Kemenaker Sesalkan Pencabutan Syarat Tabungan Rp25 Juta untuk Paspor
Berita

Kemenaker Sesalkan Pencabutan Syarat Tabungan Rp25 Juta untuk Paspor

Berharap bisa dituangkan dalam regulasi yang lebih kuat.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
TKI illegal harus dicegah bersama-sama. Foto pos pemeiksaan TKI di bandara. Foto: MYS
TKI illegal harus dicegah bersama-sama. Foto pos pemeiksaan TKI di bandara. Foto: MYS
Mencegah buruh migran Indonesia pergi ke luar negeri tanpa melewati prosedur yang sah masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Buruh migran yang pergi untuk bekerja di negara penempatan tanpa melalui prosedur resmi diyakini rentan mengalami masalah.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Soes Hindharno, mengatakan sedikitnya ada 3 penyebab utama buruh migran yang pergi ke luar negeri tanpa melalui prosedur. Pertama, kurangnya informasi layanan kerja ke luar negeri. Kedua, terbatasnya akses informasi pasar kerja. Ketiga, maraknya praktik calo.

Soes mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri untuk menangani masalah bruh migran illegal. Dibutuhkan peran dari kementerian dan lembaga pemerintahan terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Polri dan BNP2TKI. Apalagi sudah ada satgas yang melibatkan para pemangku kepentingan. (Baca juga: Berantas Pungli, BNP2TKI Gandeng KPK).

Lewat kerjasama itu pemerintah akan mengawasi secara ketat celah yang berpeluang digunakan untuk penempatan buruh migran tak berdokumen lengkap. Misalnya, di bidang keimigrasian, bagi pemohon paspor untuk umroh harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama. Untuk pemohon paspor yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengantongi rekomendasi dinas tenaga kerja.

Soes menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan mendukung syarat tabungan minimal Rp25juta bagi pemohon paspor untuk kepentingan wisata. Pihaknya menilai itu sebagai upaya yang tepat untuk mencegah penempatan buruh migran melalui cara yang tidak sesuai prosedur.  Paspor untuk tujuan wisata rentan disalahgunakan untuk bekerja ke luar negeri. Sayangnya, Ditjen Imigrasi mencabut ketentuan tersebut. "Menurut kami kebijakan itu cukup baik untuk mencegah buruh migran Indonesia yang tidak prosedural," katanya dalam diskusi di Jakarta, Senin (03/4). (Baca juga: Akhirnya, Imigrasi Cabut Syarat Tabungan Rp25 Juta Bagi Pemohon Paspor).

Walau syarat tabungan Rp25 juta itu telah dicabut, Soes berharap kebijakan itu secara internal tetap dijalankan Ditjen Imigrasi. Kementerian Ketenagakerjaan akan mendorong Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan payung hukum yang memperkuat syarat tersebut. "Kami sesalkan syarat itu sekarang dicabut. Walau mungkin syarat itu diduga melanggar HAM untuk bermigrasi," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan syarat tabungan Rp25 juta itu menuai kritik masyarakat. Kebijakan itu ditempuh salah satunya untuk mencegah buruh migran non-prosedur. "Syarat menunjukkan buku tabungan sebesar Rp25 juta bagi pemohon paspor dengan motif wisata ke luar negeri kami hapus," ujarnya.  (Baca juga: Syarat Tabungan Rp25 juta untuk Permohonan Pembuatan Paspor).

Walau ketentuan itu dicabut, Agung menjelaskan Ditjen Imigrasi punya cara lain untuk mencegah buruh migran non-prosedur yang ingin memanfaatkan paspor wisata yakni melakukan wawancara mendalam terhadap pemohon paspor. Cara itu diyakini dapat digunakan guna menelusuri pemohon yang ingin menggunakan paspor wisata untuk bekerja ke luar negeri.
Tags:

Berita Terkait