Ketentuan Tidak Kena PPN
Terbaru

Ketentuan Tidak Kena PPN

Oleh:
Hukumonline.com / Mahkamah Konstitusi
Bacaan 2 Menit
Ketentuan Tidak Kena PPN
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Aturan mengenai 11 jenis komoditas pangan yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini ditafsirkan bersyarat, sehingga pemaknaan 11 jenis kebutuhan pokok lebih diperluas lagi. untuk artikel lengkap silahkan buka tautan berikut
Tags: