Perbaiki Peringkat EODB, Pemerintah Fokus Perbaiki Peraturan Teknis
Berita

Perbaiki Peringkat EODB, Pemerintah Fokus Perbaiki Peraturan Teknis

Pemerintah akan lebih memusatkan perhatian pada bidang dengan ranking di atas 100.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: Sgp
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: Sgp
Pemerintah terus berupaya keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia agar beranjak naik. Indonesia sempat berada pada peringkat 109 yang kemudian dikoreksi Bank Dunia menjadi 106 pada 2016, lalu naik ke peringkat 91 pada 2017. 

“Melihat perkembangan yang ada, itu berarti kita semua sudah bekerja ekstra keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Jika tahun lalu lebih banyak menyangkut Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, tahun ini kita akan lebih fokus ke peraturan teknis,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dalam rilis yang diterima oleh hukumonline, Selasa (21/3).

Darmin menjelaskan, sejak Desember 2016 pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret terutama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Komunikasi dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah juga terus diintensifkan. (Baca Juga: Simak, Peringkat Terbaru Komponen Kemudahan Berusaha di Indonesia)

Untuk tahun ini, pemerintah akan lebih memusatkan perhatian pada bidang-bidang yang memiliki ranking di atas 100, di samping akan terus memperbaiki bidang-bidang yang sudah sedikit membaik. Dari 10 (sepuluh) indikator pemeringkatan EoDB, ada 6 (enam) kelompok bidang yang posisinya masih di atas 100. 

Pertama, starting a business (151), dealing with construction permits (116), registering property (118), paying taxes (104), Trading Across Borders (108), dan Enforcing Contracts (166).

Menurut Menko Darmin, ada satu terobosan yang harus dilakukan untuk mencapai perbaikan signifikan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pusat yang didelegasikan ke daerah. Caranya adalah Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri duduk bersama untuk memperbarui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). (Baca: Lima Tahun Mengejar Peringkat Kemudahan Bisnis)

“Itu adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. NSPK ini bukanlah sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri. Butuh koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” kata Darmin. 

Untuk itu, Kemenko Perekonomian bersama dengan Kemendagri akan memanggil satu persatu K/L terkait untuk menyiapkan NSPK tersebut. Darmin juga menyebut perlunya tim khusus untuk mengurusi EoDB ini. (Baca juga: Kemudahan Berusaha UMKM Diacungi Jempol)

“Ini tidak bisa ad hoc terus. Untuk hasil yang lebih optimal, perlu ada lembaga permanen yang fokus mengejar peringkat kemudahan berusaha kita. Di Inggris saja ada tim permanen yang bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri,” tegasnya. 

Hadir dalam rapat koordinasi antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dan perwakilan dari K/L terkait.

Tags:

Berita Terkait