DPR Sangat Kecewa Anggaran Bantuan Hukum Menurun Tajam
Utama

DPR Sangat Kecewa Anggaran Bantuan Hukum Menurun Tajam

Kemenkumah pun sudah bersurat ke Kemenkeu perihal permintaan tambahan anggaran hingga menjadi Rp73 miliar untuk anggaran bantuan hukum.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Pengumuman serapan anggaran bantuan hukum kepada warga miskin tahun 2016. Foto: BPHN
Pengumuman serapan anggaran bantuan hukum kepada warga miskin tahun 2016. Foto: BPHN
Sejak berlakunya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara memberikan bantuan hukum melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Setiap warga negara yang tergolong masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum disediakan negara melalui penyelenggara bantuan hukum.

Pada periode tahun 2016, anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin dianggarkan sebesar Rp45 miliar. Namun, anggaran bantuan hukum periode 2017 dipangkas menjadi hanya Rp19,1 miliar. Penurunan angka anggaran tersebut jauh dari harapan, setidaknya turun lebih dari 50 persen dari anggaran periode 2016.

Fakta turunnya anggaran bantuan hukum yang cukup tajam ini menimbulkan kekecewaan dari kalangan DPR, khususnya Komisi III DPR yang membidangi membidangi hukum dan HAM ini. Persoalan ini terungkap saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly yang diantarannya menyoal turunnya anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Anggota Komisi III Erma Suryani Ranik, misalnya. Ia mengaku amat kecewa dengan pemerintah yang memangkas anggaran tersebut. Menurutnya, menurunnya anggaran bantuan hukum bagi rakyat miskin sebesar 56 persen dari angka Rp45 miliar menjadi Rp19,1 miliar tidak masuk akal. Baca Juga: Dana Bankum Bisa Dipakai untuk Gugat Pemerintah

Sebab, masyarakat miskin yang patut dan layak mendapatkan bantuan hukum bakal kehilangan akses bantuan hukum. Menurutnya, dengan anggaran Rp45 miliar di periode 2016 pun belum tentu menjangkau ke seluruh masyarakat hingga pelosok Indonesia. Apalagi, bila menggunakan jasa pengacara besar, kecuali pengacara-pengacara memberi jasa bantuan hukum probono (gratis).

“Angka Rp45 miliar menjadi Rp19,1 miliar hampir dipangkas 56 persen. Saya kecewa sekali. Mengurangi anggaran 50 persen bantuan hukum itu tidak masuk akal,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menkumham di Komplek Gedung Parlemen, Senin (10/4/2017).

Bagi Politisi Partai Demokrat ini kalaupun mau dipangkas seharusnya jangan sampai melebihi 50 persen dari anggaran periode sebelumnya. Misalnya dia menyebut angka Rp35 miliar masih masuk akal ketimbang angka Rp19,1 miliar yang diperuntukan masyarakat miskin di seluruh pelosok Indonesia. “Kalau Rp19,1 miliar saya kecewa sekali. Rakyat miskin tidak bisa mengakses bantuan hukum,” ujar anggota dewan yang berlatarbelakang advokat itu.

Pandangan senada diutarakan anggota Komisi III DPR lain, Muhammad Nasir Djamil. Menurutnya, bantuan hukum seperti diatur UU No. 16 Tahun 2011 menyangkut tiga hal yakni pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum, dan penyelenggara bantuan hukum. Menurutnya, bantuan hukum menjadi hak setia warga negara yang tak dapat ditunda-tunda. Baca Juga: Ingin Perkuat Bantuan Hukum di Daerah, PBH PERADI Kunjungi DPD

Bantuan hukum pun bukan bersifat belas kasihan negara. Sebaliknya, negara mesti bertanggungjawab terhadap bantuan hukum khususnya bagi rakyat miskin. Ia menilai akses keadilan berupa bantuan hukum mesti diberikan negara melalui anggaran yang cukup. Ia menilai bila dikurangi lebih dari separuh anggaran bantuan hukum di periode sebelumnya menjadi miris. “Dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin dikurangi, ini sangat miris sekali,” ujarnya.

Sebagai orang yang pernah membahas UU No. 16 Tahun 2011, dirinya amat concern terhadap penerapan bantuan hukum yang diberikan negara ke masyarakat miskin. Dia yakin minimnya dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin bakal berpengaruh besar terhadap akses masyarakat kecil untuk memperoleh keadilan. “Janganlah pengurangan ini sangat jomplang. Harapan kami semua ini bisa diatasi,” harap politisi PKS itu.

Menanggapi kekecewaan legislator, Menkumham Yasona H Laoly mengatakan pemangkasan anggaran bantuan hukum bukanlah keinginan dari institusinya. Namun, memang serapan anggaran bantuan hukum tidak habis seluruhnya. Menurutnya, anggaran bantuan hukum di periode 2016, realisasi hanya 95,13 persen atau sebesar Rp42.817.120.965 dari total anggaran sebesar Rp45.011.150.000. Baca Juga: Begini Cara LBH APIK Atasi Kurangnya Bantuan Hukum

Sedangkan volume orang miskin yang dapat diberikan bantuan hukum litigasi sebanyak 10.053 orang dan 2.399 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi. Nah, di periode 2017 dengan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebesar Rp19,1 miliar. Rinciannya, Rp14,8 miliar diperuntukan bantuan hukum litigasi dan Rp4,3 miliar diperuntukan bantuan hukum nonlitigasi.

Terhadap penetapan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin itu, pihaknya telah mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan melalui mekanisme APBN-Perubahan. Ia berharap Kemenkeu dapat memberikan tambahan anggaran agar masyarakat miskin dapat menjangkau akses bantuan hukum dari negara. “Kita sangat perhatian soal ini. Kita sudah ajukan untuk penambahan anggaran agar bisa menjadi Rp73 miliar. Tapi tergantung keputusan Kemenkeu,” katanya. 
Tags:

Berita Terkait