Cara Jitu Memahami Wanprestasi dan Penipuan
Resensi

Cara Jitu Memahami Wanprestasi dan Penipuan

Aparat penegak hukum perlu baca. Bisa menjadi pegangan dalam menangani perkara sesuai koridornya sehingga melahirkan kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Dewasa ini mudah sekali seseorang dipidanakan atau sebaliknya. Padahal, perkara yang melilit asalnya sebenarnya bukanlah kasus pidana. Dasar kasus tersebut adalah perkara perdata yang berbasis pada perjanjian atau kontrak bisnis komersial antara dua pihak dan memicu lahirnya wanprestasi.

Namun, wanprestasi tersebut malah ditafsirkan sebaliknya oleh pihak yang merasa dirugikan. Naasnya, penegak hukum malah mendukung “kesalahan” tersebut. Akibatnya, perkara wanprestasi tak pelak lagi dapat diseret ke ranah pidana seperti penipuan. Malahan bisa dipidanakan.

Konsep wanprestasi dan penipuan seperti ‘pisau bermata dua’. Keduanya saling terkait jika dilihat secara sekilas. Bahkan dalam praktik penegakan hukum, hampir sulit dibedakan. Namun, apabila dilihat lebih detail lagi, ada perbedaan di dua konsep tersebut. Untuk itu, perlu ada pemahaman yang baik mengenai konsep wanprestasi dan penipuan sehingga melahirkan kepastian hukum dalam praktiknya.

Misalnya saja dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, kejadian tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat ke Kepolisian Daerah Jawa Timur sebanyak 13.727 perkara. Setelah dilakukan dianalisis, ternyata kasus-kasus itu berkaitan dengan hubungan hukum perjanjian, seperti persoalan utang piutang, perjanjian kerja sama, jual beli, sewa menyewa, jual beli properti dan lainnya.

Angka-angka itu sengaja dikutip Yahman, penulis buku “Cara Mudah Memahami Wanprestasi & Penipuan, Dalam Hubungan Kontrak Komersial” di bab pendahuluan. Yahman yang merupakan Kepala Urusan Penyusunan/Penyuluhan Hukum dan Advokat Madya Bidang Hukum Polda Jatim itu melihat betapa pentingnya meluruskan masalah sehingga terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat yang sebenarnya terlilit persoalan perdata.

Melalui buku ini diharapkan para penegak hukum dapat memahami duduk persoalan yang melilit pada perjanjian di kedua belah pihak. Sehingga, tak mudah memidanakan seseorang atau sebaliknya. Bukan hanya kepada penegak hukum saja, buku ini juga bisa menjadi pegangan bagi masyarakat awam apabila bertemu persoalan serupa dan memahami dengan mudah perbedaan wanprestasi dan penipuan.

Ulasan dalam buku juga ditulis secara ringan sehingga mudah dipahami masyarakat awam. Cara penulisannya pun runut, sehingga tidak membingungkan pembaca. Mulai dari hal-hal yang dasar, seperti definisi wanprestasi, penipuan dan kontrak, hingga hal-hal yang memicu munculnya kasus di kemudian hari juga turut diulas. Bahkan, sejumlah contoh perkara dan analisa kasus juga turut dilampirkan dalam buku ini.
Cara Mudah Memahami Wanprestasi & Penipuan
Penulis Dr. Yahman. S.H., M.H.,
Penerbit Prenadamedia Group
Tahun Maret, 2016
Halaman 180

Salah satu kesamaan antara penipuan dan wanprestasi adalah awal hubungan hukum kedua persoalan tersebut. Hubungan hukum keduanya sama-sama lahir dari hukum kontraktual. Namun ada perbedaan yang menjadi garis batas dari wanprestasi maupun penipuan.

Garis batas tersebut terlihat dari karakteristik yang menghiasi keduanya. Perlu diketahui, hal mendasar untuk memahami konsep wanprestasi dan penipuan ketika kontrak dibuat atau ditutup adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat dan keadaan palsu (hal. 11). Jika murni wanprestasi tanpa adanya tipu muslihat dalam kontrak, domain hukumnya ada pada 1236 BW.

Marthalena Pohan dalam tulisannya berjudul ‘Wanprestasi’, Yuridika, No. 3 Tahun IV, Mei-Juni 1989 menyebutkan, wanprestasi terjadi apabila tak ada prestasi sama sekali, ada prestasi tapi tidak tepat waktunya atau terlambat dan ada prestasi tapi tidak sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, jika terdapat tipu muslihat dalam kontrak dan berakhir tak dijalankannya perjanjian, maka masuk domain hukum pidana dalam Pasal 378 KUHP. Apa saja tipu muslihat itu? Dalam buku ini dijelaskan secara rinci, setidaknya untuk menentukan adanya tipu muslihat dalam kontrak, penegak hukum maupun masyarakat harus bisa menentukan niat batin si pelaku dan memenuhi unsur delik dalam Pasal 378 KUHP (hal. 27).

Bagaimana? Anda tertarik memiliki buku seperti ini, atau buku hukum lain? Jika iya, Anda tak perlu melakukan wanprestasi ataupun penipuan jika ingin memiliki buku-buku tersebut, cukup klik buku.hukumonline.com, dan memesannya.

Selamat membaca..!!
Tags: