Lindungi Masa Depan Anak Lewat Sistem Peradilan Terintegrasi
Advertorial:

Lindungi Masa Depan Anak Lewat Sistem Peradilan Terintegrasi

Sistem peradilan terintegrasi yang dilengkapi fasilitas menyegarkan bagi anak bertujuan agar aparatur pengadilan dapat menyelenggarakan persidangan anak dibawah umur secara lebih baik.

Oleh:
Tim Advertorial
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan; Bupati Kabupaten Bogor Ibu Hajah Nurhayanti (kelima dari kiri), Hakim Agung Desnayeti, SH.MH, Direktur Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum (Badilum) Dr.H. Aswandi, SE, M.Hum), Manajer Proyek EU-UNDP SUSTAIN Gilles Blanchi, dan Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak Mahkamah Agung (MA) RI Dr Diah Sulastri Dewi, SH. MH. Foto: EU UNDP
Dari kiri ke kanan; Bupati Kabupaten Bogor Ibu Hajah Nurhayanti (kelima dari kiri), Hakim Agung Desnayeti, SH.MH, Direktur Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum (Badilum) Dr.H. Aswandi, SE, M.Hum), Manajer Proyek EU-UNDP SUSTAIN Gilles Blanchi, dan Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak Mahkamah Agung (MA) RI Dr Diah Sulastri Dewi, SH. MH. Foto: EU UNDP
Sistem peradilan pidana anak yang terintegrasi dilengkapi fasilitas menyegarkan bagi anak bertujuan agar aparatur pengadilan dapat menyelenggarakan persidangan anak di bawah umur secara lebih baik. Pada 22 Maret 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) didukung oleh EU-UNDP SUSTAIN, meresmikan fasilitas pengadilan anak di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Fasilitas ini merupakan bagian dari cara aparatur peradilan dalam mengintegrasikan sistem peradilan anak di Indonesia yang menyegarkan bagi bagi psikologis anak.

“Kabupaten Bogor merupakan salah satu Kabupaten yang layak anak nomor satu di Jawa Barat. Dan saya memberikan apresiasi yang besar bagi pihak kabupaten, pengadilan dan proyek SUSTAIN atas diresmikannya pengadilan anak ini,” ujar Hakim Anak dan Anggota Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MA, Diah Sulastri Dewi.

Fasilitas tersebut antara lain adalah ruang telekonferensi untuk korban dan saksi anak, dimana korban dan pelaku berada di ruangan yang berbeda guna melindungi ancaman psikologis dan menjauhkan trauma terhadap anak. Kemudian ada juga ruang sidang ramah anak yang didesain agar anak merasa nyaman dalam persidangan serta ruang tunggu ramah anak dilengkapi dengan buku-buku bacaan. Jelas, ruang sidang seperti ini berbeda dengan ruang sidang untuk dewasa. Hakim dan penegak hukum yang bersidang pun tidak memakai atribut agar anak merasa nyaman dan tidak trauma. Hal-hal seperti ini bukan tanpa tujuan. MA dan EU-UNDP-SUSTAIN menilai, sistem peradilan terintegrasi yang dilengkapi fasilitas menyegarkan bagi anak bertujuan agar aparatur pengadilan dapat menyelenggarakan persidangan anak di bawah umur secara lebih baik dalam memeriksa anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain peresmian fasilitas terintegrasi bagi pengadilan anak, di saat yang sama Kelompok Kerja Perempuan dan anak MA dan EU-UNDP SUSTAIN melakukan sosialisasi implementasi UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kepada sejumlah pemangku kepentingan, dengan tujuan menyamakan persepsi khususnya bagi APH dan stakeholder terkait yang dilaksanakan di hotel Olympic, Sentul Kabupaten Bogor. Prinsip utama dari dilakukannya sosialisasi dalam FGD ini menyamakan persepsi dalam implementasi SPPA berbasis keadilan restoratif yang berfokus pada partisipasi dari unit-unit masyarakat di sekitar anak, dimulai dari keluarga, sekolah, serta lingkungan dalam proses peradilan.

Keadilan restoratif ini bertujuan untuk melindungi masa depan anak dan memberikan perlindungan kepada anak secara utuh dengan menjunjung tinggi hak-hak yang dimiliki oleh seorang anak, seperti hak untuk mendapatkan bantuan hukum, konseling dan pendampingan, perlindungan dari tindakan yang kejam dan tidak manusiawi, dan sebagainya.

“Selain sosialisasi tentang SPPA, ada permasalahan penting lain yang didiskusikan dalam FGD ini seperti misalnya bagaimana menangani kasus permasalahan anak di bawah umur baik sebagai pelaku maupun korban dan saksi, penanganan kasus anak difabel, serta penanganan anak pasca putusan” sambung Diah Sulastri Dewi yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Cibinong. “Selain itu, penanganan anak sebagai pelaku juga penting untuk dilihat, mana anak yang perlu diberlakukan diversi dan mana kasus anak yang perlu dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya.

FGD ini menyusun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) juga erumuskan RTL (Rencana Tindak Lanjut) yang diharapkan agar Pokja Perempuan dan Anak yang dibentuk Pemda di bawah Dinas P3A P2KB dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga, agar semua pihak terkait difasilitasi oleh Pemda  yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bapas Posbakum serta stakeholder terkait dan organisasi masyarakat sipil memiliki wawasan dan paradigma yang sama dalam implementasi SPPA, sesuai dengan amanah Pasal 5 UU SPPA yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

“Setelah launching fasilitas pengadilan anak dan sosialisasi tentang implementasi SPPA serta penyusunan DIM dan RTL diharapkan Pemda dalam hal ini Dinas P3aP2KB dapat menindakanjuti dengan membentuk Pokja ABH dan akan terus melibatkan semua lembaga yang berkaitan untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama. Selain itu, kami berharap hambatan-hambatan dapat diidentifikasi sehingga kita dapat mengembangkan program atau mengambil tindakan yang tepat, seperti pelatihan terpadu bagi APH, mengembangkan sistem E-Registration dan database terpadu dan mengadakan kunjungan berkala ke pengadilan percontohan lainnya untuk mengawasi implementasi serta memberikan pengarahan teknis,” ujar Fatahillah, Koordinator Sektor Pengawasan EU-UNDP SUSTAIN.

Peresmian fasilitas pengadilan anak di Pengadilan Negeri Cibinong ini, merupakan bagian dari dana bantuan Uni Eropa untuk mendukung reformasi bidang peradilan di Indonesia. Selain Pengadilan Negeri Cibinong, dukungan fasilitas juga diberikan kepada Pengadilan Negeri di Sleman, Kupang, Manado dan Stabat yang telah diresmikan tahun lalu. (Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Peradilan Anak)
Hukumonline.com
Foto: Para anggota kelompok kerja (pokja) perempuan dan anak MA RI sedang mengadakan simulasi di ruang pengadilan anak Cibinong.

*Artikel ini bekerja sama dengan EU UNDP SUSTAIN.
Tags: