BI Terbitkan Aturan Bilyet Giro Terbaru
Berita

BI Terbitkan Aturan Bilyet Giro Terbaru

Untuk meminimalisir manipulasi dan fraud.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/41/PBI Tahun 2016 tentang Bilyet Giro. PBI ini diterbitkan oleh BI pada November 2016 lalu, dan dinyatakan berlaku mulai 1 April 2017 mendatang. Terbitnya PBI ini juga secara otomatis mencabut Surat Keputusan Direksi No. 28/32/SK/KEP/Dir tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro. Bersaman dengan PBI, BI juga menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) No 18/32/DPSP tentang Bilyet Giro.

Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima. Sementara menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

Direktur Eksekutif Penyelenggaraan dan Sistem Pembayaran BI, Dyah Virgoana Gandhi menyampaikan bahwa terdapat beberapa dampak atas penerbitan bilyet Giro terbaru seperti ketentuan daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong. Ketentuan lain yang juga mungkin berdampak adalah terkait penyelenggaraan transfer dana Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). (Baca Juga: 30 Peraturan Terkait Sistem Pembayaran yang Dikeluarkan BI Selama 2016)

"Bilyet giro tidak terlepas dari pembayaran via cek, awalnya bilyet giro ada karena kebutuhan masyarakat terhadap instrumen pembayaran yang bersifat mundur yang tidak dapat dipenuhi oleh cek.  Dengan adanya bilyet giro tanggal efektif yang bersifat mundur, hal ini menjawab kebutuhan masyarakat saat itu. Pencairan bilyet giro yang hanya dapat dilakukan via pemindahbukuan itu menunjukkan bilyet giro aman," kata Dyah dalam Konferensi Pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (20/3).

Terbitnya aturan ini, lanjut Dyah, dilatarbelakangi oleh tiga hal yakni adanya pemindahtanganan bilyet giro mengosongkan nama dan nomor rekening penerima, adanya bilyet giro untuk transfer kredit ditarik sendiri oleh penarik untuk ditransfer penerima, dan adanya abuse pada fisik warkat. Sementara itu juga tedapat tiga tujuan penerbitan aturan bilyet giro yang terbaru yakni menegaskan fungsi bilyet giro sebagai sarana pemindahbukuan sehingga tidak bisa dicairkan secara tunai, menegaskan bilyet giro bukan sebagai securities dan tidak bisa dipindahtangankan, dan diharapkan dapat meningkatkan keamanan penggunaan bilyet giro.

"Via standar feature keamanan dan kewajiban tandatangan basah oleh penarik, harus dicairkan oleh penerima atau yang dikuasakan dan penanganan dan penundaan jika diduga palsu," tambah Dyah.

Lalu, apa hal mendasar yang membedakan antara aturan bilyet giro yang lama dan yang baru? Pertama, dalam hal masa berlaku. Aturan terbaru bilyet giro mengatur masa berlaku maksimal selama 70 hari, sementara dalam aturan yang lama masa berlaku ketentuan adalah 70 hari plus enam bulan. (Baca Juga: Begini Isi Peraturan BI Tentang Bilyet Giro)

Kedua, dalam aturan baru syarat formal wajib hanyalah tanggal penarikannya saja, sementara dalam aturan yang lama syarat formal harus dicantumkan tempat dan tanggal penarikan. Ketiga, aturan lama tidak mengatur secara spesifik terutama mengenai tanda tangan, sementara aturan baru mewajibkan tanda tangan basah oleh penarik. Keempat, aturan bilyet giro terbaru mewajibkan penarik untuk mencantumkan tanggal efektif sementara di aturan lama hanya optional saja.

Kelima, untuk aturan bilyet giro terbaru, pihak yang dapat menunjukkan bilyet giro haruslah pihak yang menerima bilyet giro itu sendiri atau yang dikuasakan, sedangkan dalam aturan lama bisa ditunjukkan oleh siapa saja. Keenam, pengisian syarat formal harus dimasukkan saat penarikan dalam aturan terbaru, dalam aturan lama syaratnya dapat dikosongkan dan dapat juga diisi oleh orang lain selain penarik. Ketujuh, terdapat pembatasan maksimal koreksi pada bilyet giro terbaru yakni sebanyak tiga kali.

Kepala Grup Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan, mengatakan aturan terbaru memperketat transaksi bilyet giro. Berdasarkan pemantauan dan laporan dari beberapa pihak, menunjukkan adanya bilyet giro yang dipalsukan. Modusnya, lanjut Ery, adalah dengan memanipulasi bilyet giro seolah-olah asli dengan cara merubah nomor rekening dan jumlah nominal sehingga bilyet giro ditujukan ke bank. (Baca Juga: Kisah Pembatasan Transaksi Tunai dalam Hukum Indonesia)

Bila bank memiliki dana dan bilyet giro sesuai syarat formal, bank wajib membayar. Mengingat riskannya terjadi manipulasi dan fraud, maka SOP menjadi diperketat. Aturan ini kemudian membatasi nilain maksimal Rp500 jt untuk memitigasi risiko tersebut, untuk consumer protection bagi nasabah apabila dicurigasi adanya modus-modus seperti itu.

Ery menambahkan bahwa keberadaan bilyet giro di Indonesia merupakan pembayaran debet yang sangat populer, bahkan paling dominan. Jika semua pembayaran dengan paper based dijadikan satu, maka bilyet giro sangat dominan mencapai 80 persen. Sisanya adalah penggunaann cek sebanyak 20 persen. Dan bilyet giro ini, kata Ery, hanya dikenal di Indonesia. 

"Di negara lain gak dikenal bilyet giro. Di sini sangat populer karena masyarakat kita begitu, pengusaha yg sudah langganan rutin, beli bahan baku, alat produksi dll, sudah saling kenal, profil pengguna bilyet giro sudah saling kenal, jadi bayarnya nanti setelah efektif. Survey 2016 mayoritas pengguna bilyet giro adalah pengusaha, orangnya relative itu-itu aja, beda sama ATM kartu kredit dll. Bilyet giro relatif stabil dari tahun ke tahun. Bahkan cenderung agak turun, growth volume transaksinya sekitar 3 persen di 3 tahun terakhir. Tidak sepopuler transfer debit dll atau electronic money," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait