Ingin Ikuti Sengketa Pilkada di MK? Ini Tahapannya
Berita

Ingin Ikuti Sengketa Pilkada di MK? Ini Tahapannya

Pemenuhan jangka waktu sangat penting

Oleh:
CR23
Bacaan 2 Menit
Pengunjung sidang sengketa pilkada di MK pada pilkada serentak terdahulu. Foto: RES
Pengunjung sidang sengketa pilkada di MK pada pilkada serentak terdahulu. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 49 perkara sengketa Pilkada tingkat kabupaten, kotamadya dan provinsi dari 101 daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2017. Empat dari 49 permohonan sengketa Pilkada serentak 2017 adalah perkara sengketa tingkat provinsi, yakni Banten, Aceh, Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Beberapa daerah kabupaten/kota yang besar kemungkinan bersengketa lainya adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sorong, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Buton Selatan, Kota Langsa, Kota Sorong, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Buru, dan dua perkara dari Kabupaten Sarmi.

MK membuka pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2017 pada Rabu (22/2) hingga Selasa (28/2) untuk Pilkada tingkat kabupaten/kota. Sementara pada Senin (27/2) hingga Rabu (1/3) untuk Pilkada Gubernur. (Baca juga: Tanggal Ini MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Serentak).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menjelaskan untuk menentukan lolos tidaknya sengketa lebih lanjut akan ditentukan oleh pemenuhan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

Pertama, permohonan harus diajukan oleh pasangan calon yang punya legal standing, atau diajukan oleh lembaga pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU. Artinya, yang bukan pasangan calon tidak punya legal standing. Untuk lembaga pemantau harus ada akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum.

Kedua, permohonan harus diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, yakni 3 hari kerja setelah penetapan perolehan suara oleh KPU. Jika melewati 3 hari kerja, kata Fajar, maka permohonan itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (Baca juga: Pesta Demokrasi Ala Warga Rutan).

Ketiga, harus memenuhi selisih suara jelas yang diatur dalam Pasal 158 UU No.10 Tahun 2016. Yang boleh mengajukan permohonan ke MK adalah selisih perolehan suaranya 0,5-2% tergantung jumlah penduduk daerah tersebut.

Selanjutnya, setelah mengajukan permohonan ke MK, para pihak diberi batas waktu memperbaiki berkas. Tanggal 13 Maret seluruh berkas perkara akan diregistrasikan secara serentak. Tiga hari kemudian MK akan menggelar sidang sengketa pilkada. (Baca juga: MK Diminta Cermat Memeriksa Perkara Sengketa Pilkada).

Fajar menjelaskan sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar permohonan, atau meminta nasihat dijadwalkan pada 16-22 Maret 2017. Di sini akan ketahuan apakah permohonan sesuai dengan ketentuan atau tidak. Tahap selanjutnya, pada 20-24 Maret 2017, dan dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 27-29 Maret 2017.

Setelah itu sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan 30 Maret sampai 5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang tidak terbukti memenuhi syarat akan diputus. “Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya hingga 19 Mei,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait