Mau Jadi Kurator? Simak Cerita Para Kurator Ini
Berita

Mau Jadi Kurator? Simak Cerita Para Kurator Ini

Kurator harus bisa berkomunikasi secara baik dengan debitor dan kreditor. Masih ada yang melakukan cara-cara di luar mekanisme hukum kepailitan.

Oleh:
NEE
Bacaan 2 Menit
Pengurus dan anggota Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) berfoto bersama mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Foto: EDWIN
Pengurus dan anggota Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) berfoto bersama mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Foto: EDWIN
Salah satu profesi yang diminati lulusan Fakultas Hukum adalah kurator. Kurator, dalam konteks ini, adalah orang yang diangkat, dan ditetapkan hakim Pengadilan Niaga untuk mengurus dan membereskan harta pailit. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), profesi ini bekerja di bawah pengawasan Hakim Pengawas saat membereskan pembayaran hak-hak kreditor dari harta pailit debitor.

Normatifnya, sejak jatuh putusan pailit, kurator yang telah ditunjuk pengadilan niaga berwenang penuh atas harta pailit debitor meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Setelah selesai bertugas, kurator akan mendapatkan honorarium atau fee yang besarannya bergantung pada total nilai aset yang diurus. Menarik bukan? Tunggu dulu!

Honorariumnya bisa menggiurkan. Tetapi dalam menjalankan tugas profesinya ada banyak tantangan yang harus dihadapi. Bagaimana tantangan mereka di lapangan, hukumonline merangkum cerita dari tiga orang kurator senior anggota Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI). (Baca juga: Ini Rahasia Jadi Kurator Andal).

Ketua Dewan Penasehat HKPI, Heri Subagyo, bercerita bagaimana seorang kurator seringkali dihadapkan pada pemahaman masyarakat yang kurang tentang profesi ini. Praktiknya, masih ada debitor dan kredior yang tak paham benar tugas profesi kurator. Akibatnya, mereka sering salah paham terhadap langkah pemberesan budel pailit, dan menghambat kerja kurator. “Debitor belum mengerti jika sudah jatuh pailit, kewenangan di tangan kurator. Kepailitan (itu) serta merta, mereka masih merasa berkuasa atas asetnya,” katanya.

Pasal 24 UU Kepailitan menegaskan bahwa ‘Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan’. Berbekal aturan dan penetapan pengadilan, kurator menjalankan tugas. Namun di lapangan seorang kurator bisa bertemu dengan debitor yang enggan menyerahkan daftar aset, bahkan mengusir kurator, dan melakukan upaya-upaya di luar mekanisme kepailitan. (Baca juga: Akibat Hukum Jika Debitor Melakukan Perbuatan Hukum dalam Proses Kepailitan).

Tidak jarang, kurator yang menjalankan tugas digugat ke pengadilan. Wakil Ketua HKPI, Nasrullah Nawawi, bercerita ada debitor yang sampai mengajukan gugatan perdata, gugatan ke PTUN, hingga menggunakan mekanisme pidana: melaporkan kurator ke polisi. Langkah ini ditempuh debitor karena tidak terima perusahaan atau dirinya dipailitkan. “Ya, debitor tidak menerima sudah pailit, terus melakukan upaya hukum di luar hukum kepailitan,” ujar pria yang sudah menjadi kurator sejak 2009 itu.

Kurator tak hanya berhadapan dengan debitor lho! Kreditor juga bisa menjadi beban pekerjaan kurator jika si kredior memaksa seluruh tagihannya dibayarkan penuh. Banyak kreditor tidak menerima kenyataan bahwa debitor pailit yang tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya memang memiliki keterbatasan atas pembayaran utang. Aset pailit tak mencukupi lagi untuk membayar lunas seluruh utang.

Dalam kondisi semacam ini, pembagian budel pailit dilakukan merata berdasarkan porsi hak kreditor. Kurator tak mungkin hanya memenuhi keinginan satu dua kreditor yang ingin dibayar penuh. Jadi, kurator memfasilitasi kreditor yang mendaftarkan tagihan. “Pembayaran berdasarkan aset,” tambah Heri.

Kreditor juga bisa mempersoalkan kurator ke pengadilan gara-gara terlambat mendaftar. Jika pembayaran sudah ditetapkan kurator, lalu ada kreditor yang mengajukan klaim lewat dari waktu yang ditentukan, potensi sengketa pasti ada. Apalagi jika aset pailit sudah dibagi penuh kepada seluruh kreditor yang terdaftar. Toh, bisa saja kreditor menggugat kurator ke pengadilan.

Seorang kurator juga harus memahami banyak aspek perundang-undangan.Misalnya aturan tentang hak kekayaan intelektual, hukum agrarian, dan aturan mengenai rumah susun. “Kurator harus memahami secara detil aturan hukum yang terkait dengan budel pailit yang dihadapinya, kurator jangan hanya melihat UU Kepailitan,” tegas Nawawi. (Baca juga: Ini Tips Para Kurator Hadapi MEA).

Nasrullah juga mengingatkan tantangan lain. Ada kalanya debitor tidak jujur menyampaikan seluruh aset yang dimilikinya. Kurator harus pintar membaca neraca keuangan perusahaan dan berani mengklaim aset sebagai budel pailit. Kurator harus tidak punya konflik kepentingan, profesional, serta memiliki independensi, karena hubungannya dengan debitor bukanlah hubungan dengan klien. (Baca juga: Kurator Jangan Berlagak Seperti Advokat).

Azet Hutabarat, Ketua Dewan Kehormatan HKPI menambahkan bahwa selain kurator dituntut untuk banyak mengetahui perkembangan hukum dari banyak aspek keuangan, bisnis, kekayaan intelektual, seorang kurator harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik terhadap kreditor dan  debitor. “Problem komunikasi. Komunikasi kurator dengan debitor harus bagus,” katanya.
Tags:

Berita Terkait