Foto:

Menhub, Kapolri dan Menkominfo Sosialisasi Permenhub 32/2016

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar rapat membahas penyelesaian sistem aturan transportasi online dan konvensional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3).
Kapolri bersama Menteri Perhubungan dan Menkominfo melakukan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah melalui video confrence terkait pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang akan dimulai pada 1 April 2017 mendatang.
Kapolri bersama Menteri Perhubungan dan Menkominfo melakukan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah melalui video confrence terkait pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang akan dimulai pada 1 April 2017 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar rapat membahas penyelesaian sistem aturan transportasi online dan konvensional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3).
Kapolri bersama Menteri Perhubungan dan Menkominfo melakukan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah melalui video confrence terkait pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang akan dimulai pada 1 April 2017 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar rapat membahas penyelesaian sistem aturan transportasi online dan konvensional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar rapat membahas penyelesaian sistem aturan transportasi online dan konvensional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3).
Kapolri bersama Menteri Perhubungan dan Menkominfo melakukan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah melalui video confrence terkait pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang akan dimulai pada 1 April 2017 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar rapat membahas penyelesaian sistem aturan transportasi online dan konvensional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang