Lawyer & Notaris! OJK Susun Aturan Keberatan dan Banding Pungutan Pasar Modal
Berita

Lawyer & Notaris! OJK Susun Aturan Keberatan dan Banding Pungutan Pasar Modal

Aturan yang masih berupa draf ini mengatur secara teknis upaya keberatan dan banding administratif bagi pelaku pasar modal, diantaranya jangka waktu pengajuan, bentuk dan isi format keberatan atau banding, dan sifat keputusan OJK.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan mengenai tata cara pengajuan upaya administratif berupa keberatan atau banding atas sanksi administratif dan/atau keputusan lainnya bagi pelaku di sektor pasar modal. Aturan ini nantinya dituangkan melalui Peraturan OJK (POJK), di mana saat ini masih menunggu masukan dari berbagai pihak hingga akhir Maret 2017.

“Kami (OJK) bermaksud meminta tanggapan atas rancangan Peraturan tersebut kepada masyarakat. Tanggapan ditutup paling lambat tanggal 31 Maret 2017,” demikian informasi dari laman resmi OJK, sejak Rabu (22/3) kemarin.

Dari draf resmi Rancangan POJK (RPOJK) tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding Administratif di Sektor Pasar Modal, disebutkan bahwa latar belakang disusunnya aturan ini adalah untuk memberikan prosedur yang jelas atas pengajuan keberatan atau banding administratif oleh pihak yang telah dikenakan sanksi administratif atau keputusan lainnya.

Selain itu, OJK menilai aturan sebelumnya yakni Peraturan Bapepam dan LK Nomor XIV.B.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-642/BL/2012 tanggal 5 Desember 2012 tentang Pengajuan Permohonan Keberatan atas Sanksi, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Dalam RPOJK ini, OJK mencoba memperjelas sejumlah aspek teknis mengenai keberatan dan banding administratif bagi pelaku pasar modal yang tidak puas lantaran dikenakan sanksi administratif dan atau keputusan lainnya.

Menurut RPOJK ini, yang dimaksud dengan keberatan merupakan upaya administratif yang diajukan oleh pihak yang tidak menerima atau tidak puas atas sanksi administratif atau keputusan lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Sementara, banding administratif adalah upaya administratif oleh pihak yang tidak menerima keputusan keberatan atas sanksi atau keputusan lainnya.

‘Keputusan lainnya’ di sini, yakni keputusan yang ditetapkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau lembaga lain yang diberikan kewenangan oleh OJK sepanjang terkait dengan perdagangan efek. Selain itu, Penjelasan Pasal 10 RPOJK ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sanksi administratif berupa denda adalah sanksi kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK oleh pihak sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan atau keterlambatan pembayaran pungutan OJK.

Dalam RPOJK ini, pihak yang dikenakan sanksi administratif atau keputusan lain dapat mengajukan keberatan atau banding kepada OJK baik sendiri ataupun diwakilkan oleh kuasanya. Pasal 4 RPOJK mengatur, pengajuan keberatan atau banding ini hanya dapat diajukan satu kali. Teknisnya, pengajuan keberatan atau banding ini disampaikan secara tertulis paling lambat 20 hari setelah pelaku di sektor pasar modal menerima surat sanksi atau setelah diumumkan melalui situs web OJK.

“Dalam hal pengajuan Keberatan atau Banding Administratif tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka hak untuk mengajukan Keberatan atau Banding Administratif menjadi gugur dan keputusan atas sanksi administratif dan/atau keputusan lainnya yang ditetapkan oleh OJK atau keputusan atas keberatan dari Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pihak lain yang diberikan kewenangan oleh OJK untuk mengatur Pihak yang terkait dengan kegiatan perdagangan Efek dianggap diterima,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (4) RPOJK.

Selanjutnya, berkaitan dengan substansi keberatan atau banding, OJK meminta pihak yang mengajukan dapat menguraikan secara jelas alasan mereka mengajukan keberatan atau banding ini serta hal-hal yang diinginkan oleh mereka atas keputusan OJK nantinya. Khusus pengajuan banding, OJK mensyaratkan agar informasi mengenai ditolaknya keberatan yang ditetapkan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pihak lain yang diberikan kewenangan oleh OJK juga disertakan dalam dokumen.

Selain itu, syarat pengajuan keberatan atau banding juga wajib disertai dengan data atau bukti yang mendukung alasan diajukannya keberatan atau banding, diantaraya, surat kuasa dalam hal diwakilkan oleh kuasa dan fotokopi surat keputusan penolakan keberatan yang ditetapkan oleh otoritas. Format untuk pengajuan keberatan atau banding ini harus menggunakan bentuk dan isi sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran aturan ini nantinya. Tanpa itu semua, maka pengajuan keberatan atau banding itu dianggap tidak lengkap sebagaimana disebut dalam Pasal 12 ayat (2) RPOJK ini.

“Pengajuan Keberatan atau Banding Administratif yang disampaikan secara tertulis dianggap telah disampaikan kepada OJK pada saat dibubuhi cap waktu oleh bagian yang membawahi fungsi tata persuratan di OJK,” tulis Pasal 5 ayat (2) RPOJK ini.

Sebagai informasi, dalam aturan sebelumnya, OJK sebetulnya sudah memberikan kesempatan bagi pelaku pasar modal untuk mengajukan keberatan terhadap sanksi administrasi. Hanya saja memang, dalam ketentuan POJK Nomor 4/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan itu, mekanisme keberatan tidak diatur secara detil baik dari sisi jangka waktu maupun bentuk dan isi format keberatannya.

Namun, Pasal 6 ayat (1) POJK Nomor 4/POJK.04/2014 itu mensyaratkan bahwa pengajuan keberatan baru dapat dilakukan setelah pelaku pasar modal yang dikenakan sanksi denda itu melakukan pembayaran yang besarannya diperhitungkan dari nilai sanksi administratif denda yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK. Asal tahu, POJK Nomor 4/POJK.04/2014 telah dilakukan perubahan yang selanjutnya diatur dalam POJK Nomor 7/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Terlepas dari hal itu, RPOJK ini memberikan hak kepada OJK untuk meminta informasi, keterangan, atau dokumen yang diperlukan dalam rangka memeriksa pengajuan keberatan atau banding administrasi yang diajukan. Pasal 11 ayat (2) RPOJK ini mengatur bahwa permintaan tersebut wajib dipenuhi paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat permintaan informasi.

Bila tidak dipenuhi, maka ada konsekuensi dimana OJK tidak akan mempertimbangkan informasi yang diminta itu dalam proses penetapan tanggapan oleh OJK. Sekedar tahu, dalam RPOJK ini, yang dimaksud dengan ‘Tanggapan’ adalah keputusan atas keberatan atau banding yang diputuskan oleh OJK.

“Dalam hal Pihak yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda mengajukan Keberatan kepada OJK dan pengajuannya memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kewajiban pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda tersebut ditangguhkan sementara sejak diterimanya surat pengajuan Keberatan sampai dengan ditetapkannya Tanggapan terhadap pengajuan Keberatan tersebut,” demikian bunyi Pasal 10 RPOJK.

Atas penangguhan sementara kewajiban pembayaran itu, OJK memberikan surat tanggapan sementara kepada pihak yang mengajukan keberatan atau banding. Selanjutnya, paling lambat 60 hari kerja, OJK harus menyelesaikan pengajuan keberatan atau banding itu terhitung setelah diterimanya surat pengajuan keberatan atau banding administratif secara lengkap oleh OJK.RPOJK ini mengenal dua jenis tanggapan yakni diterima sebagian atau seluruhnya dan menolak.

Meski dicatat, dalam hal OJK menolak atau menerima seluruhnya atau sebagian namun masih menimbulkan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda bagi pihak yang mengajukan keberatan. Maka, pihak yang mengajukan keberatan wajib membayar denda itu sesuai dengan nilai yang ditetapkan dalam surat Tanggapan OJK  dalam waktu 30 hari.

Bila jangka waktu itu telah lewat tetapi OJK tak kunjung menetapkan tanggapan, maka beradasarkan Pasal 12 ayat (3) RPOJK pengajuan keberatan itu dianggap diterima. Selanjutnya dalam waktu 7 hari, OJK akan menetapkan tanggapan  terhadap pengajuan keberatan atau banding yang dianggap diterima itu.

“Tanggapan OJK atas pengajuan Keberatan dan Banding Administratif bersifat final,” demikian bunyi Pasal 13 RPOJK.

Boleh jadi aturan dalam RPOJK aturan ini membawa angin segar bagi para pelaku di sektor pasar modal, tak terkecuali profesi penunjang pasar modal yang sebelumnya sempat berpolemik pasca diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuanganyang berlaku Maret 2014.

Beberapa waktu yang lalu, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) masih terus berupaya agar pungutan terhadap notaris pasar modal dikaji kembali. Upaya tersebut terus dilakukan menyusul permasalahan dimana pungutan tersebut menjadi piutang Negara yang menjadi kewajiban individual notaris yang berpraktik di pasar modal.

“Tindak lanjut permintaan PP INI mengenai solusi permasalahan pungutan OJK yang telah menjadi piutang Negara telah ditindaklanjuti OJK,” kata Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga PP INI, Sri Widyawati kepada Hukumonline, Desember 2016 yang lalu.

Sebetulnya, revisi POJK Nomor 4/POJK.04/2014 menjadi POJK Nomor 7/POJK.04/2015, salah satu perubahan penting adalah mengenai kepastian hukum dalam pengkategorian piutang macet OJK yang berasal dari sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.  Namun, kata Wiwid, pungutan tersebut tetap menjadi piutang Negara yang wajib dibayarkan oleh notaris pasar modal pemegang surat tanda terdaftar (STTD) dan tidak dapat dihapuskan.

Apabila notaris yang bersangkutan mengembalikan STTD sekalipun kepada OJK, piutang tersebut tetap menjadi kewajiban individual notaris terhadap negera meskipun OJK akan memproses pengembalian itu maksimal 45 hari  walaupun tunggakan belum dilunasi. (Baca Juga: Ikatan Notaris Tagih Janji OJK tentang Pungutan Notaris Pasar Modal)

“Penagihan tunggakan akan tetap dilakukan walaupun surat pembatalan STTD telah terbit,” jelas Wiwid.

Sementara itu, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) menilai pungutan OJK punya dampak terhadap anggotanya dimana sejumlah anggota HKPM memilih untuk mengembalikan STTD akibat keberatan membayar pungutan secara berkala kepada OJK. Saat diwawancarai, Ketua Umum HKHPM, Indra Safitri membenarkan bahwa ada beberapa anggotanya yang mengembalikan STTD kepada OJK. Sayangnya, Indra enggan memberikan detil mengenai berapa jumlah pastinya.

“Ada, lebih daripada itu,” kata Indra saat Hukumonline bertanya apakah jumlahnya lebih dari 10 konsultan hukum yang mengembalikan STTD, pada Oktober 2016 silam.
Profesi Penunjang Pasar ModalAktif
Triwulan III - 2016Triwulan IV – 2016
Akuntan 599 605
Konsultan Hukum 727 722
Penilai 190 199
Notaris 1494 1393
Penilai Pemerintah 246 251
Sumber: Laporan Triwulanan OJK (Triwulan IV 2016)

Upaya yang Dilakukan
Sejumlah organisasi profesi penunjang pasar modal pernah melakukan uji materi PP Nomor 11 Tahun 2014 ke Mahkamah Agung (MA) pada pertengahan Oktober 2014. Mereka diantaranya PP INI, HKHPM dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang bersama-sama menguji Pasal 1 angka 3, dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 55 PP Pungutan OJK tersebut. (Baca Juga: Ramai-Ramai Mempersoalkan Aturan Pungutan OJK)

Sayangnya, MA pada tanggal 22 Januari 2015 silam menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Irfan Fachruddin, Yulius dan Supandi. Namun upaya itu belum usai dimana pertengahan Desember 2015 silam, PP INI, HKHPM, dan IAPI kembali menguji PP Pungutan OJK tersebut ke MA. (Baca Juga: Lagi, Proefsi Penunjang Pasar Modal Gugat PP Pungutan ke MA)

Hasil judicial review kita baru diinformasikan MA bahwa kita sudah ditolak. Itukan artinya upaya hukum sudah tidak ada lagi sementara ini, upaya hukum yang sedang berlangsung. Bukan tidak mungkin ada upaya hukum, jadi dibedakan ya,” kata Indra.

Catatan Hukumonline, pasca gugatan yang pertama dilayangkan organisasi profesi penunjang pasar modal, pihak OJK sempat mengusulkan agar PP Nomor 11 Tahun 2014 direvisi menyusul banyaknya kritik yang masuk ke OJK terkait putusan. Ketua Dewan Komisoner OJK, Muliaman D Hadad dikabarkan telah menyurati Menteri Keuangan yang kala itu masih dijabat oleh Bambang Brodjonegoro pada 5 Desember 2014 yang lalu.

“PP sedang kita revisi. Ya akan direvisi, kalau hapus atau tidaknya ya entar. Tapi di revisi dan meringankan,” kata Muliaman.

Muliaman mengatakan, kalau sebetulnya PP Pungutan saat ini sedang dilakukan revisi. Namun ia belum mau berkomentar ketika ditanya apakah gugatan yang diajukan oleh profesi penunjang pasar modal menjadi objek yang akan direvisi. Menurutnya, pungutan yang dipungut OJK kepada konsultan hukum, notaris, serta akuntan publik rencananya akan disesuaikan dalam revisi aturan itu. Ia menegaskan bahwa terkait aturan pengenaan pungutan akan diringankan. Sayangnya, dalam bentuk keringanan apa, masih dikaji dalam pembahasan revisi.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK,  Nurhaida juga mengatakan kalau PP Pungutan itu saat ini sedang dilakukan pembahasan. Bahkan, revisi PP Pungutan ini sudah masuk dalam tahap finalisasi. Ia mengatakan, proses pembahasan revisi ini sudah dimulai sejak awal tahun 2015. Menurutnya lamanya pembahasan lantaran aturan ini tidak hanya melibatkan OJK sendiri, melainkan pihak-pihak terkait lainnya. (Baca Juga: Ini Komentar OJK Soal PP Pungutan yang Digugat Lagi)

Nurhaida mengatakan, jika para asosiasi profesi penunjang pasar modal mengikuti perkembangan pembahasan serta melihat draf revisi PP sampai tahap ini, tidak akan mengajukan gugatan lagi ke MA. Tapi sayangnya, ia enggan menjelaskan substansi apa saja dalam revisi tersebut. Ia berharap, para profesi penunjang pasar modal dapat sabar menunggu hasil revisi yang tengah dikerjakan.

“Nanti kita lihat, walaupun ini belum final tapi dari draf revisinya itu sebetulnya mungkin kalau dari profesi penunjang pasar modal sudah melihat hasil revisi barangkali mungkin akan beda. Jadi nanti kita lihat ya,” katanya.
Tags:

Berita Terkait