Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Acara yang Akan Digelar DJKI
Berita

Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Acara yang Akan Digelar DJKI

Akan diisi dengan deklarasi penandatanganan pada Wall of Fame dengan tema Stop Pembajakan.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Intelektual DJKI, Dede Mia Yusanti (Kanan) saat Jumpa Pers peringatan hari KI sedunia, Kamis (20/4), di Jakarta. Foto: DAN
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Intelektual DJKI, Dede Mia Yusanti (Kanan) saat Jumpa Pers peringatan hari KI sedunia, Kamis (20/4), di Jakarta. Foto: DAN
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang menaungi dan menjalankan fungsi administrasi serta regulasi bidang Kekayaan Intelektual, merupakan bagian dari masyarakat Kekayaan Intelektual dunia di bawah organisasi World Intellectual Property Organization (WIPO). Sejak 2010, WIPO telah menetapkan  tanggal 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-17 tahun ini, DJKI Kementerian Hukum dan HAM akan meyelenggarakan rangkaian kegiatan dan mengusung tema Kekayaan Intelektual Untuk Indonesia yang Inovatif.

Salah satu dari sejumlah rangkaian kegiatan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-17 ini antara lain Kampanye Kekayaan Intelektual. Menurut Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Intelektual DJKI, Dede Mia Yusanti, acara ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan Car Free Day, Minggu (23/4), di Jakarta.

Kampanye Kekayaan Intelektual ini akan diisi dengan deklarasi penandatanganan pada Wall of Fame dengan tema Stop Pembajakan; Pemberian Layanan Informasi Kekayaan Intelektual; Talkshow Interaktif Kisah Sukses Pemilik Kekayaan Intelektual, serta Education Games  tentang Kekayaan Intelektual. (Baca Juga: BEKRAF Gandeng Firma Hukum dan INI Dukung Ekonomi Kreatif)

Selain agenda Kampanye Intelaktual, menurut Dede, akan diselenggarakan Forum Kekayaan Intelektual dengan tema Kekayaan Intelektual Untuk Indonesia yang Inovatif, Rabu (26/4),di Hotel Indonesia Kempinsky, Jakarta. Dalam acara ini akan diadakan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara DJKI dengan Badan Penguasaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPBPBB).

Selain itu, dihari yang sama juga akan diselengarakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dirjen Administrasi Hukum Umum dengan BPKPBPBB; Dirjen Imigrasi dengan BPKPBPBB, dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara DJKI dengan Sekolah Tinggi Teknik Nasional Jogyakarta tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Di samping itu,akan dilaksanakan diskusi panel dengan pembicara Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Erricha Insan Pratisi, Ketua Indonesian Invention and Innovation Promotion Association (INNOPA), dan Head Innovation and Technology Support Section, Global Infrastructure Sector, WIPO, Mr. Andrew Czajkowski. (Baca Juga: Ini Perbedaan UU Merek yang Lama dan UU Merek yang Baru)

Sementara acara puncak peringatan hari KI sedunia juga akan dilaksanakan di bulan April, tepatnya di Istana Wakil Presiden dengan agenda acara pemberian anugerah Kekayaan Intelektual dengan kategori untuk WIPO Medal for Inventor. WIPO Medal for Enterprise Trophy, WIPO Schhol Children’s Thropy.

Bertempat di Istana Wakil Presiden juga akan dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman antara Kemenkumham RI dengan beberapa kementerian dan Lembaga Pemerintah lain demi meningkatkan perlindungan intelektual di Indonesia.

Terakhir, akan diselenggarakan  penyerahan sertifikat Indikasi Geografis  dan Merek Kolektif Uni Eropa oleh Menteri Hukum dan HAM untuk  produksi indikasi geografis: Sawo Sukatani Sumedang; Kopi  Robusta Empat Lawang Sumatera Selatan; Tenun Ikat Sikka NTT; Duku Komering Sum-Sel; Kopi Arabika Keinci Jambi; dan Kopi Gayo.(Baca Juga: Plus Minus Permohonan Kekayaan Intelektual Elektronik versi AKHKI)

Produk Indikasi Geografis ini merupakan produk potensi geografis wilayah tertentu yang memiliki kualitas istimewa karena dipengaruhi oleh faktor alam dan geografis serta memiliki potensi sebagai produk ekspor. Diharapkan melalui perlindungan indikasi geografis akan menjadi sumber devisa negara.

Potensi indikasi geografis menjadi anugerah bagi bangsa Indonesia untuk pertumbuhan ekonomi serta dapat digunakan sebagai aset perdagangan. Melalui sistem perlindungan indikasi geografis yang baik dan efektif diharapkan potensi produk indikasi geografis Indonesia dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
Tags:

Berita Terkait