Kerugian BUMN atau BUMD, Negara Bisa Gugat Perdata Komisaris dan Direksi
Berita

Kerugian BUMN atau BUMD, Negara Bisa Gugat Perdata Komisaris dan Direksi

Kerugian yang dialami oleh BUMN ataupun BUMD tidak dapat disamakan dengan kerugian negara.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Pakar hukum ekonomi UI, Erman Rajagukguk. Foto: SGP
Pakar hukum ekonomi UI, Erman Rajagukguk. Foto: SGP
Dalam sebuah kasus yang menimbulkan kerugian negara sebagai akibat pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah sebagai pemegang saham dari BUMN dan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pemegang saham BUMD tidak selamanya harus menempuh jalur pidana untuk menjerat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Akan tetapi, tersedia jalur perdata untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Keuangan BUMN/BUMD yang berbentuk PT bukanlah keuangan negara, melainkan keuangan PT sebagai badan hukum,” kata pakar hukum ekonomi Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Mahfud MD (MMD) Initiative, Jumat (10/3), di Jakarta. (Baca juga: Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara)

Menurut Erman, ada perbedaan konsep keuangan negara dengan keuangan BUMN/BUMD yang dikelola dalam bentuk Perseroan Terbatas. Keuangan BUMN/BUMD apabila telah dikelola oleh sebuah PT sebagai badan hukum, maka keuangannya merupakan keuangan PT tersebut. Hal ini tetap berlaku sekalipun seluruh saham dari deviden dari PT tersebut milik dan untuk negara. “Walaupun 100% sahamnya milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan begitu juga devidenya 100% untuk pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” kata Erman.

Erman menjelaskan adanya perbedaan konsep tersebut, memiliki dampak terhadap jalur penyelesaian permasalahan yang muncul di kemudian hari. “Pemegang saham yang merasa dirugikan karena tindakan dewan komisaris atau dewan direksi dapat menggugat mereka secara perdata,” ujarnya. (Baca Juga: Siapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara? SEMA Pun Tak Mengikat)

Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil tanpa ada alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

Dalam contoh kasus misalnya, seorang direktur utama yang ingin menjual aset perusahaan karena aset perusahaan itu dianggapnya sudah tidak terpakai lagi, biasanya meminta persetujuan mayoritas anggota dewan direksi untuk menjalankan kebijakan itu. Jika anggaran dasar perseroan terbatas tersebut menetapkan penjualan aset harus meminta persetejuan dewan komisaris, maka kebijakan dewan direksi untuk menjual aset yang dimaksud harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari mayoritas anggota dewan komisaris.

Tindakan penjualan aset perusahaan tersebut sebagaimana diatur Pasal 117 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, “Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau batuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.(Baca Juga : Pihak yang Berwenang Menilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi)

Menurut Erman, dalam contoh kasus seperti ini, jika di kemudian hari pemegang saham merasa dirugikan dengan penjualan aset tersebut, maka si pemegang saham perlu melihat neraca laba rugi dalam setahun. Mungkin saja menjual aset tersebut dianggap merugikan, akan tetapi  kerugian terebut masih dapat ditutup oleh transaksi yang lain pada tahun yang sama. Hal ini dikarenakan neraca sebuah Perseroan Terbatas merupakan hasil perhitungan sepanjang satu tahun transaksi.

“Laba rugi suatu perseroan terbatas bukan dihitung atas satu transaksi tetapi dihitung dalam satu tahun,”  jelas Erman.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasyang menyatakan bahwa direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

Oleh karena itu, Erman menegaskan apabila dalam perjalanan Perseroan Terbatas, pemegang saham merasa adanya kerugian perusahaan akibat kesalahan kebijakan, maka pemegang saham dapat menggugat dewan direksi dan dewan komisaris secara perdata, bukan pidana.

“Direksi suartu Perseroan Terbatas baru terkena tindak pidana kalau ia menggelapkan aset PT atau memberikan suap kepada pihak lain,” ujar Erman. 

Pemisahan Kekayaan Persero dan Kekayaan Negara
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, menyatakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN sendiri terdiri dari 2 macam, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Selanjutnya, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Terhadap BUMN yang berbentuk Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana terdapat dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 11 UU BUMN jo. Pasal 3 UU BUMN beserta penjelasannya. Dengan demikian, segala peraturan yang berlaku terhadap perseroan terbatas berlaku juga untuk BUMN yang berbentuk Persero selama tidak diatur oleh UU BUMN.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UUPT, perseroan terbatas merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Dengan demikian Persero yang dalam pengaturannya merujuk pada UUPT, juga merupakan badan hukum. Dalam buku Prof. Subekti, S.H. yang berjudul “Pokok-Pokok Hukum Perdata”,hal. 21 dijelaskan antara lain, badan hukum merupakan subyek hukum layaknya perorangan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum layaknya manusia.

Badan hukum tersebut juga memiliki kekayaan sendiri, dapat bertindak dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, serta dapat digugat dan juga menggugat di muka Hakim. Dengan memiliki kekayaan sendiri, maka kekayaan badan hukum terpisah dari kekayaan pendirinya yang melakukan penyertaan di dalam badan hukum tersebut.

Ini berarti bahwa berdasarkan pengertian BUMN itu sendiri dan ketentuan dalam UUPT, yang mana BUMN yang berbentuk Persero merupakan badan hukum, maka kekayaan Persero dan kekayaan negara merupakan hal yang terpisah. Dengan adanya pemisahan kekayaan, ini berarti kerugian yang dialami oleh BUMN tidak dapat disamakan dengan kerugian negara. Kerugian BUMN hanyalah akan menjadi kerugian dari BUMN itu sendiri.

Seperti diketahui, kata ‘kerugian negara’, bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seolah menjadi momok yang menakutkan. Bagaimana tidak? Salah-salah mengambil kebijakan dan dikategorikan merugikan negara, Direksi sebuah BUMN bisa dipidana. Padahal, ada risiko bisnis yang harus dipertimbangkan, apakah kebijakan Direksi tersebut dapat digolongkan ke dalam kerugian negara atau tidak. Hal ini masih menjadi persoalan pelik di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus DPN Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (APPBJI), Sabela Gayo, mengatakan konsep keuangan negara masih mengambang. Hal tersebut terlihat dari beberapa lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan negara. Tiga lembaga seperti BPK, BPKP, dan Kantor Akuntan Publik, sama-sama memiliki wewenang untuk melakukan audit.

Menurutnya, ada tiga catatan penting mengenai konsep kerugian negara, khususnya dalam konteks pengadaan barang dan jasa yang harus diperhatikan. Pertama, filosofi pengadaan barang/jasa pemerintah tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk mendorong tumbuhnya perekonomian melalui penyerapan anggaran pemerintah.

Kedua, tidak jelasnya metode penghitungan kerugian negara dan personil yang melakukan perhitungan kerugian negara. Gayo mengatakan, selama ini penegak hukum menggunakan BPK dan BPKP untuk menemukan potensi kerugian sebuah negara dalam satu kasus.

“Biasanya, kalau BPK tidak menemukan adanya kerugian negara, maka penegak hukum akan meminta audit BPKP, atau sebaliknya. Jadi, tidak ada kejelasan dalam penghitungan ini,” kata Gayo beberapa waktu lalu.

Ketiga, masih adanya perdebatan mengenai pihak yang berhak menghitung kerugian keuangan negara. Pada dasarnya, pihak yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara diatur dalam UU KUHAP dan UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, dan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Dijelaskan Gayo, UU KUHAP Pasal 1 angka 28 menyatakan bahwa ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 11 huruf c menyatakan bahwa ahli adalah BPK (bukan pribadi, anggota, karyawan atau auditor) dan UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor, pasal 2 angka 1 menjelaskan bahwa ahli adalah instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk yang menghitung jumlah kerugian  negara.

“Secara nyata telah ada kerugian negara, maksudnya adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk,” jelas Gayo.
Tags:

Berita Terkait