Perusakan Terumbu Karang di Raja Ampat, Harus Ditempuh Langkah Hukum
Berita

Perusakan Terumbu Karang di Raja Ampat, Harus Ditempuh Langkah Hukum

Akibat kelalaian secara kolektif. Selain otoritas resmi setempat diminta pertanggungjawaban, ganti kerugian layak dimintakan ke perusahaan Kapal Caledonia Sky. Ganti kerugian dapat merujuk pada kasus tumpahnya minyak yang merusak dan mencemarkan lingkungan di Teluk Mexico Louisiana perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi terumbu karang di Raja Ampat. Foto: gambar-gambar.com
Ilustrasi terumbu karang di Raja Ampat. Foto: gambar-gambar.com
Rusaknya terumbu karang di kawasan Raja Ampat Papua akibat ditubruk Kapal Pesiar asal Inggris Caledonia Sky mesti diselesaikan melalui jalur hukum. Bila tak direspon serius pemerintah, insiden tersebut hanya dianggap peristiwa biasa sebagaimana kecelakaan di laut. Padahal insiden tersebut bentuk peprusakan lingkungan serius melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta Jumat (17/3). “Kasus penabrakan terumbu karang di Raja Ampat oleh Kapal Pesiar Inggris Caledonia Sky harus diselesaikan secara hukum,” ujarnya.

Ia menunjuk Pasal 98  ayat (1) UU 32/2009  yang menyebutkan, ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara palung singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Dasco berpandangan perusakan terhadap lingkungan hidup jeas diurai. Yakni, tindakan yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup. Sehingga, melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dasco pun mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonia Sky. Serta pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang. (Baca Juga: Indonesia Berpeluang Tuntut Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat) 

Ia mengingatkan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam UU PPLH dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggaran. Karena itu, semestinya pihak yang dapat dimintakan pertanggngjawaban diproses terlebih dahulu secara hukum. Menurutnya selain menempuh hukum pidana, pemerintah pun harus menempuh halur perdata.

Yakni dengan mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap rusaknya terumbu karang di Raja Ampat Papua. Pasalnya, kerugian yang diderita oleh negara akibat ruskanya terumbu karang amatlah besar. Tak saja kerugian nyata, namun juga potensi kerugian lainnya. Oleh sebab itu, pihak Claedonia Sky harus bertanggung-jawab.

Soal mekanisme ganti kerugian, politisi Partai Gerindra itu merujuk kasus tumpahnya minyak yang merusak dan mencemarkan lingkungan di Teluk Mexico Louisiana perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010. Menurutnya, dalam kasus tersebut British Petroleum diminta mengganti kerugian atas seluruh kerusakan yang timbul akibat insiden tersebut. Termasuk seluruh biaya operasional dalam membersihkan tumpahan  minyak.  (Baca Juga: Selamatkan Satwa Liar Lewat Revisi UU 5/1990)

Anggota Komisi VII DPR yang membidangi lingkungan hidup, Rofi Munawar menilai kerusakan ekosistem terumbu karang Raja Ampat  bentuk kelalaian kolektif. Pasalnya otoritas resmi tak mengetahui dan memahami adanya kapal berbobot 4200 GT memasuki perairan dangkal tersebut.

Ironisnya, pada saat proses evakuasi kapal dilakukan hingga menabrak terumbu karang. Dikabarkan, kata Rofi, menggunakan kapal penarik dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Insiden tersebut menuai sejumlah pertanyaan. Pertama, kapal sebesar 4200 GT tak dapat mendeteksi kedalaman.

Padahal kapal asal Inggris itu dilengkapi dengan teknologi mutakhir. Dalam dunia perairan, pengelola kapal memahami alur laut dan kontur daerah yang bakal disinggahi. Terlebih, insiden tersebut lepas dari kontrol pengawasan otoritas resmi hingga kapal nyelonong ke perairan dangkal Raja Ampat Papua. (Baca Juga: DPR Dorong KLHK Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Restorasi Lahan)

“Ini bentuk kelalaian kolektif yang harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan dilakukan perbaikan dengan terintegrasi,” ujarnya.

Harus minta klarifikasi
Terhadap insinden tersebut, pemerintah Indonesia mesti meminta klarifikasi ke perusahaan kapal asal Inggris itu. Tak hanya itu, pemerintah harus melakukan evaluasi sistem kesyahbandaran menjadi lebih baik. Menurutnya dengan klarifikasi, bakal diketahui alasan dan motif kapal tersebut memasuki perairan dangkal tanpa ijin otoritas setempat.  “Pemerintah harus segera meminta klarifikasi kepada pemilik kapal,” ujarnya.

Hal lainnya yakni langkah menarik kapal yang tidak dipantau atau diawasi oleh pihak berwenang menjadi bentuk kelalain, atau mungkin kesengajaan. Pasalnya setelah kapal terhempas di perairan dangkal Raja Ampat terbilang lama, dan diketahui otoritas resmi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu pun mendesak pemerintah menempuh langkah hukum dengan perdata. Yakni menuntut ganti kerugian akibat rusaknya terumbu karang di Raja Ampat Papua. ‘Pemerintah harus segera membuat langkah nyata meminta ganti rugi terhadap pemilik Kapal MV Caledonian Sky dan segera membuat perencanaan perbaikan terumbu karang secara serius," katanya.

Kalangan parlemen protes
Wakil Ketua Komisi IV Daniel Djohan mengaku protes keras dengan insiden tersebut. Ia mempertanyakan keberadaan kapal asing masuk ke wilayah perairan dangkal. Sementara, perahu yang lebih kecil dari  Kapal Pesiar asal Inggris Caledonia Sky tak boleh masuk.

“Nelayan Indonesia dilarang, kapal asing dibiarkan merajalela. Iya Kita protes,” ujarnya.

Menurutnya tidak seharusnya kapal berbobot 4200 GT masuk dan berkelana di wilayah territorial NKRKI, khususnya Raja Ampat. Sebab bakal merusak biota laut. Ia menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) dan Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLKH) harusna berkordinasi dalam menindak tegas  secaa hukum kapal Kapal Pesiar asal Inggris Caledonia Sky itu. Ia pun mengusulkan komisinya bakal memanggil KKP dan KLKH ke DPR.

“KKP dan KLKH harusnya berkoordinai untuk menindak tegas secara hukum kepada kapal perusah ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait