Langkah Pemerintah Terbitkan IUPK Sementara Freeport Dikritik
Berita

Langkah Pemerintah Terbitkan IUPK Sementara Freeport Dikritik

Setidaknya kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukan bahwa Pemerintah lemah dan tidak serius menegakan aturan yang ada. Yakni keharusan Freeport membangun pabrik pemurnian mineral (smelter) di di tahun 2017, bukan IUPK Sementara.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pertambangan. Foto: ADY
Ilustrasi Pertambangan. Foto: ADY
Setelah saling bertahan dengan keinginan masing-masing antara pemerintah Indonesia dengan Freeport, akhirnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara. Tujuannya dalam rangka memberikan kepastian usaha perusahaan asal Amerika Serikat itu di tanah Papua. Setidaknya, perusahaan asing yang sudah bercokol sejak era 60-an di tanah Cenderawasih itu masih diperbolehkan selama melakukan eksport konsentrat selama 6 bulan.

Terhadap kebijakan ini, nada kritis terhadap keberadaan IUPK Sementara itu pun datang dari parlemen. Anggota Komisi VII DPR yang membidangani energi dan sumber daya mineral itu, Rofi Munawar berpandangan terbitnya IUPK Sementara terhadap Freeport Indonesia memberikan dampak telah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap industri minerba di Indonesia.

Ia menilai perusahaan  asing dalam menjalankan proyek di bidang energi sumber daya alam dengan berstatus Kontrak Karya (KK) mesti mengubah status perizinannya menjadi IUPK berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Namun, bila tetap dengan status yang sama misalnya, maka mesti taat dengan ketentuan renegoisasi kontrak. Antara lain, mampu membangun pabrik pemurnian mineral (smelter) di di tahun 2017.

Rofi menilai dengan terbitnya IUPK sebenarnya belum adanya jalan keluar permanen dalam proses renegoisasi antara pemerintah Indonesia dengan Freeport.  “Ini lebih terlihat hanya sebagai upaya ‘prematur’ untuk sekedar meredam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kerugian operasional PT FI,” ujarnya di komplek parlemen beberapa waktu lalu.

Selain itu, terbitnya IUPK Sementara berpotensi pula menimbulkan diskriminasi industrial. Ia mengaku heran dengan kebijakan IPUK tersebut. Pasalnya pemerintah memberikan dispensasi ke Freeport Indonesia agar dapat melakukan ekspor hingga 10 Oktober 2017. Padahal dalam UU Minerba tidak mengenal istilah ‘IUPK Sementara’.

“Karena hanya mengenal IUPK, KK dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT Freeport Indonesia?” ujarnya.

Terlebih, dengan terbitnya kebijakan tersebut tak ada pula jaminan Freeport Indonesia bakal melaksanakan seluruh klausul sebagaimana permintaan dalam renegoisasi sebelumnya. Malahan, kebijakan tersebut dipastikan bakal menimbulkan adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi industrial dari perusahaan sejenis di bidang pertambangan seperti Freeport.

Karena itulah pemerintah dinilai tidak konsisten dan tega dalam mendesak Freeport Indonesia masuk ke negoisasi sebagaimana ketentuan dalam UU Minerba. Setidaknya, kata Rofi, kebijakan menerbitkan IUPK Sementara menunjukan betapa pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla lemah.

“Pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak PT FI masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Setidaknya, kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukan bahwa Pemerintah lemah dan tidak serius menegakan aturan yang ada,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sekedar diketahui, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 tentang  Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, PT Freeport Indonesia tak lagi dapat mengeksport konsetrat ke negeri asalnya, Amerika Serikat. Pasalnya berdasarkan PP 1 Tahun 2017, Freeport mesti mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK terlebih dahulu, bila tetap ingin mendapat izin eksport konsetrat.
Tags:

Berita Terkait