Atur Ojek Motor, DPR Ingin Revisi UU Lalu Lintas
Berita

Atur Ojek Motor, DPR Ingin Revisi UU Lalu Lintas

Sulit mengatur ojek motor dalam bentuk Permenhub jika tak ada pijakan hukum di atasnya.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi V DPR Fary Djemi Francis (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dalam diskusi mengenai transportasi daring, Selasa (04/4). Foto: RES
Anggota Komisi V DPR Fary Djemi Francis (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dalam diskusi mengenai transportasi daring, Selasa (04/4). Foto: RES
Untuk menjawab persoalan dan dinamika moda transportasi berbasis daring, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016. Beleid ini mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Agar para pemangku kepentingan memahami perubahan itu, Pemerintah memberi waktu transisi. Dengan kata lain, ojek berbasis aplikasi dan ojek konvensional tetap bisa menjalankan bisnisnya sambil mempersiapkan banyak hal seperti pendaftaran atas nama badan hukum. (Baca juga: Jika Transportasi Berbasis Aplikasi Dilegalkan, Ini 5 Hal yang Wajib Diatur).

Di Senayan, kalangan anggota parlemen juga mendengungkan rencana revisi peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Baca juga: Menhub Minta Pengemudi Taksi Online Ikuti Aturan).

Dinamika mengenai transportasi online dan konvensional membuat DPR berencana untuk melakukan revisi UU LLAJ. Salah satunya ialah dengan memasukan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi. Salah satu yang ingin ditampung kalangan DPR adalah pengakuan terhadap ojek kendaraan bermotor roda dua. UU Lalu Lintas tak memasukkan motor sebagai angkutan umum.

"Ada satu persoalan yang menjadi sangat penting yang tidak termasuk dalam peraturan menteri itu yaitu  berkaiitan dengan kendaraan roda dua. Untuk itu kami sepakat bila memungkinkan kalau dianggap perlu kita melakukan revisi UU No. 22 Tahun 2009 untuk kita mengatur berkaitan dengan kendaraan roda dua," ujar anggota Komisi V DPR, Fary Djami Francis, dalam diskusi di Senayan, Selasa (04/4) kemarin.

Namun revisi itu baru sebatas rencana. DPR masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Parlemen tak mempersoalkan jika ide perubahan itu diusulkan Pemerintah atau datang dari masyarakat dan disampaikan lewat wakil rakyat. "Tapi intinya kami akan melakukan kajian, " kata Fary. (Baca juga: Begini Cara Negara Lain Atasi Polemik Transportasi Berbasis Aplikasi).

Senada,  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan membuat payung hukum untuk kendaraan roda dua karena belum ada sama sekali payung hukum untuk transportasi yang sudah banyak digunakan di masyarakat. "Kendaraan roda dua ini kan sudah banyak dimasyarakat. Dibutuhkan juga dan juga lapangan perkejaan juga, tetapi memang belum ada payung hukum yang mengaturnya. Maka dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan payung hukum tersebut," ujarnya dalam acara yang sama.

Budi belum memastikan payung hukum yang akan dibuat. Peraturan Menteri (Permen) akan sulit karena harus ada pijakan atau dasar hukumnya terlebih dahulu. Kalaupun ada revisi UU LLAJ tak mungkin hanya melibatkan Kementerian Perhubungan. Ia menegaskan Kementerian akan melakukan kajian terlebih dahulu. "Kami juga butuh waktu untuk mengkaji payung hukumnya dalam bentuk apa," ungkapnya.

Budi menyambut baik jika  DPR memang berniat untuk merevisi UU LLAJ dan memasukan tranportasi roda dua.  "itu lebih baik,  jika DPR memang mau merevisi UU LLAJ dan memasukan tranportasi roda dua, itu menjadi lebih jelas," tegas Budi. (Baca juga: MK Diminta Legalkan Penyedia Jasa Transportasi Online Perorangan).

Komisioner Ombudsman, Alvin Lie, juga menyarakan agar pemerintah atau DPR melakukan revisi terhadap UU LLAJ dan memasukan tranportasi roda dua.  Transportasi roda dua menurutnya sudah menjadi kebutuhan masyarakat,  baik untuk mencari nafkah dan juga bagi penggunanya.

"UU LLAJ tidak mengatur roda dua, bayangkan bahkan disemua daerah pasti ada ojek, baik ojek online maupun pangkalan.  Itu semua belum resmi.  Tetapi kan tidak mungkin kita berantas karena itu kebutuhan masyarakat dan juga memberikan pendapatan. Jadi sebaiknya DPR melakukab revisi UU LLAJ untuk memasukan ojek, agar semua terlindungi kalau sudah ada payung hukumnya," jelas Alvin Lie kepada hukumonline.
Tags:

Berita Terkait