Inilah Aturan dan Etika Bermedia Sosial “Gadgetmu Harimaumu”
Berita

Inilah Aturan dan Etika Bermedia Sosial “Gadgetmu Harimaumu”

Pengguna media sosial harus lebih awareness dan tahu bahwa norma hukum itu ada pada cyberspace.

Oleh:
CR23
Bacaan 2 Menit
Foto: CR23
Foto: CR23
Dalam bermedia sosial sudah seharusnya bersikap arif dan bijak sehingga tidak merugikan orang lain, mencemarkan nama baik, menghina, menyebarkan berita bohong, meyesatkan dan mengancam dengan kekerasan.

Legal Clinic & Publishing Manager Hukum Online, Letezia Tobing, mengatakan dalam bermedia social harus berhati-hati jangan sampai mencemarkan nama baik orang lain. Yang disebut mencemarkan nama baik orang lain adalah orang yang dituju merasa terhina, lalu yang terhina ini bisa melaporkan atau disebut namanya pengaduan,” kata Letezia dalam Projexion 2017 di Mall Kota Kasablanka, Sabtu (18/3).

“Korban yang mengadu harus merasa dihina tapi jika yang dihina tidak peduli dan ngabaikan maka orang yang menghina tidak akan dihukum,” ujar Letezia.

Sebagai contoh, ada beberapa putusan hakim yang mendalilkan hal yang disebut pengaduan itu bukan merupakan pencemaran nama baik tapi merupakan luapan emosi saja sehingga orang yang diadukan tidak dihukum. (Baca Juga: Gadgetmu, Harimaumu! Tetap Eksis di Media Sosial Tanpa Takut Dipidana)

“Ada juga putusan seperti seorang istri mengatakan ke media sosial bahwa suaminya dipecat dan yang jahat itu si A dan B, itu kan sebenernya tidak baik tapi menurut hakim ia hanya mengatakan keluh kesah karena suaminya baru dipecat,” katanya.

Pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan, orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Mendistribusikan itu mengirimkan info kebanyak orang tapi kalau mentransmisikan itu mengirikan hanya kepada orang tertentu, tapi intinya melakukan hal tersebut untuk mengina orang lain supaya diketahui oleh publik,” jelasnya. (Baca Juga: Seribu Wajah UU ITE Baru)

Apa sih pencemaran nama baik itu? Yaitu ada korban yang merasa malu, lalu korban tersebut membuat pengaduan kecuali terhadap pegawai negeri yang menjalankan pekerjaanya yang sah. Objek penghinaan adalah perseorangan, dilakukan dengan menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud tuduhan tersiar (diketahui oleh orang banyak), dan tidak dapat dihukum jika untuk kepentingan umum atau membela diri.

“Misalnya ada seseorang yang mengatakan dia itu brengsek perebut suami orang, tapi dia tidak menyebut nama maka tidak bisa juga disebut pencemaran nama baik,” kata Letezia mencontohkan.

Ia memaparkan bahwa harus dilihat lagi kasus per kasus, apakah itu bercanda atau memang dengan niat tidak baik. Letezia pun kembali mencontohkan, “Jika disempret lalu mengatakan anjing lo itu kan karena ekspresi dia kaget dan luapan emosinya, bukan benar-benar orang itu berniat mengatakan hal tersebut,” ujarnya.

Ada juga kasus dalam hal untuk kepentingan umum dan membela diri, seperti kasus Prita Mulyasari dengan Putusan PK 22 PK/Pid.Sus/2011 ini dinyatakan tidak bersalah. "Ia curhat pada media social apa yang dialami terkesanya untuk orang tertentu tapi sebenernya ia curhat agar orang lain tidak mengalami hal yang sama sepertinya,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Bung Prokol Klinik Hukum Online, Ricky Pratomo, mengatakan tidak hanya pencemaran nama baik saja yang dapat terjerat hukum dalam bermedia sosial  yaitu berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di atur pada Pasal 28 (1) UU ITE dan Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini ditujukan untuk menghindari penipuan, terutama terhadap pihak-pihak yang menggunakan identitas secara anomi atau alias (pseudo). Ini merupakan delik aduan dan delik materil, contohnya kasus Pizza Hut dan Marugame Udon.

Tidak hanya itu tetapi juga menyebarkan informasi dengan menimbulkan kebencian pada kelompok tertentu dalam arti ada unsur muatan sara, ini diatur pada Pasal 28 (2) UU ITE. Untuk ancaman kekerasan dan menakut-nakuti di media sosial juga diatur dalam Pasal 29 UU ITE.

Dan terakhir perlindungan data pribadi, dasar hukumnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Ricky menjelaskan terkait tindakan terhadap data pribadi, perolehan dan pengumpulan data, pengolahan, penanalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan atau pembukaan akses dan pemusnahan harus dilakukan berdasarkan persetujuan atau aturan perundang-undangan sesuai dengan relevansinya dan dijaga privasinya.

Bagaimana jika penyelenggara sistem elektronik gagal melindungi kerahasiaan data pribadi? "Yaitu diselesaikan secara musyawarah atau upaya penyelesaian alternatif lainnya (pengaduan). Jika masih gagal, dapat diajukan gugatan perdata,” ungkapnya.

Ricky menyarankan agar masyarakat tidak takut terjerat hukum karena bermedia sosial,caranya dengan lebih peka terhadap kasus-kasus hukum yang telah terjadi selama ini, serta harus lebih awareness di media sosial dan harus tahu bahwa norma hukum itu ada pada cyberspace.

Tags:

Berita Terkait