Ini Penerimaan Hasil Tax Amnesty Jelang Batas Akhir Periode III
Berita

Ini Penerimaan Hasil Tax Amnesty Jelang Batas Akhir Periode III

Singapura menjadi negara terbanyak sumber repatriasi dan deklarasi harta.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ratusan masyarakat berjubel mengantre hendak berpartisipasi dalam program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/9).
Ratusan masyarakat berjubel mengantre hendak berpartisipasi dalam program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/9).
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA), tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaksanaan program TA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau kepada seluruh masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang merasa memiliki tunggakan pajak dan belum memanfaatkan program TA tersebut, agar dapat berpartisipasi dalam program TA.
Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengingatkan bahwa pelaksanaan program TA telah memiliki landasan hukum yang kuat. Bahkan, UU TA juga ditegaskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada intinya menyebutkan bahwa pelaksanaan TA tidak melangar UUD 1945. (Baca Juga: Pemerintah 'Ancam' Wajib Pajak Nakal di Periode Ketiga Tax Amnesty)
Program ini sendiri, lanjut Yoga, ditujukan untuk meningkatkan program kepatuhan pajak masyarakat bagi peningkatan pengumpulan pajak yang optimal demi membiayai program nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki perpajakan masa lalu dan memulai kembali sebagai WP yang taat. 
Yoga juga menyampaikan perkembangan terbaru program TA hingga 29 Maret 2017. Untuk jumlah penerimaan TA hingga Periode III totalnya adalah berjumlah Rp123,64 triliun yang terdiri dari uang tebusan berjumlah Rp110,01 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan sebesar Rp1,08 triliun.
Untuk harta deklarasi berjumlah Rp4.669 triliun, dengan rincian masing-masing untuk dalam negeri berjumlah Rp3.495 triliun, luar negeri berjumlah Rp1.028 triliun, dan repatriasi berjumlah Rp146 triliun. (Baca Juga: Di Hadapan Negara G-20, Indonesia Tegaskan Komitmen Ikut AEoI dan Prinsip BEPS)
Adapun rincian uang tebusan berdasarkan segmen peserta, totalnya adalah Rp108,90 triliun. Orang pribadi menjadi pihak paling banyak berpartisipasi dalam TA dengan rincian UMKM sebanyak Rp7,02 triliun dan Non UMKM sebesar Rp88,09 triliun. Sementara itu jenis WP Badan UMKM adalah sebesar Rp0,51 triliun, dan Non UMKM sebesar Rp13,28 triliun.
Selanjutnya jumlah peserta WP dari masing-masing segmen yakni OP UMKM sebanyak 266.864 WP, OP Non UMKM sebanyak 374.624 WP, Badan UMKM sebanyak 80.962 WP, dan Badan Non UMKM sebanyak 111.181 WP.
Tags:

Berita Terkait