Penilikan Harta Penyelenggara Negara
Kolom:

Penilikan Harta Penyelenggara Negara

Apabila direfleksikan, berbagai kebijakan terkait LHKPN dari waktu ke waktu memiliki bermacam tujuan.

Bacaan 2 Menit
Binziad Kadafi. Foto: Istimewa
Binziad Kadafi. Foto: Istimewa
KPK baru saja merilis data pada 1 Maret 2017, bahwa terdapat 5 orang hakim konstitusi yang belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data ini mengejutkan, sebab LHKPN adalah media akuntabilitas paling dasar bagi penyelenggara negara, apalagi bagi “negarawan” seperti hakim konstitusi. Terlebih, LHKPN punya sejarah panjang, yang seharusnya cukup lama mewarnai sikap pejabat publik di negeri ini.

LHKPN sudah dikenal sejak Orde Lama. Pertama kali disahkan oleh A.H. Nasution yang diberi mandat Presiden Soekarno menjadi Penguasa Militer pada 1957 lewat Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi.

Setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan korupsi, wajib ditilik harta bendanya, termasuk harta benda suami, istri, anak, atau badan yang diurusnya. Penilik harta benda tidak boleh punya catatan korupsi. Integritas penilik penting sebab mereka dapat merampas harta benda yang tidak jelas asalnya, dan menyita harta yang terang diperoleh dari korupsi.

Kebijakan itu diperkuat Nasution lewat Peraturan No. Prt/PM/08/1957 tentang Penilikan Harta Benda. Mereka yang memperoleh kekayaan secara mendadak dan mencurigakan pun dapat diperiksa. Peraturan baru itu mewajibkan penilik harta, termasuk Penguasa Militer sendiri, untuk lebih dulu melaporkan hartanya.

Pada 1958, Nasution kembali mengeluarkan Peraturan No. Prt/PEPERPU/013/1958 yang memuat tata cara melakukan pengusutan, penuntutan, pemeriksaan korupsi, dan penilikan harta benda. Dengan peraturan ini dibentuk Badan Koordinasi Penilik Harta Benda di setiap provinsi. Para penilik ditambahi kewenangan untuk menjadi penyidik perkara korupsi.

Di awal Orde Baru, tepatnya pada 1970, Presiden Soeharto menerbitkan Keppres No. 52/1970 soal pendaftaran kekayaan pribadi penyelenggara negara. Medianya adalah Daftar Kekayaan Pribadi (DKP), yang dapat jadi dasar pengusutan ketika ada kekayaan yang tidak jelas asalnya, atau ketika isiannya tidak benar.

Kemudian terbit Keppres No. 52/1971. Para penyelenggara negara juga wajib melaporkan pajak pribadinya. Untuk itu diperkenalkan formulir baru bernama Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) tahunan.

Mekanisme LP2P terus diatur melalui Keppres No. 71/1985 dan Keppres No. 33/1986, dengan target yang makin luas. Tujuan LP2P memang untuk menunjang penanggulangan korupsi, menggantikan DKP.

Karena LP2P hanya disampaikan pada Presiden dan atasan yang bersangkutan, ia tidak diumumkan kepada masyarakat. Namun, LP2P akan diteliti oleh Sekretariat Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk diusut jika ada kejanggalan.

Pada 1998, pasca Soeharto, kuat usulan DPR agar para pejabat mengumumkan kekayaan pribadi dan keluarganya sebelum atau sesaat setelah dilantik. Tekanannya pada pengumuman dan pelibatan masyarakat, untuk menutupi kelemahan mekanisme lama.

Usulan itu melahirkan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN yang diturunkan di masa kepemimpinan B.J. Habibie ke dalam UU No. 28/1999 mengenai hal yang sama. UU itu mengatur kriteria dan prosedur LHKPN berikut sanksinya, serta membentuk lembaga khusus untuk menjalankannya, yaitu Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Sayangnya 35 anggota KPKPN yang dilantik Presiden Abdurrahman Wahid hanya bekerja kurang dari 1 periode. Pada 27 Desember 2002, tepatnya saat pemberlakuan UU No. 30/2002 tentang KPK di periode Megawati Soekarnoputri, KPKPN secara resmi dibubarkan dan dilebur ke dalam Bidang Pencegahan KPK. Banyak yang menyambut baik, dengan harapan bersatunya pencegahan dan penindakan korupsi di suatu lembaga akan meningkatkan efisiensi dan koordinasi. Namun tidak sedikit yang menentangnya, terutama para komisioner KPKPN sendiri. Mereka menguji UU No. 30/2002 yang akhirnya ditolak MK melalui Putusan No. 006/PUU-I/2003.

LHKPN terus dijalankan oleh KPK, yang didukung beberapa peraturan seperti Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang dikeluarkan Presiden SBY serta ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lewat UU No. 7/2006. Dengan konvensi tersebut pemerintah dan DPR terikat untuk mengatur dan menerapkan sanksi efektif bagi ketidakpatuhan lapor kekayaan. Kerangka hukum dan kode etik berbagai jabatan negara pun telah banyak memuat syarat pelaporan LHKPN.

Apabila direfleksikan, berbagai kebijakan terkait LHKPN dari waktu ke waktu memiliki bermacam tujuan yaitu: menguji integritas penyelenggara negara; menimbulkan rasa diawasi untuk takut berbuat korupsi; menanamkan etika berupa kejujuran, keterbukaan, dan tanggungjawab; mendeteksi potensi konflik kepentingan; menyediakan bukti bagi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi; meningkatkan kontrol masyarakat; dan, meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penyelenggara negaranya.

Dari uraian di atas, tergambar energi yang telah dikeluarkan bangsa ini dan para pemimpinnya dalam melembagakan LHKPN. Karenanya, cukup wajar jika pada masa pemerintahan Presiden Jokowi masyarakat berharap agar tingkat kepatuhan 100 persen bisa dipenuhi oleh para wajib lapor, termasuk untuk memperbarui laporan kekayaan mereka secara berkala. Tentu saja publik berharap agar itu tidak cuma terjadi di Mahkamah Konstitusi yang kebetulan sedang disorot lebih, tetapi juga di lembaga-lembaga lain.

*Binziad Kadafi adalah Pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera/PhD Candidate pada Tilburg Law School
Tags: