Mari Perangi Pembajakan Lewat Kompetisi Poster dan Film
Advertorial:

Mari Perangi Pembajakan Lewat Kompetisi Poster dan Film

Semangat anti pembajakan melalui Kompetisi Poster dan Film diharapkan dapat tersebar luas di kalangan anak-anak dan remaja sehingga dapat meminimalisasi perilaku membajak maupun membeli barang bajakan di masa mendatang.

Oleh:
Tim Advertorial
Bacaan 2 Menit
Mari Perangi Pembajakan Lewat Kompetisi Poster dan Film
Hukumonline
Pada tahun 2000, negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Dunia. Tujuan utama dari perayaan tersebut adalah untuk menyebarkan informasi seluas-luasnya terkait peranan Kekayaan Intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Untuk tahun 2017 ini, tema yang akan diusung dalam Hari Kekayaan Intelektual Dunia adalah“Innovation-Improving Lives”. Tema ini akan mendorong agarorang-orang menciptakan hal-hal baru yang dapat mengubahdunia ini menjadi lebih baik.

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, juga memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan karya tersebut. Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.

Sebagai upaya perlindungan kekayaan intektual tersebut, pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan dan gencar melakukan sosialisasi maupun kampanye terkait perlindungan kekayaan intelektual. (baca juga http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58088b760e6f9/menteri-yasonna-pantau-perlindungan-kekayaan-intelektual-di-33-kanwil).

Selain itu, untuk memudahkan para penghasil karya/inventor melakukan pendaftaran atas karya-karyanya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 22 November 2016 lalu, telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenhukham) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik. Tujuan Permenkumham ini adalah untuk meningkatkan pelayanan permohonan kekayaan intelektual dengan mudah, cepat, efektif dan efisien. Dengan aturan tersebut diharapkan dapat melahirkan berbagai produk-produk baru yang dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sayangnya, pembajakan Hak Kekayaan Intelektual di era digital ini masih merajalela di Indonesia. Terbukti dengan banyaknya film, musik, gambar, dan karya lainnya yang kerap diduplikasi dan beredar luas di pasar dan internet. Hal ini merupakan pelanggaran atas hak cipta yang tentunya merugikan pencipta karya.

Hak cipta sendiri mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Hak cipta mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Untuk memperkuat upaya penindakan dan pencegahan pembajakan karya intelektual, tahun lalu Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Republik Indonesia meluncurkan Tim Penanganan Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif. Tim ini tidak hanya fokus pada film dan musik tapi juga buku, komik, karya fotografi, serta desain grafis. (baca juga) (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57fd71b5062b9/bekraf-kenalkan-satgas-antipembajakan-ke-publik)

Tidak berhenti disitu, Bekraf juga melakukan sosialisasi dan kampanye anti pembajakan. Pada tahun ini, Bekraf bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKHI) dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) merayakan Hari Kekayaan Intelektual Dunia dengan menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang bertemakan Anti Pembajakan. Salah satunya adalah penyelenggaraan kompetisi menggambar poster dan membuat film pendek bagi kalangan anak-anak dan remaja dengan tema Anti Pembajakan: Bagaimana Cara Menghargai Karya Orang Lain.

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf RI,Ari Juliano Gemamengatakan, semangat anti pembajakan harus ditanamkan sejak dini. Sehingga pada masa mendatang, diharapkan akan mampu meminimalisasi perilaku pembajakan atau bahkan membeli barang bajakan.

“Anak-anak dan remaja perlu ditanamkan semangat menghargai karya orang lain. Untuk itu, kompetisi dengan tema Anti Pembajakan. Hal ini sangat tepat sebagai media sosialisasi kepada anak,” kata pria yang kerapdisapa Ajo ini.

Tentang Kompetisi Menggambar Poster dan Film Pendek
Kompetisi yang akan diselenggarakan pertama adalah kompetisi menggambar poster, dengan tema Karya Orang Lain. Kompetisi ini diperuntukkan bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) secara perorangan, dan merupakan sebuah kompetisi membuat poster yang diaplikasikan dengan penggunaan gambar. Dalam kompetisi ini, peserta diwajibkan menggunakan kertas A3, dan dibebaskan menggunakan peralatan maupun perlengkapan gambar apapun. Karya yang diikutsertakan dipersyaratkan belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi sejenis sebelumnya, dan merupakan karya pribadi.

Kompetisi kedua adalah kompetisi membuat film pendek, dengan tema Anti Pembajakan. Kompetisi ini diperuntukkan bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan masing-masing tim beranggotakan maksimal 5 orang. Dalam kompetisi ini, setiap tim membuat film pendek dengan durasi maksimal 5 menit, dan bebas menggunakan peralatan serta perlengkapan apapun. Karya yang didaftarkan adalah karya yang belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi sejenis, dan merupakan karya pribadi dari tim tersebut.

Kompetisi ini dibuat secara online dan telah dimulai pada tanggal 20 Maret 2017.Pengumuman 10 (sepuluh) karya terbaik dari finalis masing-masing kategori akan dilakukan pada 29 April 2017 bertepatan dengan perayaan Hari Kekayaan Intelektual Dunia yang diselenggarakan Bekraf, bertempat di FX Sudirman. Selain pengumuman, dalam perayaan Hari Kekayaan Intelektual Dunia juga terdapat Dialog Interaktif, Pameran Produk Kreatif, Demo "Keajaiban Kopi Nusantara", Konsultasi HKI danPendaftaran HKI. Informasi lebih lanjut perihal kompetisi silahkan klik di sini.
Tags: