Pemerintah Siapkan Rencana Operasional Reforma Agraria
Berita

Pemerintah Siapkan Rencana Operasional Reforma Agraria

Reformasi Agraria sendiri akan difokuskan pada redistribusi aset terutama pada lahan menganggur atau lahan yang sudah dimiliki orang tetapi tidak dipakai dalam waktu lama.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Agraria. Foto: ilustrasi (Sgp)
Agraria. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pemerintah tengah menyiapkan rencana operasional reforma agraria yang merupakan bagian dari Kebijakan Ekonomi Berkeadilan yang diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu. "Kita sedang menyiapkan operasionalnya. Mungkin dalam satu dua minggu kita akan jelaskan seperti apa operasionalnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (6/3).

Darmin menjelaskan Reforma Agraria sendiri memang akan mendistribusikan lahan kepada perseorangan, namun tidak akan dibagikan secara individual. Untuk besarannya sendiri, akan tergantung dari lokasi lahan. "Besarannya tergantung. Di luar Jawa mungkin beda dengan di Jawa, karena di Jawa kan lahan lebih terbatas," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan yang ditujukan untuk membantu mengurangi ketimpangan di Tanah Air. Salah satu yang akan menjadi fokus program tersebut adalah kebijakan berbasis lahan melalui Reforma Agraria. (Baca Juga: Cegah Spekulan Lewat Pajak Progresif Tanah “Nganggur”)

Reformasi Agraria sendiri akan difokuskan pada redistribusi aset terutama pada lahan menganggur atau lahan yang sudah dimiliki orang tetapi tidak dipakai dalam waktu lama. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi penguasaan lahan berlebihan oleh pihak-pihak tertentu.

Indonesia adalah negara agraris yang mempunyai penduduk terbesar keempat di dunia. Dari seluruh luas daratan di Indonesia sebesar 189 juta hektar, 2/3 atau 64 persen di antaranya adalah kawasan hutan dengan luas sekitar 121 juta hektare. Sedangkan sisanya adalah kawasan nonhutan (69 juta hektare).

Jika dihitung berdasarkan kawasan nonhutan saja, kepadatan penduduk di Indonesia menempati peringkat ke-2 dunia dengan tingkat kepadatan penduduk 4,26 jiwa per hektare.Indonesia hanya berada di bawah India sebagai negara paling padat penduduknya dengan tingkat kepadatan 5,78 jiwa per hektare.

Jawa merupakan pulau terpadat (56 persen penduduk Indonesia tinggal di Jawa), tersubur, teririgasi, sekaligus motor perekonomian Republik Indonesia. Namun, Jawa juga adalah pulau paling besar jumlah penduduk termiskinnya. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Jawa pun paling pesat. Sehingga kebutuhan lahan di Jawa sangat penting.

Atas dasar itu,pemerintah memandang perlu ada sebuah kebijakan berbasis lahan yang memberikan akses kepada pihak yang paling termarjinalisasi, yaitu petani tanpa lahan, penduduk miskin perkotaan dan pedesaan, nelayan. (Baca Juga: Pengakuan Hutan Adat Perlu Diikuti Kebijakan Ini)

Pemerintah memang memiliki program Reforma Agraria. Masalahnya, lahan yang tersedia sebagai objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) seluas 9,5 juta hektare sebagian besar berada di luar Jawa. Karena itu, pemerintah perlu mengharmonisasikan program Reforma Agraria dengan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan ini.

Selama ini, penguasaan lahan secara berlebihan oleh pihak-pihak tertentu menyebabkan terjadinya ketimpangan. Karena itu pemerintah akan melakukan pendataan terhadap kepemilikan lahan, land bank, izin yang dimiliki maupun kebun yang sudah ditanami di sektor perkebunan di seluruh Indonesia. Paralel, pemerintah akan merumuskan kebijakan pengembangan dan peremajaan kebun rakyat secara bertahap.

Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengusulkan agar RUU Pertanahan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017 dibentuk sebagai operasional UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hal ini dinilai selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo melakukan Reforma Agraria sebagaimana tertuang dalam Nawacita. (Baca Juga: RUU Pertanahan Diusulkan Jadi Aturan Pelaksanaan UU Pokok Agraria)
Tags:

Berita Terkait