Ingat! Penegakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Pasca Tax Amnesty Berakhir
Utama

Ingat! Penegakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Pasca Tax Amnesty Berakhir

Sanksinya mencapai 200 persen.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ken Dwijugiastedi (kedua dari kanan). Foto: NNP
Ken Dwijugiastedi (kedua dari kanan). Foto: NNP
Hari ini Jumat (31/3) tepat pukul 24:00 WIB, program pengampunan pajak resmi berakhir. Program yang telah dimulai sejak Juli 2016 lalu ini telah berhasil menampung realisasi uang tebusan mencapai Rp129 triliun, dari total target penerimaan seluruhnya Rp165 triliun. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiastedi, dalam kesempatan sebelumnya, mengatakan bahwa setelah program amnesti pajak berakhir, maka DJP akan melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya.

Di satu sisi, lanjut Ken, program ini merupakan hak wajib pajak namun di sisi lain DJP juga punya hak untuk menerapkan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. “Siap-siap Pasal 18 (UU Pengampunan Pajak),” kata Ken saat berbincang di kantornya, pertengahan Maret 2017 lalu.

Wajib pajak, kata Ken, yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program amnesti pajak ini akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif serta sanksi atas harta yang tidak diungkap dan kemudian diketahui oleh otoritas. Menurut Ken, Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 merupakan wujud keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan telah ikut melaporkan hartanya dalam program amnesti pajak.

Ia mengingatkan, DJP telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permintaan akses data nasabah perbankan yang dapat dilakukan lebih cepat, yakni dalam waktu kurang lebih 14 hari. Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) itu juga telah diteken dimana salah satu poinnya, penerapan pembukaan rahasia nasabah bank dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan penagihan di bidang perpajakan.

“Program amnesti pajak adalah hak kalian, tapi DJP juga punya hak jalankan Pasal 18 (UU Pengampunan Pajak),” tegasnya.

(Baca Juga Ulasan Mekanisme Permintaan Data Kepada Perbankan: Penyidik Pajak Akan Dapat Izin Akses Data Nasabah dalam 14 Hari)
BAB VIII
PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP
Pasal 18
(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

(2) Dalam hal:
  1. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
  2. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

(3) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

(4) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun DJP per awal Maret 2017 lalu, total dana repatriasi yang berhasil dijaring melalui program amnesti pajak baru sekitar Rp1.200 triliun. Padahal, analisa yang dilakukan DJP menunjukkan bahwa potensi dana repatriasi harta WNI bisa mencapai Rp3.650 triliun.

“Jadi ada potensi Rp2.000 trilun lagi yang mungkin,” kata Yoga, dalam kesempatan sebelumnya.

Terlebih lagi, lanjut Yoga, Indonesia akan ikut serta dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), program keterbukaan informasi secara otomatis antar negara yang akan berlangsung September 2018 mendatang. Dalam AEoI nanti, data-data wajib pajak WNI akan semakin terbuka sekalipun telah melakukan penghindaran pajak ke negara lain. Indonesia akan mudah ketika membutuhkan data wajib pajak WNI di negara tertentu karena program AEoI ini menerapkan prinsi resiprokal satu negara dengan negara lainnya.

Yoga menambahkan, DJP akan menegakan Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016. Apalagi, saat era keterbukaan informasi tahun depan, wajib pajak yang mencoba melakukan pelarian pajak akan ketahuan oleh otoritas di negara lain. Belum lagi, Indonesia juga telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip penghindaran, yakni Base Erosion dan Profit Shifting (BEPS) saat pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20 pertengahan Maret lalu di Baden-Baden, Jerman.

“Mereka punya hak untuk tidak ikut TA (Tax Amnesty), tapi kita punya wewenang untuk melakukan eksekusi Pasal 18 yang nanti tidak bisa dihalangi lagi terutama ketika AEoI. Sudah betul-betul jalan pasti ketahuan dan pasti kita lakukan Pasal 18 secara konsisten,” tegas Yoga. (Baca Juga: Di Hadapan Negara G-20, Indonesia Tegaskan Komitmen Ikut AEoI dan Prinsip BEPS

DJP sendiri menyatakan telah gencar melakukan sosialisasi sejak sebelum program ini berlaku tahun lalu, salah satunya melalui email blast terhadap sekitar 250 ribu wajib pajak. Bagi yang sudah diberikan ‘surat cinta’, DJP punya kebijakan yakni akan menjadikan prioritas untuk dikenakan Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 lantaran wajib pajak yang bersangkutan telah diimbau untuk ikut amnesti pajak sebelumnya.

“Artinya kalau memang dari data yang sudah kami miliki tapi wajib pajak tidak mengikuti TA dan tidak juga diklarisifikasi dari WP, ini mereka akan tanggung ‘sasaran’ kami untuk penegakan Pasal 18 UU TA,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal.

Yon menambahkan, bagi wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak ini tetap akan dilakukan tindak lanjut. Tindak lanjut yang dimaksud Yon, adalah tetap memeriksa aset-asetnya yang lain barangkali ada yang men-generate income sehingga harus membayar pajak kembali. DJP mengklaim sudah mengantongi data wajib pajak yang tidak ikut program amnesti pajak untuk selanjutnya dikenakan Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016.

“Untuk yang tidak ikut TA dan kami tidak punya datanya, pasti pasal 18 (UU Pengampunan Pajak). Atau yang ikut TA hanya main-main atau bercanda, ini akan jadi target operasi yang pertama,” kata Yon.

(Baca Ulasan Menarik tentang Persiapan Indonesia Jelang AEoI: Regulasi yang Harus Dipersiapkan Jelang Implementasi Automatic Exchange of Information)

Hukumonline.com

Terkait dengan kewajiban yang men-generate income, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, AnginPrayitno Aji menambahkan, wajib pajak harus memeriksa apakah SPT sebelumnya telah dilaporkan aset-aset yang men-generate income. Sebab, Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 ini sanksinya mencapai 200 persen.

“Ayo betulin lagi SPT tahun 2015 sebelumnya ada yang nihil atau tidak lapor. Sampaikan SPT dengan benar karena kalau asetnya punya generate income, ya harus dilaporkan. Tapi bukan itu aja, darimana saja dulu asetnya itu. Misalnya ada 5 pabrik, terus dia melaporkan TA sekian, kami minta SPT tahun 2015 dimasukan hanya aset-aset yang dilaporkan yang generate money tetapi dulu ceritanya seperti apa. Sehinga nanti 2016, oh ya saya dulu dapat,” kata Angin.

Hukumonline.com 

Terlepas dari hal itu, DJP sendiri sudah memastikan bahwa pihaknya akan mempunyai tim pemeriksa pasca program amnesti pajak ini berakhir. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, R. DastoLedyanto memastikan DJP tidak akan kelimpungan untuk melakukan pemeriksaan karena pasukan yang disiapkan diklaim mampu menyerap potensi dana yang bisa ditarik pasca program amnesti pajak ini.

“Satu hal yang menyangkut aset, jadi nanti aset yang menyangkut kas atau setara kas yang menyangkut nominal untuk pada saat mendeteksi ada yang belum dilaporkan pada SPT tahun pajak terakhir (2015), dan juga tidak ikut TA,” kata Dasto.

Dasto melanjutkan, wajib pajak yang ikut amnesti pajak tetapi tidak sepenuhnya menyampaikan harta, selain dikenakan sanksi 200 persen juga akan dikenakan sanksi lainnya. Kata Dasto, sisa harta yang tidak sepenuhnya dilaporkan saat program amnesti pajak akan tetap dihitung dan ditetapkan berapa nilai terutangnya. Bahkan, DJP bisa melakukan pengecekan sampai 30 tahun sebelumnya meskipun jangka pengecekan bisa sampai dengan Juli 2019.

“Kalau ketemu aset nanti di luar kas, nanti yang melakukan penilaian adalah Dirjen Pajak. Terkait aset yang di luar kas apakah itu tanah bangunan, emas perhiasan, saham, terkait kepemilikan aset lainnya. DJP memang menggunakan penilaian sesuai standar di Indonesia dan kaidah penilaian. Akan kami nilai sesuai kondisi harta dan aset itu sendiri sesuai tahun pajak terakhir 2015,” tutup Dasto.
Tags:

Berita Terkait