Penerapan Interkoneksi Uang Elektronik Ditargetkan Juni Tahun Ini
Berita

Penerapan Interkoneksi Uang Elektronik Ditargetkan Juni Tahun Ini

Layanan pertama untuk integrasi uang elektronik ini akan diterapkan pada gerbang jalan tol, terutama untuk ruas jalan Tol Cipali.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Penerapan Interkoneksi Uang Elektronik Ditargetkan Juni Tahun Ini
Hukumonline
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng memastikan penerapan interkoneksi dan intraoperabilitas produk uang elektronik dapat dilakukan pada Juni 2017.Dengan integrasi tersebut, produk uang elektronik dari suatu perbankan dapat dipergunakan di infrastruktur lain yang dimiliki bank lain.

Sugeng mengatakan integrasi uang elektronik diharapkan sudah dapat diterapkan saat arus mudik Lebaran di akhir Juni 2017. Layanan pertama untuk integrasi uang elektronik ini akan diterapkan pada gerbang jalan tol, terutama untuk ruas Jalan Tol Cipali. "Saat mudik diharapkan sudah bisa tap saja tidak perlu tunai," ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (20/3). (Baca Juga: Mengintip Isi PP Terkait Bawa Tunai Keluar Masuk Indonesia)

Menurut penjelasan Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko sebelumnya, integrasi uang elektronik tahap awal akan melibatkan beberapa bank pelopor. Namun selanjutnya, pintu partisipasi untuk bank lain tetap terbuka.Bank pelopor tersebut antara lain, PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Persero Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) dan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk.

Secara ilustrasi, setelah integrasi pada Juni 2017 nanti, produk uang elektronik dari BCA dapat digunakan di infrastruktur bank lainnya, seperti mesin perekam data elektronik (EDC) milik Bank Mandiri di gerbang tol. Begitu juga dengan uang elektronik Bank Mandiri dapat digunakan di infrastruktur milik BCA atau bank lain.

Empat bank tersebut merupakan pemain utama dalam industri uang elektronik dengan pangsa pasar di atas 50 persen. Jumlah penggunaan uang elektronik menunjukkan kecenderungan atau tren peningkatan. (Baca Juga: Segera Terbit, Payung Hukum Transaksi Pembayaran e-Wallet)

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), hingga bulan Januari 2017 jumlah transaksi uang elektronik di Indonesia mencapai 58,43 juta transaksi atau tumbuh 41,49% dari periode sama tahun sebelumnya. Sedangkan secara nominal tercatat meningkat 71,83% menjadi Rp665 miliar.

Sebelumnya, Bi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Aturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan sistem informasi yang melahirkan berbagi inovasi, khususnya yang berkaitan dengan financial technology (fintech).

Aturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang jasa sistem pembayaran, baik dari sisi instrumen, penyelenggara, mekanisme maupun infrastrukur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Inovasi penyelengaraan pemrosesan transaksi pembayaran yang perlu tetap mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien dan andal. (Baca Juga: Begini Isi Peraturan BI Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran)

Selain itu, aturan ini berfungsi untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai, perluasan akses, kepentingan nasional dan perlindungan konsumen serta standar dan praktik internasional. Pengaturan sistem pembayaran saat ini yang perlu dilengkapi dan dirumuskan secara lebih komprehensif untuk memberikan arah dan pedoman yang semakin jelas kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran serta kepada masyarakat.
Tags:

Berita Terkait