Performa Buruk, DPR Tak Hasilkan UU Selama Masa Sidang Ketiga
Berita

Performa Buruk, DPR Tak Hasilkan UU Selama Masa Sidang Ketiga

Tidak ada produk legislasi yang dihasilkan dalam masa sidang ketiga DPR untuk masa sidang 2016 -2017.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kompleks parlemen di Senayan. Foto: RES
Kompleks parlemen di Senayan. Foto: RES
DPR telah menetapkan 50 RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017. Tapi dari puluhan RUU itu sampai saat ini belum ada yang disahkan. Peneliti Formappi, Lucius Karus, mencatat dalam tahun sidang 2016-2017 DPR hanya berhasil mengesahkan 3 RUU yang merupakan prolegnas prioritas 2016. Sedangkan dalam masa sidang III tahun sidang 2016-2017 tidak ada UU yang dihasilkan. Menurutnya kinerja DPR pada masa sidang III mangkrak.

Ini bukan kali pertama DPR tidak menghasilkan UU dalam satu masa sidang. Lucius mengingat sebelumnya pernah terjadi pada masa sidang 4 tahun sidang 2015-2016. Melihat kinerja itu Lucius meragukan kemampuan DPR untuk menuntaskan seluruh RUU prolegnas prioritas 2017. "Bahkan untuk menyelesaikan setengah dari daftar RUU prolegnas prioritas 2017 itu saya rasa cuma mimpi," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/3).

Pada pembukaan masa sidang III awal Januari lalu, dalam pidatonya pimpinan DPR menargetkan masa sidang tersebut fokus pada 4 RUU yakni RUU Penyelenggaraan Pemilu, RUU KUHP, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU MD3. Menurut Lucius sedikitnya jumlah RUU yang ditargetkan itu harusnya memacu DPR untuk menyelesaikannya dengan cepat. Sayangnya, rencana itu tak terwujud. Pembahasan RUU MD3, misalnya, yang hanyamenyasar beberapa revisi beberapa pasal, pembahasannya justru berlarut karena cenderung direvisi untuk bagi-bagi kursi pimpinan parlemen.  (Baca juga: DPR Bakal Kebut Pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2017).

Lucius berpendapat sedikitnya 2 hal yang menyebabkan DPR tidak mampu menghasilkan produk legislasi selama masa sidang III tahun sidang 2016 - 2017. Pertama, anggota DPR fokus  pada pemenangan calon yang diusung partai politiknya dalam Pilkada di 101 daerah yang puncaknya 15 Februari 2017. Kegiatan itu dirasa menyedot perhatian anggota dewan sehingga tugas utamanya di DPR terbengkalai.

Kedua, teknis perencanaan legislasi. Lucius melihat DPR menargetkan jumlah RUU yang akan dibahas secara fantastis. Itu terjadi terus setiap tahun. Kemudian, tidak ada batas waktu yang ditentukan dalam membahas RUU. Padahal dalam UU MD3 ada batas waktu selama 3 kali masa sidang untuk satu RUU. Tapi, ketentuan itu juga membuka peluang bagi DPR untuk membahas suatu RUU lebih dari 3 kali masa sidang. Misalnya, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) sudah 4 kali masa sidang. "Ketiadaan batas waktu ini yang membuat DPR tidak segera mengesahkan sebuah RUU," ujar Lucius.  (Baca juga: RUU PPILN Adopsi Konvensi PBB 1990).

Peneliti Formappi bidang fungsi pengawasan, Djadijono, mengingatkan pada Rabu (15/3) DPR sudah masuk masa sidang 4. Sejumlah RUU yang belum selesai pada masa sidang sebelumnya akan dibahas dalam masa sidang IV antara lain RUU KUHP dan RUU PPILN. "Ada 10 RUU yang ditargetkan untuk dibahas dalam masa sidang IV," urainya.

Selain membahas UU, Djadijono mencatat pada masa sidang III DPR merencanakan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota untuk enam lembaga publik yaitu calon ketua dan anggota BPH Migas, calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Pengawas LPP TVRI, calon komisioner KPU dan Bawaslu. Tapi tidak ada satu pun rencana fit and proper test yang berjalan. Padahal sebagian lembaga itu membutuhkan anggota yang baru seperti komisioner KPU dan Bawaslu yang akan habis masa jabatannya pada 12 April 2017.

Ironisnya, DPR malah melakukan uji kelayakan dan kepatutan itu terhadap lembaga publik yang tidak direncanakan, yakni calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). "Rencana fit and proper test calon anggota BSBI itu tidak disebut oleh pimpinan DPR saat membuka masa sidang III. Ini merupakan rencana kerja 'siluman' (selundupan)," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait