BKPM: Minimnya Koordinasi Pusat-Daerah Jadi Penghambat Investasi
Berita

BKPM: Minimnya Koordinasi Pusat-Daerah Jadi Penghambat Investasi

Selain koordinasi, integrasi juga dinilai penting untuk mendukung sistem.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
BKPM: Minimnya Koordinasi Pusat-Daerah Jadi Penghambat Investasi
Hukumonline
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah adalah salah satu penghambat laju investasi di berbagai wilayah Indonesia.

"Koordinasi sangat penting. Hal ini memudahkan penyelesaian masalah dan memudahkan investor dalam mendapatkan informasi guna mengetahui potensi-potensi daerah. Akan tetapi, kadang berbeda pandangan antara pemerintah pusat dan daerah," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong di Jakarta, Rabu (8/3).

Ia menjelaskan, permasalahan tersebut akan menjadi fokus besar bagi BKPM untuk memperbaiki laju investasi. Oleh karena itu, BKPM mencanangkan KIS atau koordinasi, integrasi, dan standardisasi antar daerah, baik dari pusat maupun antar wilayah sendiri. Selain koordinasi, integrasi juga dinilai penting untuk mendukung sistem.

"Saya akui di pemerintah pusat saja banyak sistem yang belum terintegrasi, bahkan dalam satu kantor pun ada yang belum saling terkoneksi komputernya. Maka, sedikit sulit untuk mendapatkan database sistem," katanya. (Baca Juga: Taktik Pemerintah dari Masa ke Masa ‘Merayu’ Investor Bangun Infrastruktur)

Ia menginginkan,nantinya ada sistem satu pintu yang bisa mewadahi integrasi antara lembaga dan daerah sehingga proses perizinan mudah. Selanjutnya, kata dia, masalah standardisasi. Hal ini menurutnya adalah paling vital di antara penghambat faktor lainnya. Setiap daerah memiliki standar sendiri sehingga seperti terpecah-pecah, menyulitkan mendapatkan gambaran.

"Dari formulir saja, dari satu daerah ke daerah lainnya bisa berbeda. Hal ini membuat kesulitan penyamarataan sistem administrasi," ujarnya.

Menurut Thomas, makin banyak investor, baik lokal maupun internasional, dimungkinkan mendapatkan format formulir yang sama sehingga panjang proses adalah sama waktu penyelesaian administrasinya. Ia memberikan gambaran laju investasi di dunia saat ini sudah mengalami perubahan yang besar. Secara sistem tradisional, sebelumnya arus investasinya adalah mengalir dari negara maju ke negara berkembang atau yang lebih miskin.

Namun, sekarang antarnegara berkembang sudah memiliki arus investasi sendiri, bahkan tidak sedikit yang mulai menyasar pada negara maju. Menurut dia, hal itu membuktikan bahwa revolusioner pertumbuhan ekonomi sedang terjadi. Indonesia diharapkan bisa mengikuti arus tersebut sebab secara pertumbuhan ekonomi, Indonesia tergolong bagus.

Sebagaimana diketahui, dalam laporan survei kemudahan berusaha Bank Dunia yang dipublikasikan pada Oktober 2016, Indonesia mengalami perbaikan dari sebelumnya posisi 106 menjadi 91, atau mengalami kenaikan sebanyak 15 peringkat. (Baca Juga: 3 Fokus Perbaikan Indikator Kemudahan Berusaha)

Bank Dunia memasukkan Indonesia sebagai negara teratas dalam daftar "top reformer" karena mengalami perbaikan signifikan dalam tujuh indikator yaitu memulai usaha, penyambungan listrik, perizinan pendirian bangunan, akses kredit, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas dan penegakan isi kontrak.

Pemerintah telah menekankan pentingnya kenaikan peringkat kemudahan berusaha karena menjadi indikator perbaikan iklim investasi di Indonesia. Untuk itu, Presiden Joko Widodo menargetkan peringkat Indonesia berada pada posisi 40 besar.

Mahkamah Agung (MA) juga turut berperan dalam meningkatkan kemudahan berusaha (easy of doing business) di Indonesia. Wujudnya, MA menerbitkan sejumlah kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA), Peraturan MA (PERMA) atau Surat Edaran MA (SEMA) sebagai perangkat hukum memadai yang memberi kepastian, keamanan dan jaminan lebih baik dalam berusaha. (Baca Juga: Ini Kebijakan MA yang Menopang Kemudahan Berusaha)

Peran peradilan dalam kemudahan berusaha terutama ketika para pelaku usaha dan atau pihak terkait terjadi perselisihan hak melibatkan pengadilan. Setidaknya, ada dua parameter kemudahan berusaha yang beririsan dengan kewenangan peradilan, yakni penegakan kontrak (enforcing contract) dan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency).
Tags:

Berita Terkait