4 Fokus Simplifikasi Regulasi Pemerintah di Tahun 2017
Berita

4 Fokus Simplifikasi Regulasi Pemerintah di Tahun 2017

Dua mekanisme akan diterapkan dalam simplifikasi regulasi, yakni self assessment dan peer assessment.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadiawati. Foto: RES
Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadiawati. Foto: RES
Sejak tahun 2000-2015, pemerintah dan DPR sudah menghasilkan 12.471 regulasi. Sebaran regulasi tersebut terdiri dari UU (504), Perppu (27), Peraturan Pemerintah (1.386), Perpres (1.129), Keppres (977), Inpres (137), dan Permen (8.331). Kategori dari seluruh regulasi mayoritas adalah sektor kehutanan (1585), jenis pajak (1.061), pertanian, perkebunan dan peternakan (753), perindustrian (411), kelautan dan perikanan (385), perdagangan (276), tata kelola birokrasi dan pelayanan publik (136), tata cara penanaman modal (92), dan persaingan usaha (43).

Namun, banyaknya jumlah regulasi tersebut justru membuat keterkaitan antar regulasi berpotensi konflik. Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadiawati, menyampaikan bahwa kondisi regulasi yang ada di Indonesia saat ini tidak berkualitas karena tumpang tindih, multitafsir, dan membebani, kuantitas regulasi tidak proporsional, dan pastinya adalah inefesiensi.

Buruknya kualitas regulasi secara langsung memberikan dampak kepada investasi. Birokrasi yang berbelit-belit, lamanya waktu proses perizinan, membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, investasi merupakan salah satu mesin penggerak ekonomi Indonesia. (Baca Juga: Mengintip Simplifikasi Regulasi di Tahun 2016)

Presiden Joko Widodo meminta agar jajarannya melakukan simplifikasi regulasi. Sejak 2016 lalu, proses simplifikasi regulasi sudah dimulai. Harusnya, sebanyak 50 persen dari total regulasi yakni 42.000 harus dipangkas. Namun sepanjang 2016, Diani menjelaskan bahwa sebanyak 324 regulasi telah dicabut dan sebanyak 75 regulasi direvisi dari 20 kementerian dibawah koordinasi Bappenas.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri juga melakukan pembatalan 3.143 regulasi yang terdiri dari Peraturan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepetingan umum, dan/atau kesusilaan serta menghambat investasi. Dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) telah melakukan 204 deregulasi melalui sejumlah paket kebijakan meliputi pencabutan, revisi, dan pembentukan regulasi baru.

Lalu, Kementerian Hukum dan HAM, melalui agenda reformasi hukum yang meliputi penataan regulasi dengan penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, revitalisasi evaluasi peratuan perundang-undangan, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Bagaimana dengan rencana simplifikasi regulasi untuk tahun 2017? Diani menyampaikan bahwa tahun 2017, simplifikasi regulasi akan dilakukan melalui dua mekanisme yakni self assessment dan peer assessment. (Baca Juga: Progress Simplifikasi Regulasi Bidang Perizinan dan Investasi)

Self assessment, pelaksanaan simplifikasi regulasi berdasarkan target yang ditentukan oleh K/L berdasarkan tema yang disepakati dengan Bappenas. Sedangkan Peer Assesment adalah pelaksanaan simplifikasi regulasi dengan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk K/L terkait, organisasi profesi, dunia usaha, pakar, dan lain sebagainya,” kata Diani dalam dalam Diskusi Terbatas dengan tajuk “Pelaksanaan Pemangkasan Regulasi Penghambat Investasi 2016-2017” di Kantor Hukumonline, Senin (17/4).

Berbagai hal sudah dipersiapkan oleh pemerintah, di mana ada empat isu prioritas yang sudah ditentukan. Empat isu itu terkait sumber daya alam (SDA), perizinan dan investasi, perindustrian dan perdagangan, dan tema strategis sesuai dengan RKP yang akan ditentukan kemudian serta disesuaikan dengan karakteristik masing-masing K/L. (Baca Juga: BKPM: Minimnya Koordinasi Pusat-Daerah Jadi Penghambat Investasi)

Kemudian, Bappenas selaku koordinator juga menentukan K/L pelaksana simplifikasi regulasi. Sejauh ini, sudah ada 17 Kementerian yang akan menjadi K/L pelaksana yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badang Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Informasi Geospasial.

Langkah selanjutnya adalah penentuan aksi. Penentuan aksi ini dilakukan dengan update inventarisasi regulasi, identifikasi dan analisis regulasi yang akan disimplifikasi, dan simplifikasi regulasi. Sementara langkah selanjutnya diikuti dengan pembahasan target dengan K/L, yang dilakukan dengan pertemuan untuk menyepakati target simplifikasi regulasi masing-masing K/L dengan menyesuaikan pada karakteristik setiap K/L.

“Dalam mekanisme peer assessment, nantinya akan ada diskusi dengan organisasi profesi dan dunia usaha, diskusi dengan penerima manfaat dan praktisi, debottleneckin, dan kerjasama dengan media yakni menggali masukan dari praktisi dan pengusaha,” jelasn Diani.

Selain beberapa hal di atas, sebagai tindak lanjut dari simplifikasi regulasi, kata Diani, pemerintah juga akan melakukan pemetaan kebutuhan regulasi, pertemuan secara berkala dengan pemangku kepentingan, penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi (monev), serta pembentukan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi, valid, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Tags:

Berita Terkait