Permendag Baru, Distributor Bahan Pokok Wajib Laporkan Volume Stok Berkala
Berita

Permendag Baru, Distributor Bahan Pokok Wajib Laporkan Volume Stok Berkala

Bagi para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau bahkan mencabut Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD).

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang telah terdaftar untuk melaporkan volume stok secara berkala. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/4), mengatakan bahwa penyampaian laporan tersebut harus dilakukan setiap bulan melalui mekanisme Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).

"Penyampaian laporan tersebut dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui SIPT," kata Enggartiasto.

Kementerian Perdagangan mengatur hal tersebut dalam Peraturan Menteri Perdaganggan No. 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mulai berlaku 3 April 2017. (Baca Juga: Konsumen Cerdas Paham Regulasi, Berorientasi Produk dalam Negeri)

Pada kondisi tertentu, setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok wajib memberikan data dan informasi mengenai pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok jika diminta oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Dalam hal itu, kondisi tertentu adalah saat terjadi gangguan pasokan dan atau kondisi harga barang kebutuhan pokok tertentu berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan. Melalui kewajiban tersebut, pemerintah ingin memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasar tersedia.

Bagi para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau bahkan mencabut Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD).

"Kami menjamin akan menegakkan sanksi sesuai ketentuan bagi para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar aturan," kata Enggartiasto. (Baca Juga: PTSP Berikan Kepastian Tenggat Waktu Perizinan)

Dalam aturan yang ditandatangani pada Maret 2017 tersebut, jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah.

Selain itu, barang kebutuhan pokok hasil industri seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, dan barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

"Permendag itu diterbitkan untuk mengoptimalkan pengendalian stok atau pasokan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok, yang merupakan kunci penting dalam upaya stabilisasi harga," ujar Enggartiasto. (Baca Juga: Perizinan yang Sulit Jadi Awal Praktik Korupsi)

Dalam Permendag No. 20 Tahun 2017 tersebut, kewajiban lain para pelaku usaha adalah untuk memiliki TDPUD. Pelaku usaha tersebut adalah distributor barang kebutuhan pokok, sub-distributor barang kebutuhan pokok, dan agen barang kebutuhan pokok.

Kewenangan penerbitan TDPUD Barang Kebutuhan Pokok berada pada Menteri Perdagangan. Kewenangan tersebut didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang kemudian didelegasikan kembali pada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Untuk mendapatkan TDPUD, para pelaku usaha distribusi barang kbutuhan pokok harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).

Permohonan tersebut hanya dapat diajukan Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang memiliki hak akses SIPT. Pemberian hak akses SIPT paling lambat dua hari kerja.

Tags:

Berita Terkait