PTUN Jakarta Perkuat Putusan KIP
Sengketa Informasi ICW vs BPK:

PTUN Jakarta Perkuat Putusan KIP

Kemenangan masyarakat mengakses informasi.

Oleh:
RED/MYS
Bacaan 2 Menit
ICW. Foto: RES
ICW. Foto: RES
Majelis hakim PTUN Jakarta beranggotakan Nelvy Christin, M. Arief Pratomo, dan Subur MS menolak keberatan Badan Pemeriksa Keuangan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) berkaitan dengan informasi yang diminta Indonesia Corruption Watc (ICW). Putusan yang dibacakan majelis pada 3 April lalu itu dapat dimaknai memperkuat putusan KIP.

“Ya, memperkuat putusan Komisi Informasi sebelumnya,” kata Wana Alamsyah, peneliti ICW yang hadir dalam sidang di PTUN Jakarta, kepada hukumonline via telepon.

Bersidang sejak Januari lalu, majelis hakim PTUN akhirnya memberi jalan bagi ICW untuk mengakses informasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diputus Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dan sidang BPK. Namun, sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, BPK masih punya peluang mengajukan kasasi atas PTUN tersebut.

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan ICW ke BPK, yakni salinan dokumen putusan sidang MKKE dan sidang BPK atas nama Efdinal. ICW pula yang melaporkan mantan Kepala BPK Perwakilan Jakarta itu ke BPK atas dugaan pelanggaran etik pada November 2015. ICW mendapatkan informasi MKKE sudah menjatuhkan putusan. Informasi mengenai putusan itulah yang dimintakan ICW sesuai mekanisme UU No. 14 Tahun 2008. Undang-Undang ini memberi hak kepada WNI dan badan hukum Indonesia untuk mengajukan permohonan informasi ke Badan Publik. (Baca juga: ICW Penuhi Panggilan Sidang Etik BPK).

Permintaan itu tak dipenuhi BPK sepenuhnya dengan dalih hasil pemeriksaan dan hasil rapat badan bersifat rahasia. Alhasil, terjadi sengketa informasi ICW dan BPK, yang dibawa ke Komisi Informasi Pusat. Pada tahap ajudikasi non-litigasi di KIP, BPK berdalih informasi yang diminta ICW adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan. BPK juga merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal BPK No. 3/K/X-XIII.2/1/2015 tertanggal 16 Januari 2015 tentang Daftar Informasi Publik yang dikecualikan di Lingkungan BPK, salah satunya adalah dokumen/risalah hasil rapat dan sidang badan.

Namun dalil dan argumentasi BPK tak diterima KIP. Dalam putusan No. 033/V/KIP-PS/2016 tertanggal 19 Desember 2016, majelis komisioner menilai informasi yang diminta ICW bukan informasi yang dikecualikan. Majelis memerintahkan BPK untuk memberikan seluruh informasi yang diminta ICW.

Atas putusan KIP itulah BPK menempuh upaya keberatan berupa gugatan ke PTUN Jakarta. PTUN lantas menjatuhkan putusan atas keberatan BPK tersebut. (Baca juga: Beginilah Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan).

ICW menilai putusan ini bukan saja kemenangan lembaga tetapi juga kemenangan masyarakat dalam mengakses informasi di Badan Publik. ICW meminta BPK  membuka dan memberikan salinan putusan hasil sidang MKKE dan sidang BPK.
Tags:

Berita Terkait