Ada BUMN Belum Patuh Aturan JKN, Begini Penjelasan Menteri Rini
Berita

Ada BUMN Belum Patuh Aturan JKN, Begini Penjelasan Menteri Rini

Jumlah pekerja di BUMN dan anak perusahaan sekitar 800 ribu orang. Ada kendala di lapangan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menteri BUMN Rini Suwandi. Foto: RES
Menteri BUMN Rini Suwandi. Foto: RES
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sifatnya wajib diikuti seluruh penduduk Indonesia. Untuk Badan usaha skala besar, menengah dan kecil paling lambat 1 Januari 2015 harus mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN. Ketentuan itu juga berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Walau batas waktu itu sudah berlalu dua tahun, sampai sekarang masih ada BUMN yang belum mematuhi peraturan kepesertaan JKN itu. Fakta itu diamini Menteri BUMN, Rini Soemarno. Menteri Rini mengaku sudah mendapat informasi ada BUMN yang mendaftarkan hanya sebagian pekerjanya dan ada juga yang belum mendaftarkan satupun pekerjanya.

Padahal dalam sejumlah kesempatan Rini mengaku telah menekankan kepada seluruh CEO BUMN untuk mematuhi aturan mengenai jaminan sosial, khususnya JKN. Sebagaimana amanat UU No.  40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), program JKN berlandaskan pada prinsip gotong royong. Karena itu dibutuhkan peserta sehat dalam jumlah banyak dan rutin membayar iuran agar dana yang dikelola BPJS Kesehatan bisa membiayai JKN.

Rini mencatat seluruh jumlah pekerja di perusahaan BUMN termasuk anak perusahaan mencapai 800 ribu orang. Dia mencatat ada 50 BUMN yang sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya (100 persen), 48 BUMN baru mendaftarkan sekitar 80 persen pekerja, 31 BUMN mendaftarkan 50 persen pekerja, dan 16 BUMN hanya mendaftar kurang dari setengah jumlah karyawan. Bahkan ada 1 BUMN yang belum mendaftarkan pekerjanya. (Baca juga: Masih Ada BUMN Belum Daftar BPJS Kesehatan).

Rini mengapresiasi sejumlah BUMN yang sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program JKN seperti PT Jasa Marga, PT Garuda Indonesia, PT ASDP dan PT Pelindo. Dia pun memberi catatan terhadap BUMN yang belum taat aturan JKN seperti PLN, Pertamina, Perhutani, Bank Mandiri dan BRI.

Guna mendorong BUMN agar mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya dalam program JKN, Rini menegaskan kewajiban itu akan menjadi salah satu isu yang akan dinilai dalam penilaian indikator kinerja BUMN pada akhir 2017. “Tidak ada pilihan bagi BUMN selain menaati peraturan dan UU. BUMN harus mendaftarkan pekerjanya dalam JKN,” tegasnya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (22/3).

Ditambahkan Rini, saat ini Pemerintah sedang membentuk perusahaan holding yang menaungi 70 rumah sakit (RS) yang selama ini dikelola BUMN. Pembentukan perusahaan holding itu diharapkan bisa menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. (Baca juga: Kepesertaan BPJS Syarat untuk Izin Usaha).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengaku senang mendengar pernyataan Menteri BUMN yang mewajibkan seluruh pekerja di perusahaan BUMN dan anak perusahaannya menjadi peserta JKN. Selama ini BPJS Kesehatan hanya fokus menyasar perusahaan BUMN, bukan anak perusahaan BUMN.

Pernyataan Menteri BUMN itu merupakan sinyal positif bagi BPJS Kesehatan untuk menambah jumlah kepesertaan yang saat ini mencapai 175 juta jiwa. “Menteri BUMN menegaskan anak perusahaan BUMN merupakan karyawan BUMN,” ujar Fachmi.

Fachmi melihat ada dua isu yang menyebabkan sebagian BUMN belum berpartisipasi secara penuh mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam JKN. Pertama, ada kekhawatiran pelayanan dan manfaat yang diberikan JKN lebih rendah daripada yang selama ini diterima. Kedua, ada anggaran ganda (double cost) yang dikeluarkan perusahaan untuk jaminan kesehatan yakni JKN dan membeli asuransi komersial.

Menurut Fachmi kedua isu tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan karena JKN merupakan program sosial. Di negara lain yang menjalankan program serupa, adanya anggaran ganda untuk jaminan kesehatan merupakan hal yang biasa. Tapi, kedua masalah itu dapat selesai jika badan usaha menggunakan mekanisme koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB). (Baca juga: Peraturan COB BPJS Kesehatan Harus Segera Diterbitkan).

BPJS Kesehatan selama ini telah menjalin kerjasama dengan berbagai perusahaan asuransi swasta dalam rangka COB. Lewat mekanisme itu peserta yang keinginannya tidak mampu diakomodasi JKN seperti ruang rawat inap VIP, bisa terwujud melalui COB. Soal kepesertaan JKN di BUMN, Fachmi menyebut jumlah pekerja di perusahaan BUMN dan anak perusahaannya mencapai 809 ribu orang. Dari jumlah itu baru 509 ribu orang yang terdaftar jadi peserta JKN.

Dirut Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo, tak membantah perusahaan yang dipimpinnya belum mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya dalam program JKN. Itu terjadi karena sebelumnya Bank Mandiri belum terlalu memahami prinsip gotong royong dalam program JKN. Ada juga masalah anggaran ganda jaminan kesehatan.

Kartika menjelaskan pekerja Bank Mandiri tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Mengingat JKN menggunakan mekanisme rujukan berjenjang, dia khawatir para pekerja akan kesulitan mengakses dokter keluarga (klinik). “Kami khawatir akses karyawan ke dokter keluarga terkendala,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait