5 Tips Hindari Hoaks dan Sanksinya
Advertorial:

5 Tips Hindari Hoaks dan Sanksinya

Berita hoaks tidak bisa dianggap sepele. Menyebarkan hoaks bisa berakibat sanksi pidana. Saat ini, ramai dibicarakan mengenai berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial maupun melalui medium lain.

Oleh:
Tim Advertorial
Bacaan 2 Menit
Foto: STHI Jentera
Foto: STHI Jentera
Apa yang sebenarnya dimaksud dengan hoaks? Berita hoaks seperti apa yang bisa dijerat dengan hukum pidana? Miko Susanto Ginting, pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menjelaskan bahwa kasus hoaks yang dapat dijerat hukum pidana adalah yang terikat pada situasi tertentu. Sebagai contoh, berita bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen; menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran; atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang dapat menimbulkan keonaran.

Jadi, dari beberapa aturan pidana yang ada, situasi yang harus dipenuhi adalah yang dapat menimbulkan kerugian konsumen atau yang dapat menimbulkan keonaran.

Ada beberapa aturan pidana yang terkait dengan hoaks. Pertama, Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang perbuatan menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 


Kedua, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Di dalamnya, tertulis pelarangan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukumannya paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara. Masih dalam UU yang sama, Pasal 14 ayat (2) melarang penyiaran suatu berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran padahal si pelaku mengetahui bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong. Ancaman hukumannya paling lama 3 (tiga) tahun penjara.

Ketiga, Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu melarang seseorang untuk menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, padahal ia patut menduga kabar demikian akan menimbulkan keonaran. Ancaman hukumannya paling lama 2 (dua) tahun penjara.
No Peraturan Tindakan Ancaman
1 Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik melarang perbuatan menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 

2 Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana melarang perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara
3 Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana melarang penyiaran suatu berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran padahal si pelaku mengetahui bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong paling lama 3 (tiga) tahun penjara
4 Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana melarang seseorang untuk menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, padahal ia patut menduga kabar demikian akan menimbulkan keonaran paling lama 2 (dua) tahun penjara

Menurut Miko, hukum pidana tidak bisa menjadi solusi tunggal (solusi satu-satunya) untuk mengatasi hoaks. Dibutuhkan upaya lain untuk mengatasinya. Miko memberikan 5 tips menghindari hoaks, yaitu:

1. Mengenal hoaks
Jika ada berita yang terlalu sempurna atau terlalu buruk untuk menjadi kenyataan, mempermainkan emosi, dan mengarahkan Anda pada kesimpulan tertentu (yang kebanyakan tidak masuk akal), kemungkinan besar berita itu adalah hoaks.

2. Mendorong budaya literasi, mulai dari unit keluarga
Sebar berita yang terpercaya dan menarik. Jika ada berita yang terindikasi hoaks, itu justru bisa jadi bahan diskusi secara positif untuk bersama-sama mencari yang benar.

3. Thinking before sharing
Lebih baik “puasa jempol” dan tidak menyebarkan sesuatu daripada menyebarkan berita hoaks.

4. Gunakan protokol pelaporan di media sosial
Apabila menemukan hoaks di media sosial, Anda bisa melaporkannya. Misalnya, report as spam. Hal itu dapat memecah algoritma kebencian menjadi algoritma kasih sayang. Apabila media penyebaran hoaks adalah grup Whatsapp, jangan segan untuk memberi kabar yang benar dan menegur penyebar berita hoaks.

5. Penyebaran berita baik dan benar
Lawan paling ampuh berita hoaks adalah berita yang baik dan benar. Kita dapat menghindari sekaligus melawan berita hoaks dengan mulai menyebarkan berita yang baik dan benar. Sebelumnya, Anda bisa melakukan verifikasi kebeneran.

Fenomena hoaks, seperti banyak kejadian sehari-hari lainnya, tidak bisa dilepaskan dari hukum pidana. Sangat erat kaitan antara hukum pidana dengan peristiwa yang kita lihat sehari-hari.

Di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, mahasiswa tidak hanya diajarkan mengenai konsep, tetapi juga cara berpikir kritis untuk menganalisis kasus.

Dalam mata kuliah pidana di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Jentera, ada banyak latihan untuk mengaitkan konsep dan kasus dengan logika berpikir hukum. Caranya pun tidak melulu dengan ceramah. Mata kuliah ini juga diberikan melalui berbagai metode belajar, seperti kunjungan, diskusi, wawancara, dan pembuatan video.

Informasi lebih lanjut mengenai Jentera bisa dilihat di www.jentera.ac.id.
Tags: