PERADI dan Advokat Hong Kong Kerjasama, Pemerintah Beri Dukungan
Utama

PERADI dan Advokat Hong Kong Kerjasama, Pemerintah Beri Dukungan

Advokat berperan membantu kliennya berinvestasi, dan menjamin investasinya berjalan sesuai koridor hukum.

Oleh:
NORMAN EDWIN ELNIZAR
Bacaan 2 Menit
Pengurus DPN Peradi dan The Law Society of Hong Kong menjalin kerjasama. Foto: NEE
Pengurus DPN Peradi dan The Law Society of Hong Kong menjalin kerjasama. Foto: NEE
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan The Law Society of Hong Kong menjalin kerjasama strategis untuk meningkatkan kualitas profesi dan pelayanan jasa hukum. Kerjasama itu dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang diteken di Jakarta, Kamis (09/3).

Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Ketua The Law Society of Hong Kong, Thomas So, membubuhkan langsung tanda tangan, disaksikan sejumlah pengurus organisasi advokat itu dan perwakilan lembaga pemerintah.

Ternyata nota kesepahaman DPN Peradi dan The Law Society of Hong Kong itu mendapat dukungan Pemerintah. Bukan saja tampak dari kehadiran Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetapi juga pejabat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Baca juga: BKPM: Minimnya Koordinasi Pusat-Daerah Jadi Penghambat Investasi).

Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mengungkapkan dukungan Pemerintah karena program kerjasama DPN Peradi dan komunitas hukum Hong Kong sejalan dengan program pemerintah. “Atas nama Pemerintah kami sangat senang dengan kegiatan (kerjasama) ini. Sangat inline dengan apa yang dilakukan Presiden, mengundang investor ke Indonesia,” kata Freddy.

Kerjasama ini memang tak hanya untuk meningkatkan profesionalitas profesi dan pelayanan jasa hukum, tetapi mendorong agar advokat berperan memudahkan hubungan bisnis Indonesia dan Hong Kong. Karena itu, menurut Freddy, kerjasama Peradi dan The Law Society of Hong Kong akan berdampak penting pada peningkatan kepercayaan investor dalam berinvestasi di Indonesia. (Baca juga: Taktik Pemerintah dari Masa ke Masa ‘Merayu’ Investor Bangun Infrastruktur).

“Peran lawyer itu menjadi sangat penting sejak due diligence, financial statement, lalu mencari partner (bisnis) yang baik, jadi role dari para lawyer itu menjadi sangat penting dalam suasana investasi,” tambahnya. (Baca juga: Ini Langkah Awal Menyusun Due Diligence Pasar Modal).

Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, berharap kerjasama strategis  berguna tidak hanya bagi para anggotanya, tetapi juga bagi pelaku usaha dari Indonesia dan Hong Kong. Peradi dan The Law Society of Hong Kong sama-sama anggota International Bar Association sehingga implementasi kerjasama bisa lebih mudah. Kedua pihak berkomitmen tidak hanya untuk memfasilitasi pelatihan dan peningkatan keterampilan hukum bagi anggota asosiasi, tetapi juga memfasilitasi pertukaran informasi hukum dan akses layanan hukum bagi para investor dari kedua negara.

“Peradi dan The Law Society of Hong Kong memegang peran penting untuk mendukung agar informasi tentang sistem dan pelayanan hukum di kedua negara dapat diakses oleh para pelaku usaha,” kata Fauzie dalam konperensi pers usai acara.

Menurut Fauzie, berdasarkan data BKPM Tahun 2016, investor Indonesia banyak berasal dari Tiong Kok dan Hong Kong. Dengan adanya kerjasama ini, harap Fauzie, The Law Society of Hong Kong akan memasok berbagai informasi penting yang menguntungkan bagi advokat dan pelaku usaha di Indonesia dalam konteks One Belt One Road Policy China dimana Hong Kong menjadi pintu masuknya.

Presiden The Law Society of Hong Kong, Thomas So, mengatakan nota kesepahaman ini punya dua poin penting. Pertama, bertukar informasi dan peningkatan kompetensi yang saling menguntungkan bagi para advokat Hong Kong dan Indonesia mengenai sistem hukum masing-masing. Kedua, saling melindungi kepentingan hukum klien yang menjadi investor di kedua negara. Hong Kong tertarik untuk dapat lebih banyak membantu kliennya yang menjadi investor di Indonesia, atau bagi investor asal Indonesia yang berbisnis ke negara Tiong Kok Cina, termasuk Hong Kong.

“Tujuan MoU ini adalah untuk bekerjasama dalam meningkatkan standar layanan hukum baik oleh advokat Indonesia maupun advokat Hong Kong,” ujarnya kepada hukumonline.

Menurutnya Thomas So, kesamaan kepentingan antara advokat Indonesia dan advokat Hong Kong untuk menjalin kerjasama ini terdorong oleh semakin banyaknya investasi dari Tiong Kok ke Indonesia. The Law Society of Hong Kong berharap agar kemitraan dengan advokat Indonesia akan meningkatkan pelayanan hukum bagi klien mereka yang berinvestasi di Indonesia dan meningkatkan peluang bisnis bagi advokat Hong Kong.

Selain penandatanganan MoU, kedua lembaga menyelenggarakan seminar internasional tentang sistem hukum dan potensi perdagangan dan investasi di Indonesia dan Hong Kong. Acara bertema “Hong Kong-Indonesia: Opportunities for the Indonesian Business”  mengundang secara terbuka para pelaku usaha serta praktisi hukum untuk hadir.

Selain para pimpinan PERADI dan The Law Society of Hong Kong, hadir pula secara khusus dalam acara ini Direktur dari Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Hong Kong di Jakarta, Direktur Kerjasama Dunia Usaha Internasional Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), advokat dari Assegaf Hamzah & Partners serta advokat dari Akset Law sebagai para panelis seminar untuk membahas tema tersebut.
Tags:

Berita Terkait