Singapura menjadi negara terbanyak sumber repatriasi dan deklarasi harta.
Berdasarkan
UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA), tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaksanaan program TA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau kepada seluruh masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang merasa memiliki tunggakan pajak dan belum memanfaatkan program TA tersebut, agar dapat berpartisipasi dalam program TA.
Program ini sendiri, lanjut Yoga, ditujukan untuk meningkatkan program kepatuhan pajak masyarakat bagi peningkatan pengumpulan pajak yang optimal demi membiayai program nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki perpajakan masa lalu dan memulai kembali sebagai WP yang taat.
Yoga juga menyampaikan perkembangan terbaru program TA hingga 29 Maret 2017. Untuk jumlah penerimaan TA hingga Periode III totalnya adalah berjumlah Rp123,64 triliun yang terdiri dari uang tebusan berjumlah Rp110,01 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan sebesar Rp1,08 triliun.
Adapun rincian uang tebusan berdasarkan segmen peserta, totalnya adalah Rp108,90 triliun. Orang pribadi menjadi pihak paling banyak berpartisipasi dalam TA dengan rincian UMKM sebanyak Rp7,02 triliun dan Non UMKM sebesar Rp88,09 triliun. Sementara itu jenis WP Badan UMKM adalah sebesar Rp0,51 triliun, dan Non UMKM sebesar Rp13,28 triliun.
Selanjutnya jumlah peserta WP dari masing-masing segmen yakni OP UMKM sebanyak 266.864 WP, OP Non UMKM sebanyak 374.624 WP, Badan UMKM sebanyak 80.962 WP, dan Badan Non UMKM sebanyak 111.181 WP.