Soal Surat Penundaan Sidang Ahok, Ini Kata Jaksa Agung
Berita

Soal Surat Penundaan Sidang Ahok, Ini Kata Jaksa Agung

Lantaran sudah mendekati masa tenang dalam pelaksanaan Pilkada putaran kedua, saran Kapolda Metro Jaya untuk menunda sidang bisa diterima.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Beberapa hari belakangan beredar surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara perihal saran penundaan sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Terhadap saran tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo pun sepakat.

"Untuk itu saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diharapkan dan diimbau pihak kepolisian bisa menjadwal ulang sidang itu karena sudah mendekati masa-masa tenang untuk pelaksanaan pilkada putaran kedua," kata Prasetyo di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (7/4).

Ia mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam tembusan surat yang dibuat Kapolda kepada Ketua PN Jakut serta majelis hakim perkara Ahok itu. Menurut Prasetyo, surat ini terbit karena Kapolda melihat ada dinamika yang patut diantisipasi. "Tentunya kita tidak mengharapkan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Kendati demikian, ia sepakat penundaan itu tidak bisa dilakukan di luar sidang. "Permintaan itu harus dilakukan di persidangan," katanya. Atas dasar itu, hingga kini Prasetyo belum bisa memastikan apakah tim penuntut umum yang menangani perkara tersebut akan membacakan tuntutan atau rekuisitor pada Selasa 11 April 2017 mendatang.

“Saya belum tahu persis apakah nanti alokasi waktu tanggal 11 untuk sidang pembacaan tuntutan, sudah bisa terkejar atau belum pembuatan rekuisitor. Semua belum ada kepastian. Saya belum dapat laporan dari JPU-nya” kata Prasetyo. (Baca Juga: Menanti Arah Tuntutan Ahok dari Pertanyaan Jaksa)

Sebelumnya, terbit surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara dan ketua majelis persidangan Ahok terkait saran penundaan sidang pembacaan tuntutan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan adanya surat tersebut.

"Surat itu merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirimkan surat berkaitan hal tersebut," kata Yuwono.

Ia mengatakan, surat saran penundaan sidang itu merupakan antisipasi menjelang persiapan pelaksanaan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Penundaan dilakukan agar pelaksanaan pencoblosan dapat berjalan aman dan tertib dari segala bentuk gangguan keamanan.

Salah satu potensi yang dapat muncul, lanjut Yuwono, sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Ahok yang mengagendakan pembacaan tuntutan itu mendekat masa tenang sehingga potensi pengerahan massa bisa saja terjadi. (Baca Juga: Jaksa dan Pengacara Ahok Perdebatkan Pasal 162 KUHAP)

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

Intervensi
Terpisah, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, surat tersebut dapat dikategorikan sebagai intervensi Kepolisian terhadap lembaga peradilan, meskipun alasannya untuk mengantisipasi situasi keamanan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, surat tersebut mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan dan citra Polri sebagai institusi profesional. IPW berharap, kejaksaan dan pengadilan tidak menggubris surat tersebut. “Sebab hal ini bagian intervensi,” katanya. (Baca Juga: Tak Jadi Hadirkan Mantan Hakim, Pengacara Ahok: “Kami Merasa Sudah Cukup”)

Menurut Pane, jika Polri menilai ada sebuah ancaman ketertiban tentunya Polri bisa lobi dan melakukan dialog tertutup untuk membahasnya dengan lembaga terkait seperti peradilan. Bukan serta merta mengeluarkan surat yang yang bisa dinilai sebagai wujud arogansi dan pemihakan terhadap pasangan calon gubernur tertentu.
Tags:

Berita Terkait