BEKRAF Gandeng Firma Hukum dan INI Dukung Ekonomi Kreatif
Berita

BEKRAF Gandeng Firma Hukum dan INI Dukung Ekonomi Kreatif

Upaya Pemerintah untuk akselerasi UKM Ekonomi Kreatif potensial menjadi usaha besar

Oleh:
NEE
Bacaan 2 Menit
Ari Juliano Gema (kanan) saat menyampaikan paparan di Jakarta, Rabu (08/3). Foto: NEE
Ari Juliano Gema (kanan) saat menyampaikan paparan di Jakarta, Rabu (08/3). Foto: NEE
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengajak sejumlah firma hukum  besar di Jakarta serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk memfasilitasi pendampingan dan konsultasi hukum bagi pelaku ekonomi kreatif di sektor UKM. Tujuannya untuk menarik minat investor dan mendorong UKM ekonomi kreatif berkembang menjadi usaha besar.

Dengan potensi keuntungan besar dari ekonomi kreatif, salah satu masalah yang menghambat industri kreatif adalah aspek hukum. Kebanyakan pelaku usaha ekonomi kreatif yang masih berupa UKM tidak memahami seluk beluk hukum dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini menghambat pengembangan industri kreatif agar dapat bersaing di pasar lokal atau global. (Baca juga: 5 Rambu yang Wajib Disimak Ketika Menyusun Kontrak Bisnis).

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema, memaparkan para pelaku usaha ekonomi kreatif kebanyakan tidak memiliki modal yang besar. Di satu sisi, walaupun produknya berkualitas, bisnis yang dijalankan lambat berkembang. Di sisi lain, kebanyakan pelaku juga belum ‘melek hukum’, belum memahami perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, kontrak bisnis, regulasi umum, dan bentuk badan hukum. Alhasil, ada hambatan besar untuk menarik minat investor. (Baca juga: Masih Digodok Format Distribusi Royalti untuk Pemegang Hak Cipta).

Para pelaku usaha perlu memahami pentingnya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual ke Dirjen Kekayaan Iintelektual Kementerian Hukum dan HAM. Di tahun 2016, Bekraf mencatat sebanyak 88, 95% pelaku usaha ekonomi kreatif yang didominasi UKM masih belum memiliki hak kekayaan intelektual atas produknya. Padahal 94% dokumen pengajuan kekayaan intelektual yang diajukan ke Dirjen HKI selalu disetujui sepanjang tahun 2016. Ada peluang besar yang belum dinilai penting para pelaku usaha ekonomi kreatif karena pengetahuan aspek hukum bisnis yang sangat minim.

“Kami mencoba menghubungkan UKM ekonomi kreatif yang potensial untuk mendapat pendampingan hukum dari para konsultan di kantor hukum profesional sehingga memiliki basis yang kuat dalam menjalankan bisnisnya,” katanya. (Baca juga: Bekraf Janji Bantu Pembuatan Badan Hukum Gratis Bagi 100 UMKM).

Bekraf telah menggagas layanan pendampingan dan konsultasi hukum yang akan memanfaatkan kewajiban profesi advokat dan notaris untuk memberikan jasa pro bono. Sehingga para advokat dan notaris yang terlibat sekaligus menunaikan kewajiban profesi dengan berpartisipasi dalam program ini.

Ari menambahkan bahwa dalam jangka panjang akan ada manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan firma hukum yang terlibat ketika UKM yang didampingi berkembang menjadi usaha dengan nilai investasi besar. UKM yang awalnya klien pro bono, bisa naik kelas jadi klien profesional.

“Secara umum tawaran kami, akan mempertemukan pelaku ekonomi kreatif yang terseleksi dengan kantor hukum untuk didampingi. Tidak semua UKM, hanya yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Akan diseleksi,” sambungnya.

Dalam rapat pembahasan potensi kerja sama yang diselenggarakan Bekraf Rabu (08/3), hadir sejumlah perwakilan dari firma-firma hukum besar di Jakarta dengan spesialisasi di bidang hukum bisnis dan perwakilan dari pengurus INI.

Aulia Taufani, salah saeorang pengurus Dewan Kajian Hukum INI menyatakan INI menyambut positif tawaran kerjasama dari Bekraf. “Kita sangat antusias dan sangat menghargai program ini,” ujarnya.

Aulia menilai program ini memiliki prospek yang bagus dalam rangka menjadikan industri kreatif di sektor UKM sebagai pendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kebanyakan UKM yang tidak bermodal besar akan berpeluang lebih besar untuk mengundang investor besar atau mendapatkan pinjaman modal dari perbankan jika berbentuk badan hukum. Oleh karena itu INI siap menyambut tawaran Bekraf untuk memfasilitasi UKM ekonomi kreatif menjadi berbadan hukum.

Ari menambahkan bahwa program ini menghubungkan antara kewajiban profesional dari  para advokat yang tergabung dalam kantor konsultan hukum serta para notaries untuk memberikan jasa pro bono dengan kebutuhan dari para pelaku ekonomi kreatif terhadap bantuan hukum atau pendampingan hukum.

Pola program ini menurutnya akan seperti seperti mentorship dalam urusan non litigasi, hanya sebatas opini-opini hukum dalam pelaksanaan bisnis.Targetnya, para pelaku pelaku ekonomi kreatif yang potensial mendapatkan pendampingan hukum yang intensif dari konsultan hukum profesional terkait pengembangan usaha dan difasilitasi mendirikan badan hukum oleh para notaris.

Berdasarkan data Bekraf, pada tahun 2015 PDB ekonomi reatif telah mencapai 852 miliar rupiah dengan kontribusi 7,38% terhadap total perekonomian nasional. Nilai ini berkembang dari PDB ekonomi kreatif pada tahun 2014 sebesar 784 miliar rupiah. Jika terus dikembangkan secara matang di berbagai cabang ekonomi kreatif, nilai ini akan tumbuh pesat.
Tags:

Berita Terkait