MAC Protocol: Upaya Tingkatkan Kemampuan Ekonomi Negara Berkembang
Kolom:

MAC Protocol: Upaya Tingkatkan Kemampuan Ekonomi Negara Berkembang

Khusus di bidang pertanian, konstruksi, dan pertambangan.

Bacaan 2 Menit
Royhan Nevy Wahab. Foto: Koleksi Pribadi
Royhan Nevy Wahab. Foto: Koleksi Pribadi
Para ahli hukum di bidang hukum privat internasional dari kalangan pemerintah negara- negara anggota International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT), baru-baru ini pada tanggal 20-24 Maret 2017 telah berkumpul di Roma, Italia guna menghadiri pertemuan pertama UNIDROIT Committee on Governmental Experts (CGE-1) dan membahas Draft Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters specific to Agricultural, Construction, and Mining Equipment (MAC Protocol), sebuah rancangan Protokol internasional yang membahas mengenai kepentingan internasional dalam peralatan bergerak yang terkait di bidang pertanian, konstruksi, dan pertambangan.   MAC Protocol diharapkan akan menjadi Protokol keempat yang dibentuk di bawah 2001 Convention on International Interests in Mobile Equipment (Cape Town Convention) yang saat ini sedang melalui proses pembahasan secara multilateral. Tiga Protokol lainnya yang terkait, yaitu: 1) Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on matters specific to Aircraft Equipment (Aircraft Protocol); 2) Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on matters specific to Railway Rolling Stock (Luxembourg Railway Protocol); dan 3) Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on matters specific to Space Assets (Berlin Space Protocol), telah lebih dulu diadposi oleh negara-negara di dunia.   Cape Town Convention merupakan sebuah hukum internasional yang disepakati dibentuk sebagai aturan dalam kontrak dagang internasional yang dapat memberikan manfaat dan keuntungan ekonomi kepada berbagai negara, khususnya bagi negara-negara berkembang, guna mendapatkan kemudahan akses dalam pengadaan atau pembelian peralatan bergerak (mobile equipment). Prinsip dari Cape Town Convention adalah untuk memberikan kemudahan terhadap pendanaan untuk melakukan pembelian peralatan bergerak secara efisien.   Cape Town Convention mengatur ketentuan-ketentuan umum yang berhubungan dengan pembuatan, pendaftaran, penetapan prioritas dan penegakan jaminan (security interest) dalam wujud benda bergerak uang bernilai tinggi. Selain itu, ketentuan yang diatur dalam konvensi juga memperjelas berbagai hal yang terkait dengan jaminan kepastian hukum bagi pembiayaan peralatan bergerak bernilai tinggi, memperjelas hukum yang berlaku, memberi pengakuan atas eksistensi dan perlindungan terhadap hak-hak yang terkait.   Secara khusus, MAC Protocol bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi negara-negara berkembang terhadap akses pendanaan untuk melakukan pembelian atas peralatan bergerak di bidang pertanian, konstruksi, dan pertambangan. Namun di sisi lain, MAC Protocol juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi produsen dalam memasarkan berbagai produk yang dihasilkan di bidang pertanian, konstruksi, dan pertambangan ke berbagai negara yang membutuhkan. MAC Protocol diharapkan akan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus kepada produsen.   Pada awalnya, Cape Town Convention dibentuk hanya untuk pengadaan dan pembelian peralatan yang dapat bergerak melampaui lintas batas negara (pesawat udara, helikopter, pesawat ulang-alik, dan perkeretaapian), namun kemudian juga dikembangkan pemikiran lanjutan agar memiliki suatu pengaturan yang bersifat internasional untuk mengakomodir pembelian peralatan bergerak lainnya yang memiliki nilai jual yang tinggi selain yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Konvensi.   Peralatan bergerak lainnya yang juga memiliki nilai jual tinggi selain dari jenis peralatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Cape Town Convention adalah peralatan yang memiliki karakter mutakhir, elektronis, dan dalam kondisi tertentu, peralatan yang bersifat besar dan dapat menjangkau wilayah kerja yang luas. Secara umum, kebutuhan petani skala kecil di suatu negara di bidang pertanian hanya membutuhkan peralatan yang berukuran yang tidak terlalu besar. Namun industri maupun perusahaan besar yang bergerak di bidang pertanian tentu saja akan membutuhkan peralatan yang besar.   Peralatan bergerak yang diperlukan untuk berbagai aktivitas pertanian yang akan diatur di dalam MAC Protocol tidak stricto sensu hanya di bidang pertanian, namun juga rencananya akan mencakup peralatan yang dibutuhkan dalam bidang perikanan dan kehutanan. Menurut Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD), sebagian besar masyarakat yang hidup di daerah pedesaan di negara-negra berkembang pada umumnya mengandalkan mata pencahariannya (livelihood) pada sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan. Hal ini kemudian menjadi salah satu dasar pemikiran secara komprehensif atas kebutuhan berbagai peralatan bergerak di bidang pertanian.   Pemikiran lain untuk pengadaan peralatan bergerak di bidang konstruksi dan pertambangan adalah bahwa kedua bidang tersebut memainkan peran yang sangat penting dalam peningkatan kondisi perekonomian di suatu negara. Walaupun tetap diimbau agar eksplorasi di bidang pertambangan tetap harus pula memperhatikan masalah keberlanjutan lingkungan (environment sustainability), namun kebutuhan untuk pengadaan peralatan bergerak di bidang pertambangan tetap dirasakan perlu.   Negara berkembang maupun negara produsen telah menyampaikan pandangannya masing- masing akan pentingnya sebuah Protokol yang mengatur transaksi peralatan bergerak di bidang pertanian, konstruksi, dan pertambangan. Hal ini dinilai akan semakin merangsang kerja sama ekonomi di antara negara pihak yang pada gilirannya akan semakin membantu peningkatan ekonomi di berbagai negara.   Walaupun pada pertemuan CGE-1 belum terdapat kesepakatan di antara para ahli hukum internasional privat, terutama antara lain terkait daftar kode HS (Harmonized System Codes), permasalahan kepailitan, dan badan pengawas (Supervisory Authority), namun seluruh negara secara optimis berkeyakinan bahwa MAC Protocol akan dapat segera dirampungkan mengingat manfaat yang dihasilkan serta keuntungan yang dapat lebih digali oleh berbagai negara.   Melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007, Indonesia telah mengaksesi Cape Town Convention beserta Aircraft Protocol dengan Deklarasi pada Pasal 39 ayat (1) subparagraf a dan b, Pasal 40, Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (2). Walaupun hadir dalam pelaksanaan konferensi diplomatik (Diplomatic Conference) yang telah sepakat untuk mengadospi Berlin Space Protocol (2012), namun hingga saat ini Indonesia belum melakukan ratifikasi terhadap Luxembourg Rail Protocol maupun Berlin Space Protocol.   Sebagai negara pihak pada Cape Town Convention, Indonesia menyadari adanya kebutuhan untuk memperoleh dan menggunakan peralatan bergerak yang bernilai tinggi atau memiliki nilai ekonomi yang sangat berarti serta untuk memfasilitasi pendanaan atas penguasaan dan penggunaan peralatan semacam itu secara efisien. Indonesia juga mengakui manfaat dari asset-based financing dan sewa guna usaha untuk tujuan ini serta keinginan untuk memfasilitasi jenis transaksi tersebut dengan cara membuat aturan yang jelas untuk mengatur kedua fasilitas transaksi dimaksud dan berkeinginan untuk sebesar-besarnya memberikan manfaat ekonomi secara timbal balik kepada para pihak yang berkepentingan.    Direncanakan bahwa pertemuan kedua UNIDROIT Committee on Governmental Experts (CGE-2) yang akan membahas kelanjutan Draft Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters specific to Agricultural, Construction, and Mining Equipment (MAC Protocol), akan kembali dilaksanakan di Roma pada 2-6 Oktober 2017. Indonesia ikut memainkan peran dan memberikan kontribusi yang sangat penting dalam pertemuan para ahli tersebut, terutama dalam kaitan terhadap transaksi pengadaan alat-alat berat yang saat ini sedang berjalan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. MAC Protocol diharapkan dapat diadopsi dalam konferensi diplomatik (Diplomatic Conference) yang akan diselenggarakan pada tahun 2018.   Kerja sama antara Indonesia dan UNIDROIT secara resmi dimulai dengan aksesi Indonesia terhadap Statuta UNIDROIT pada tanggal 7 Oktober 2008 melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008. Selain Cape Town Convention, masih terdapat berbagai instrumen hukum perdata internasional dan pedoman lainnya yang dapat dimanfaatkan Indonesia seperti UNIDROIT Convention on Stolen or Illegaly Exported Cultural Objects, UNIDROIT Model Law on Leasing, Model Clauses for Use by Parties of the UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts, dan Legal Guide on Contract Farming yang dinilai dapat ikut memberikan kontribusi bagi pembangunan hukum dan peningkatan ekonomi di Indonesia.   UNIDROIT atau The International Institute for the Unification of Private Law merupakan suatu organisasi antarpemerintah yang bersifat independen dan bertujuan untuk mempelajari kebutuhan dan metode bagi modernisasi, harmonisasi dan koordinasi hukum privat, terutama hukum komersial antarnegara dan antarkelompok negara serta untuk memformulasikan instrumen hukum, prinsip-prinsip serta kaidah-kaidah yang uniform untuk mencapai tujuan tersebut.    
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
[4] Ibid.
[5] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention on International Interests in Mobile Equipment (Konvensi Tentang Kepentingan Internasional Dalam Peralatan Bergerak), www.bphn.go.id/data/documents/07pr008.doc, diakses 7 April 2017.
[6] Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supanca, SH., MH., ibid. hal. 35.






[1][2]



[3]

[4]











[5]





[6]

*)Royhan Nevy Wahab adalah Diplomat RI dengan gelar Sekretaris Pertama pada Kedutaan Besar Republik Indonesia berkedudukan di Roma. Penulis juga merupakan anggota Komite Urusan Hukum dan Konstitusi (Committee on Constitutional and Legal Matters) FAO mewakili Indonesia dan Asia masa jabatan 2015-2017.

[1] Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supanca, SH., MH., Perkembangan Hukum Kontrak Dagang Internasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012, hal. 16, www.bphn.go.id/data/documents/pk-2012-2.pdf, diakses 10 April 2017.
[2] Ibid.
[3] International Interests in Mobile Equipment: Preparation of an additional Protocol to the Cape Town Convention on Matters specific to Agricultural, Construction and Mining equipment, 85th Session of the Governing Council of UNIDROIT, 8-10 Mei 2006, www.unidroit.org/english/governments/councildocuments/2006session/cd85-07c-e.pdf, diakses pada 7 April 2017.
Tags: