Sengkarut Sengketa Pilkada 2017
Lipsus:

Sengkarut Sengketa Pilkada 2017

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 50 permohonan perselisihan (sengketa) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017. Ada 40 permohonan dinyatakan tidak diterima dengan dalih melewati tenggang waktu permohonan, pemohon bukan calon kepala daerah, tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal 2 persen. Hanya 7 perkara dari 53 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, 3 diantaranya telah diputus pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang. Nah, di ajang sengketa pilkada 2017 ini, Hukumonline mencoba menyajikan beberapa tulisan berkaitan dinamika dan problematika sengketa pilkada di MK. Mulai kiprah pengacara/advokat pilkada berikut nama-nama firma hukumnya, konsistensi pengacara sengketa pilkada, perbaikan sistem administrasi perkara di MK, kepala daerah bermasalah hukum, hingga wacana konsep pembentukan badan/lembaga khusus sengketa pilkada. Selama membaca!!!

Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Fajar Laksono dan Cerita Tentang Sengketa Pilkada
Fajar Laksono dan Cerita Tentang Sengketa Pilkada
Mulai mempertanyakan konsistensi pengacara sengketa pilkada, perbaikan sistem administrasi perkara di MK, hingga wacana pembentukan badan/lembaga khusus peradilan sengketa pilkada.
.
AGUS SAHBANI/CR-23
Sembari Membandingkan, Yuk Tengok “Metamorfosis” Pemberhentian Kepala Daerah
Sembari Membandingkan, Yuk Tengok “Metamorfosis” Pemberhentian Kepala Daerah
Bila dibandingkan dengan pejabat negara lain, aturan pemberhentian kepala daerah lebih spesifik. Bahkan, ada klausul “perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI”. Ada alasan khusus mengapa klausul itu masuk dalam aturan pemberhentian sementara kepala daerah.
.
NOVRIEZA RAHMI
Menelusuri Rasio Legis Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
Menelusuri Rasio Legis Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah
Menjaring pejabat kepala daerah yang bersih dari persoalan etika dan hukum, juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, menjaga integritas kepala daerah agar tidak melakukan perbuatan tercela.
.
ROFIQ HIDAYAT/CR-23
Fenomena Calon Kepala Daerah Bermasalah dengan Hukum
Fenomena Calon Kepala Daerah Bermasalah dengan Hukum
Setidaknya terdapat 4 calon kepala daerah terpilih berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana yang akan dilantik.
.
NOVRIEZA RAHMI/CR-23
Menanti ‘Bola Panas’, Sang Lembaga Pemutus Sengketa Pilkada
Menanti ‘Bola Panas’, Sang Lembaga Pemutus Sengketa Pilkada
Idealnya, lembaga peradilan khusus sengketa pilkada diusulkan berada di bawah Mahkamah Agung dengan hukum acara tersendiri.
.
ROFIQ HIDAYAT/CR-23
Ketika Konsistensi Pengacara Pilkada Dipersoalkan
Ketika Konsistensi Pengacara Pilkada Dipersoalkan
Semestinya semua advokat/pengacara memahami makna Pasal 158 UU Pilkada ini. Ini untuk menghindari benturan atas perbedaan pendapat terkait penerapan Pasal 158 UU Pilkada ini ketika advokat yang bersangkutan saat bersamaan membela pemohon dan pihak terkait.
.
AGUS SAHBANI/CR-23
Pengacara Parpol Ini Dominasi Sidang Sengketa Pilkada
Pengacara Parpol Ini Dominasi Sidang Sengketa Pilkada
Dari sekitar 103 firma hukum yang menangani sengketa pilkada sekitar lebih dari 21 perkara dari 20 daerah ditangani oleh Pengacara Parpol. Yakni Tim Pengacara Parpol PDIP, Golkar, Nasdem, dan Demokrat.
.
CR-23
Ratusan Firma Hukum Ini ‘Tempur’ di Sidang Pilkada
Ratusan Firma Hukum Ini ‘Tempur’ di Sidang Pilkada
Dari 50 permohonan sengketa pilkada ada lebih dari 103 firma hukum dengan 600-an engacara menjadi kuasa hukum baik sebagai pemohon, termohon, dan pihak terkait. Ini daftarnya.
.
CR-23
Mengawal Sengketa Pilkada yang Berintegritas
Mengawal Sengketa Pilkada yang Berintegritas
Penyelenggaraan sidang sengketa pilkada kali ini diharapkan lebih baik, bersih dari segala perilaku korupsi, dan intervensi yang dapat mempengaruhi integritas MK.
.
AGUS SAHBANI
Tags: