OJK Cabut Izin Usaha Salah Satu Kantor Cabang Bank Asing
Berita

OJK Cabut Izin Usaha Salah Satu Kantor Cabang Bank Asing

Pencabutan izin usaha ini atas dasar permohonan Kantor Pusat The Royal Bank of Scotland N.V.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland N.V. (RBS N.V.) di Indonesia. Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Senin (6/3), OJK menyatakan, keputusan pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (3/2) dan telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia.

Menurut OJK, pencabutan izin usaha RBS N.V dilakukan atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS N.V. di Belanda. Permohonan tersebut disampaikan kepada OJK pada tanggal 1 November 2016. Permohonan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia. (Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi Buat Pelaku Fintech Berbasis on Balance Sheet)

Sebagaimana diketahui, RBS N.V. sendiri memiliki sejarah operasional yang panjang di Indonesia. Kantor Cabang RBS N.V. mulai beroperasi pada tahun 1969 dengan nama ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia. Sejak tahun 2010, kepemilikan saham mayoritas RBS N.V. dikuasai oleh The Royal Bank of Scotland Plc. Pada tahun 2011, ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia berubah nama menjadi The Royal Bank of Scotland N.V.

Selama menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia, OJK mencatat, KCBA RBS N.V. merupakan bank yang dinilai patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Sampai dengan akhir tahun 2014, kantor cabang RBS N.V. selalu membukukan laba usaha, yang menunjukkan bahwa bisnis di Indonesia memiliki prospek yang menggembirakan.

Namun, kondisi tersebut berbeda dengan bisnis grup RBS secara global yang masih mengalami kerugian sehingga bisnis grup lebih difokuskan pada pasar domestik di Inggris. Pada 26 Februari 2015, grup RBS mengumumkan penghentian bisnisnya di 25 negara, termasuk kantor cabang di Indonesia melalui siaran pers mengenai Annual Result for the year ended 31 December 2014 dalam websitenya. (Baca Juga: Terapkan ABIF, OJK-Bank Negara Malaysia Berkolaborasi)

Rencana penutupan kantor cabang Indonesia mulai dilaksanakan pada semester II-2015, diawali dengan penutupan kantor cabang pembantu RBS N.V. di Surabaya pada bulan Desember 2015. Selanjutnya, secara bertahap kanor cabang RBS N.V. mulai menghentikan seluruh aktivitas bisnis dan mulai mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada akhir Agustus 2016.

Sebelum permohonan pencabutan izin usaha diajukan, kantor cabang RBS N.V. telah menyelesaikan seluruh kewajiban kantor cabang, sehingga pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK telah memenuhi ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum. 

Bagi masyarakat dan pihak lainnya yang masih mempunyai hak dan kewajiban kepada Kantor Cabang RBS N.V.di Indonesia dapat menghubungi Tim Penyelesaian Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. (Baca Juga: Mau Jadi Sarjana Hukum Indonesia Berkarier Global? Ini Tipsnya)
Tags:

Berita Terkait