tanggal 16 Januari 2017 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor 08 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Ketentuan ini memang ditunggu-tunggu para pelaku usaha hulu migas dan diharapkan menjadi terobosan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Sebelum muncul wacana pemberlakuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, pernah mengemuka wacana tentang revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.Peraturan Pemerintah ini dianggap bertentangan dengan ketentuan Kontrak Bagi Hasil karena membatasi biaya-biaya operasi yang dapat dikembalikan dan memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi. Indonesian Petroleum Association dalam Laporan Tahunan 2011 menyatakan bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 telah mengurangi investasi sebesar 20% dan mengurangi produksi sebesar 150.000 barrel miyak per hari.   Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentu bukan satu-satunya kendala yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha hulu migas. Dalam beberapa tahun terakhir industri hulu migas harus berhadapan dengan masalah-masalah seperti risiko kriminalisasi seperti dalam kasus Bioremediasi Chevron, masalah tumpang tindih wilayah kerja dengan kawasan hutan, masalah ketidakjelasan perizinan dan masalah ketidakjelasan aturan di bidang lingkungan hidup. Kesemua itu bermuara pada rendahnya animo investasi di bidang hulu migas. Sebagai contoh dalam lelang Wilayah Kerja migas pada bulan Mei 2016 lalu, baru tiga dari tujuh Wilayah Kerja yang diminati investor. Sedangkan empat Wilayah Kerja lain tidak laku dilelang di tahun 2016.   Menyikapi kondisi tersebut Pemerintah berupaya melakukan terobosan, dan konsep Kontrak Bagi Hasil Gross Split pun ditawarkan sebagai solusi. Pemerintah menyatakan bahwa Kontrak Bagi Hasil Gross Split akan lebih mudah penerapannya dan mengurangi birokrasi. Dengan skema baru ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan memiliki lebih banyak kebebasan. KKKS bebas untuk memilih teknologi yang paling tepat. Pemerintah hanya melihat dari hasil produksinya dan tidak lagi masuk ke ruang yang lebih  jauh. Bisa dikatakan penerapan konsep Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini merupakan terobosan yang paling progressive selama pemberlakukan Kontrak Bagi Hasil. Terobosan lain yang juga progressive adalah penerapan mekanisme pada tahun 1988. Selain kedua perubahan ini, sejak pertama kali diterapkan di awal tahun 1960an memang banyak perubahan yang dilakukan terhadap konsep Kontrak Bagi Hasil, namun tidak ada yang seprogressive dua perubahan di atas.   Ketentuan Pasal 1 ayat 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor 08 tahun 2017 mendefinisikan Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagai Kontrak Bagi Hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Dari definisi ini dapat kita simpulkan bahwa instrumen baru ini tetap menggunakan konsep Kontrak Bagi Hasil, namun bedanya adalah; (1) pembagian produksinya dilakukan secara gross, dalam konsep Kontrak Bagi Hasil sebelumnya, pembagian produksi dilakukan secara net setelah dikurangi Biaya Operasi. (2) tidak ada mekanisme pengembalian biaya operasi, dalam konsep Kontrak Bagi Hasil sebelumnya, segala biaya yang telah dikeluarkan KKKS akan diganti dengan minyak yang terproduksi.   Pendekatan bahwa konsep gross split tetap menggunakan pola Kontrak Bagi Hasil juga terlihat dari ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor 08 tahun 2017 yang menetapkan tiga persyaratan minimum yang harus tetap dipenuhi, yaitu (a) kepemilikan mineral tetap di tangan pemerintah hingga titik penyerahan, (b) manajemen operasi di tangan SKK Migas, dan (c) modal dan risiko ditanggung KKKS. Persyaratan ini sama persis dengan yang diatur dalam 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Demikian juga pada Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 tahun 2017 ditetapkan 17 ketentuan pokok yang tetap harus ada. Ketentuan ini sama persis dengan yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004. Dengan demikian dapat dikatakan konsep gross split ini postur tubuh dan organ penting lainnya tetap menggunakan Kontrak Bagi Hasil, dengan dua perubahan utama.   Perubahan yang paling signifikan tentu adalah formula pembagian hasil produksi. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor 08 tahun 2017 mengatur mekanisme bagi hasil dengan komponen bagi hasil awal (base split) ditambah dengan komponen variable dan komponen progressive. Besarnya komponen base split ditetapkan untuk minyak adalah 57% (Negara) dan 43% (KKKS), sedangkan untuk gas adalah 52% (Negara) dan 48% (KKKS). Besarnya bagi hasil ditetapkan pada saat persetujuan pengembangan lapangan, berdasar komponen base split yang disesuaikan dengan komponen variable dan komponen progressive. Jadi besarnya bagian para pihak dapat bertambah atau berkurang dari besaran base split tergantung dari komponen variable dan komponen progressive.   Peraturan menteri tersebut juga menetapkan komponen variable terdiri dari status Wilayah Kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan CO2, kandungan H2S, berat jenis minyak, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan tahapan produksi. Sedangkan komponen progressive terdiri dari harga minyak dan kumulatif jumlah produksi. Besaran prosentasi koreksi terhadap komponen base split ditetapkan pula dalam peraturan menteri tersebut. Sebagai contoh untuk komponen TKDN, jika TKDN di bawah 30% maka tidak ada koreksi atas bagian KKKS berdasarkan base split. Tapi jika TKDN mencapai 30%-50% maka bagian KKKS akan ditambah sebesar 2% dari base split. Bahkan jika TKDN mencapai 70%-100%, bagian KKKS dapat bertambah hingga 4%. Selama pelaksanaan operasi, dapat saja terjadi perubahan kondisi yang mengakibatkan perbedaan pada komponen variable dan progressive yang telah disepakati. Maka dalam hal ini dapat dilakukan penyesuaian bagi hasil melalui suatu berita acara.   Perubahan yang signifikan kedua adalah mengenai Biaya Operasi. Dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor 08 tahun 2017 disebutkan bahwa penerimaan KKKS dihitung berdasarkan prosentasi gross produksi setelah dikurangi pajak penghasilan. Hal ini berbeda dengan konsep Kontrak Bagi hasil sebelumnya, dimana hasil produksi dibagi secara bersih, setelah dikurangi biaya operasi. Dalam konsep baru ini berarti bahwa dalam bagian KKKS sudah dianggap mencakup juga biaya operasi.   Konsekuensi dari hal ini tentu KKKS harus diberikan kemerdekaan untuk dapat melakukan operasi dengam cara yang menurutnya paling efisien. Hal ini tentu disadari Pemerintah sepenuhnya, sebagaimana disampaikan oleh Wamen ESDM bahwa KKKS memiliki kebebasan untuk memilih teknologi yang digunakan dan Pemerintah tidak akan masuk terlalu jauh. Pemerintah tentu harus membatasi diri untuk tidak mencampuri hal-hal teknis dari operasi. Termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri, akan dilakukan oleh KKKS secara mandiri.   Inisiatif pemerintah untuk membuat terobosan bagi perbaikan iklim investasi ini tentu perlu mendapatkan apresiasi. Siaran pers Kementerian ESDM menyebutkan bahwa konsep gross split ini dirancang untuk menciptakan sistem yang tidak rumit dan mengurangi birokrasi sehingga mempercepat investasi. Selama ini masalah birokrasi dan perizinan memang diketahui luas sebagai penghambat investasi dan kegiatan operasi hulu migas. Satu laporan menyebutkan bahwa terdapat sekitar 341 perizinan yang tersebar di 17 instansi di berbagai instansi pusat dan daerah. Namun jika kita berharap agar seluruh masalah perijinan tersebut menjadi selesai dengan diberlakukannya konsep gross split ini, tentu adalah harapan yang berlebihan.   Harapan bahwa dengan konsep gross split ini akan menyederhanakan birokrasi dan perizinan berawal dari dihapuskannya mekanisme cost recovery. Pada konsep sebelumnya, karena adanya kewajiban dari sisi Pemerintah untuk mengganti segala biaya operasi, maka Pemerintah perlu memastikan bahwa biaya operasi yang dikeluarkan adalah beralasan dan wajar. Oleh karena itu perlu diawasi dari hulu ke hilir. Dalam hal ini SKK Migas berkepentingan untuk memeriksa dan menyetujui rencana kerja dan anggaran serta mengawasi setiap kegiatan operasi yang dilakukan oleh KKKS. Sebagai contoh, jika KKKS perlu untuk melakukan pengadaan jasa penunjang operasi, jika anggaran yang diperlukan melebihi Rp50 milyar maka rencana pengadaan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari SKK Migas. Demikian pula pada saat penunjukan pemenang lelang.   Pembiayaan atas proyek non rutin yang terdiri dari proyek utama dan proyek lain juga harus mendapat persetujuan SKK Migas. Demikian pula halnya dengan kegiatan pengadaan tanah. Dengan ditiadakannya meknisme cost recovery maka hal-hal tersebut menjadi tidak diperlukan lagi. Pemerintah tidak lagi berkepentingan untuk memastikan alasan dan kewajaran pengeluaran biaya operasi, karena hal itu akan menjadi tanggung jawab dan beban KKKS sepenuhnya. Dengan demikian mata rantai proses di SKK Migas dapat dipangkas. Namun rangkaian birokasi dan perijinan di instansi lain memang belum tertangani. Untuk mengatasi masalah tersebut obatnya adalah koordinasi dan harmonisasi antar instansi.   Diberlakukannya konsep gross split juga akan menghilangkan masalah seputar cost recovery. Selama ini mekanisme cost recovery memang kerap menjadi ganjalan. Bukan karena konsepnya yang tidak baik, tetapi lebih karena kurangnya pemahaman pada sebagian kalangan yang kemudian membawanya ke ruang publik sehingga menimbulkan salah pengertian. Beberapa permasalahan di seputar cost recovery dapat dikemukakan sebagai berikut:   Cost recovery dimasukkan ke dalam APBN. Pemerintah dan DPR berusaha menekan defisit dengan memotong anggaran cost recovery. Pemahaman yang demikian adalah kurang tepat, karena besar kecilnya cost recovery adalah tergantung pada kebutuhan operasi dan rencana kerja yang disetujui SKK Migas. Pembelanjaan biaya operasi tidak tergantung proses politik di DPR.   Pengelolaan cost recovery yang tidak akuntabel berpotensi merugikan negara, sehingga pemerintah perlu membuka komponen-komponen cost recovery kepada publik. Permintaan sedemikian adalah kurang tepat. Biaya operasi yang digunakan dalam kegiatan hulu migas adalah sepenuhnya berasal dari KKKS dan bukan merupakan keuangan publik. Selain itu dalam pelaksanaannya pembelanjaan biaya operasi diaudit oleh SKK Migas, BPKP maupun BPK.   Pemerintah menetapkan kriteria cost recovery secara sepihak melalui peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan Kontrak Bagi Hasil. Hal ini telah menjadi sumber perbedaan pendapat antara pemerintah dan KKKS, terutama dalam proses audit. Kulminasi dari permasalahan berkaitan dengan cost recovery adalah penggunaan mekanisme hukum pidana oleh pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan seputar hasil kegiatan operasi migas. Sesuai dengan ketentuan Kontrak Bagi Hasil, jika terdapat perselisihan mengenai hasil kegiatan operasi SKK Migas dapat melakukan audit, kemudian menunda pengembalian biaya operasi, dan bahkan memutuskan untuk tidak dilakukan pengembalian biaya operasi. Jika masih belum dicapai kesepahaman, salah satu pihak dapat menempuh proses arbitrase. Penggunaan mekanisme hukum pidana merupakan suatu ironi, karena menunjukkan bahwa sebagian kalangan dalam pemerintah bahkan belum memahami mengenai konsep cost recovery.   Dengan berlaku konsep gross split ini, maka permasalahan-permasalahan tersebut di atas, dapat diharapkan hilang dengan sendirinya.   Dengan adanya inisiatif pemerintah memberlakukan konsep gross split, maka permasalahan hambatan birokrasi dan isu cost recovery sebagaimana disebutkan di atas tidak perlu lagi dicemaskan. Meskipun belum menghapus semua permasalahan birokrasi dan perijinan, namun dengan terpangkasnya mata rantai birokrasi di SKK Migas jelas sangat membantu KKKS. Demikian juga dengan masalah cost recovery, KKKS terbebas dari bayangan perbedaan pendapat dengan pemerintah yang dapat bermuara pada kriminalisasi. Insiatif ini tentunya sangat membantu KKKS dan patut mendapatkan apresiasi. Namun demikian ibarat pepatah tak ada padi bernas setangkai, tetap saja ada beberapa catatan yang perlu diajukan terhadap konsep gross split ini.   Catatan adalah mengenai wakil negara dalam Kontrak Bagi Hasil. Pada tahun 2012, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 36/PUU/2012 yang membubarkan BPMIGAS. Mahkamah memberikan pertimbangan bahwa dengan mendudukan suatu lembaga pemerintah sebagai pihak dalam Kontrak Bagi Hasil adalah tidak sesuai dengan konstitusi. Hal ini karena menyebabkan Pemerintah kehilangan kedaulatannya dalam penguasaan sumber daya alam. Pemerintah menjadi kehilangan diskresi karena terikat dengan ketentuan Kontrak Bagi Hasil. Sebagai ganti BPMIGAS, Pemerintah telah membentuk SKK Migas yang secara organisasi berada di bawah Kementerian ESDM, artinya masih bagian dari Pemerintah. Oleh karena itu sampai saat ini Pemerintah masih memiliki utang untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi tersebut. Penyempurnaan model Kontrak Bagi Hasil melalui  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 tahun 2017 juga belum menyentuh pekerjaan rumah tersebut.   Catatan , penerapkan konsep gross split yang diajukan Pemerintah saat ini masih bersifat mendua. Di satu sisi, karena biaya operasional menjadi tanggung jawab dan beban sepenuhnya KKKS, ia harus diberikan kebebasan untuk mengatur dan menjalankan operasi dengan cara yang peling efisien menurutnya. Hal ini pun disadari oleh Pemerintah, sebagaimana pernyataan Wamen ESDM yang disebutkan di atas. Namun di sisi lain, Pemerintah menyadari kuatnya aspirasi agar Pemerintah dan Negara Republik Indonesia tidak kehilangan kedaulatan atas sumber daya mineral. Kedaulatan dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk kewenangan manajemen atas operasi.   Pada waktu konsep Kontrak Bagi Hasil diperkenalkan di tahun 1960an, konsep ini merupakan proposal yang sangat radikal dan ditentang keras oleh kontraktor-kontraktor besar yang ada pada waktu itu. Seiring perjalanan waktu konsep manajemen operasi di tangan Pemerintah ini akhrnya dapat diterima. Pemberlakuan ketentuan manajemen operasi di tangan Pemerintah pun dianggap sebagai kemenangan dan keberhasilan memenuhi amanat konstitusi. Oleh karena itu sangat dimengerti bahwa Pemerintah masih ingin memasukkan konsep tersebut dalam penyempurnaan Kontrak Bagi Hasil saat ini.   Ketentuan manajemen operasi di tangan pemerintah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) b  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 tahun 2017, bahwa pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas. Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut pada ketentuan Pasal 23 bahwa manajemen operasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengendalian dan pengawasan. Pengendalian dimaksud terbatas pada perumusan kebijakan terhadap rencana kerja dan anggaran, sedangkan pegawasan dilakukan terhadap realisasi kegiatan utama apakah sesuai dengan rencana kerja. Di bawah regime Kontrak Bagi Hasil, Pemerintah memiliki senjata untuk memastikan ketaatan KKKS atas rencana kerja yang telah disetujui, yaitu penggantian biaya operasi. Jika pelaksanaan kegiatan operasi tidak sesuai dengan rencana kerja, atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, SKK Migas dapat menyatakan bahwa segala biaya yang dikeluarkan tidak mendapatkan penggantian.   Di bawah regime gross split, karena tidak ada lagi mekanisme penggantian biaya operasi, maka SKK Migas menjadi kehilangan senjatanya. Misalnya SKK Migas menemukan adanya perbedaan realisasi kegiatan operasi dengan rencana kerja, tidak ada daya paksa SKK Migas untuk mewajibkan KKKS melakukan perbaikan. Boleh jadi kewenangan manajemen operasi SKK Migas hanya berhenti pada kewenangan di atas kerja saja. Di bawah peraturan menteri tersebut, memang ada peluang bagi SKK Migas untuk melakukan tindakan koreksi, berupa pengurangan prosentasi split. Namun hal itu hanya terbatas pada aspek-aspek yang tercakup dalam komponen variable saja, sedangkan cakupan kegiatan operasi dan rencana kerja tentu lebih luas dari pada itu.   Catatan , berkaitan dengan masalah pajak. Dalam ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 tahun 2017 disebutkan bahwa KKKS wajib membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bidang hulu migas. Salah satu ketentuan perpajakan yang berlaku di bidang hulu migas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Selama ini sudah ada permasalahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tersebut terkait dengan pendefinisian biaya operasi. Berdasar Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan biaya operasi adalah biaya-biaya yang terkait langsung dengan kegiatan operasi.   Sedangkan menurut ketentuan Kontrak Bagi Hasil, biaya operasi adalah seluruh biaya dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan operasi. Karena adanya perbedaan definisi ini, ada biaya yang menurut Kontrak Bagi Hasil dapat dianggap sebagai biaya operasi, namun berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 79 tidak termasuk biaya operasi sehingga tidak dapat diberikan penggantian dan diperhitungkan dalam pajak penghasilan. Ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 tahun 2017, tidak memberikan solusi atas permasalahan ini dan tetap menjadi ganjalan dalam pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil. KKKS dapat dirugikan karena adanya biaya yang secara kebutuhan operasi harus dibelanjakan, tetapi tidak dapat diperhitungkan dalam kewajiban pajak.   Catatan , permasalahan paling krusial yang dianggap sangat menyulitkan kegiatan operasi hulu migas adalah masalah birokrasi dan perijinan. Saat ini tidak urang dari 280 jenis ijin yang harus diurus oleh KKKS untuk dapat melangsungkan operasinya. Memang Dalam berbagai kesempatan, Pemerintah menyampaikan bahwa dengan penerapan konsep gross split ini akan mengurangi birokrasi. Namun perlu dicatat bahwa mata rantai perijinan dan birokrasi yang terpangkas dengan konsep gross split ini adalah perijinan dan birokrasi yang ada di bawah SKK Migas. Sedangkan perijinan dan birokrasi yang ada di bawah instansi lain belum tersentuh. Seiring dengan semakin meluasnya ruang gerak KKKS, nantinya masalah perijinan dan birokrasi ini harus dihadapi sendiri oleh KKKS, tanpa bantuan SKK Migas, sehingga boleh jadi justru akan semakin memberatkan KKKS.   Catatan , berkaitan dengan upaya alih pengetahuan dan teknologi. Pada saat memperkenalkan konsep Kontrak Bagi Hasil pada tahun 1960an, Ibnu Sutowo menyadari keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia pada waktu itu. Oleh karena itu ia menekankan pentingnya semangat belajar sambil bekerja dan bekerja sambil belajar. Hal itu diwujudkan secara bersamaan dengan fungsi manajemen operasi. Sambil mengawasi KKKS menjalankan operasi, kita dapat belajar bagaimana menjalankan operasi migas, termasuk teknologinya. Pekerja perminyakan kita dapat belajar dari pekerja KKKS yang berpengalaman bagaimana melakukan survey seismik, melakukan pemboran, menghitung komersialitas sumur, melakukan pekerjaan pemeliharaan sumur, menangani blow out, mengatasi tumpahan minyak dan sebagainya.    Sementara itu, teknologi adalah sesuatu yang cepat usang. Teknik dan pendekatan yang saat ini dipakai, boleh jadi dalam waktu lima tahun mendatang menjadi kurang efektif dan efisien. Agar dapat mengikuti perkembangan teknologi perminyakan, tenaga ahli kita bisa belajar dari tenaga ahli KKKS. Sebagai pemain di industri migas, KKKS akan mengikuti perkembangan teknologi perminyakan agar memiliki operasi yang handal dan efisien. Di bawah konsep gross split, Pemerintah tidak lagi mengawasi kegiatan KKKS secara mendetail. Bangsa Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk mempelajari detail-detail ilmu perminyakan. Mengingat kewenangan manajemen operasi SKK Migas akan difokusnya di perumusan kebijakan dalam rencana kerja dan pengawasan realisasi kegiatan utama, maka tenaga ahli yang akan banyak dibutuhkan adalah ahli perencanaan, audit dan hukum. Sekali terobosan yang dilakukan Pemerintah saat ini tetap harus diapresiasi sebagai upaya perbaikan iklim investasi bidang hulu migas. Namun demikian upaya penyempurnaan tetap terus dilakukan.   .  
[8]    Sutadi Pudjo Utomo, Kedaulatan Migas dan Production Sharing Contract Indonesia, Reforminer Institute, Jakarta, 2010, hal.73.
[1]

[2]

[3]First Trance Petroleum

Bagaimana konsep Kontrak Bagi Hasil Gross Split?










[4]

Terobosan Konsep Gross Split
[5][6]
















Beberapa catatan


pertama

kedua







ketiga



keempat[7]

kelima[8]



Wallahu’alam bish shawwab

*)Dr. Nugroho Eko Priamoko, SH., MHum., LLM., adalah pelaku dan pemerhati Migas.

[1]  Indonesian Petroleum Association, 2011 Annual Report – Fortieth General Meeting, 7 December 2011, hal.88.
[3]  Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 00119.Pers/04/SJI/2016 tanggal 13 Desember 2016.
Tags: