Babak Baru Penanganan Korupsi BLBI VS Klaim Lunas Sjamsul Nursalim
Fokus

Babak Baru Penanganan Korupsi BLBI VS Klaim Lunas Sjamsul Nursalim

KPK menganggap masih ada kewajiban Rp3,7 triliun yang harus dipenuhi Sjamsul Nursalim, tetapi Sjamsul sudah mengantongi Surat Keterangan Lunas.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Upaya KPK menyelidiki kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) selama tiga tahun "berbuah" manis. KPK menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004, Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) sebagai tersangka. Bisa jadi, penetapan tersangka ini membuka babak baru penanganan kasus korupsi BLBI.   Dahulu, kasus korupsi BLBI ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian. Namun, tidak semua tersangka berujung ke pengadilan dan divonis bersalah. Ada yang divonis bebas, ada pula yang penyidikannya dihentikan oleh Kejagung, seperti pemegang saham PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan mantan Gubernur Bank Indonesia Sudrajad Djiwandono.   Meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Sjamsul bernomor Sprint : 26/F/F.2.1/VII/2004 tanggal 13 Juli 2004 sempat dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Haswandi pada 2008, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding dengan alasan pemohon peraperadilan tidak memiliki .   Kemudian, pada 2007, Sjamsul kembali masuk "radar" Kejagung bersama Salim Group, obligor BLBI pemegang saham Bank Central Asia (BCA). Kejagung melakukan penyelidikan terkait penyerahan aset BDNI dan BCA untuk pelunasan utang BLBI. Akan tetapi, keduanya "lolos" dari jerat hukum karena Kejagung tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.   Berselang beberapa hari, pada awal Maret 2008, KPK menangkap tangan jaksa Urip Tri Gunawan. KPK juga menangkap Artalyta Suryani alias Ayin. Kini, keduanya telah divonis bersalah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ayin dianggap terbukti menyuap Urip selaku Ketua Tim BLBI II sebesar AS$660 ribu dengan tujuan supaya penyelidikan BDNI dihentikan.   Walau Urip tertangkap atas dugaan penerimaan suap terkait penghentian penyelidikan BDNI, Kemas Yahya Rahman yang dahulu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung bergeming. Ia tetap pada keputusan sebelumnya, yaitu menghentikan penyelidikan BDNI dengan dalih tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.     Alhasil, Sjamsul selaku salah seorang obligor besar BLBI sekaligus pemegang saham pengendali BDNI bebas melenggang hingga ke luar negeri. Selain tidak lagi memiliki kasus apapun di Kejagung, Sjamsul juga telah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN.   Nah, penerbitan SKL inilah yang sekarang menjadi objek penanganan perkara di KPK. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, SAT diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian SKL kepada Sjamsul pada April 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.   Ia menjelaskan, SAT menjabat sebagai Ketua BPPN sejak April 2002. Pada Mei 2002, SAT mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui perubahan proses litigasi terhadap obligor (Sjamsul) menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN senilai Rp4,8 triliun. Dari hasil restrukturisasi disimpulkan hanya Rp1,1 triliun yang dan dapat ditagihkan kepada petani tambak. Sementara, Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Dengan demikian, masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan. Namun, SAT sudah mengeluarkan SKL.   Menurut Basaria, penerbitan SKL itu diduga dilakukan SAT secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara. "Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," katanya di KPK, Selasa (25/4).   Lebih lanjut, ia menegaskan, mengingat jumlah kerugian negara yang cukup besar, atau pemulihan kerugian keuangan negara menjadi prioritas. KPK berencana menerapkan (TPPU) dan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.   Adapun perbuatan SAT diduga tidak dilakukan seorang diri. Basaria mengungkapkan, ada pihak-pihak lain yang diduga melakukan turut serta, tetapi KPK masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, SAT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.    "Ini belum (berhenti) sampai di sini. Ini masih awal, penetapan tersangka masih pada satu orang saja. Kita harapkan ada pengembangan-pengembangan yang dilakukan oleh tim kita nantinya. Kita harus bersabar," ujarnya.   Mendengar kasus BLBI yang ditangani KPK, mungkin ada yang berpikir objek perkara ini serupa dengan yang ditangani Kejagung. Ternyata objeknya berbeda. Bila dahulu Kejagung menangani dugaan penyimpangan penyaluran dan penggunaan BLBI pasca 1997-1998, KPK fokus SKL untuk Sjamsul yang diterbitkan BPPN pada 2004.   Artinya, perkara BLBI yang tengah disidik KPK baru berumur sekitar 13 tahun. Apabila mengacu ketentuan Pasal 78 ayat (1) , perkara tersebut belum daluwarsa. Sebab, untuk jenis kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup, seperti Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, daluwarsanya 18 tahun.   "(Jadi) Kami melihat pada peristiwa penyimpangan yang terjadi dalam rentang waktu yang masih menjadi kewenangan KPK berdasarkan undang-undang," imbuh Basaria.   Menengok ke belakang, skandal BLBI menorehkan "luka" cukup mendalam bagi keuangan Indonesia. Bahkan, Manajer Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi mengatakan, skandal BLBI merupakan kejahatan ekonomi besar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.   "Hasil kejahatan BLBI telah beranak pinak menjadi konglomerasi kuat di Indonesia," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (26/4).   Padahal, sesuai hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 06/01/Auditama II/AI/VII/2000 tanggal 31 Juli 2001, penyimpangan dalam penyaluran BLBI sebesar Rp144,536 triliun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp138,442 triliun atau 95,78 persen dari total BLBI yang disalurkan sampai 29 Januari 1999.   Kala melakukan audit investigasi, BPK bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan (BPKP). BPK mengaudit penyaluran BLBI pada Bank Indonesia (BI) kepada 48 bank penerima BLBI, serta penggunaan BLBI pada lima Bank Take Over (BTO) dan 15 Bank Dalam Likuidasi (BDL). Sedangkan, BPKP mengaudit penggunaan BLBI pada 10 BBO dan 18 BBKU.   BPK merinci 11 bentuk penyimpangan penggunaan BLBI senilai Rp84,842 triliun, antara lain untuk membayar atau melunasi modal pinjaman/pinjaman subordinasi, pelunasan kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, membayar kewajiban pihak terkait, transaksi surat berharga, dan pembayaran dana pihak ketiga yang melanggar ketentuan.   Ada pula BLBI yang digunakan membayar atau melunasi kerugian karena kontrak derivatif, pembiayaan placement baru PUAB, pembiayaan ekspansi kredit, pembiayaan investasi dalam aktiva tetap, pembukaan cabang baru, rekruitmen, peluncuran produk dan pergantian sistem, pembiayaan over head bank umum, dan pembiayaan rantai usaha lainya.   Selain BPK, BPKP menemukan 11 dugaan penyimpangan senilai Rp54,561 triliun. Apung mengungkapkan, temuan kerugian negara dan penyimpangan versi BPK dan BPKP tersebut akan menjadi lebih mencengangkan jika ditambah dengan biaya penyehatan perbankan dari tahun 1997-2004 yang mencapai Rp640,9 triliun.   Meski penanganan BLBI telah melewati lima era Presiden, Apung menilai terdapat sejumlah kebijakan yang janggal. Bermula dari pembentukan BPPN melalui Keputusan Presiden (Kepres) No.27 tahun 1998 hingga dibubarkan melalui Kepres No.15 Tahun 2004. Dalam menjalankan tugasnya, BPPN justru menyisakan masalah mendasar.   Begitu pula dengan pilihan penyelesaian mekanisme dalam bentuk Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang diturunkan menjadi tiga skema, yaitu MSAA (), MRNIA (), dan Akta Pengakuan Utang (APU).   Lalu, di masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, 65 Bank Dalam Penyehatan (BDP) dikelola oleh BPPN. Di era Presiden Abdurahman Wahid, rekapitalasi dilakukan terhadap Bank Niaga dan Bank Danamon, serta dibentuk KKSK melalui Kepres No.177 Tahun 1999. Di tahun 2000 disahkan UU No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004.   Di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.8 Tahun 2002 yang intinya memberikan jaminan kepastian kepada obligor yang kooperatif dan sanksi terhadap yang tidak kooperatif. Berdasarkan “Inpres Megawati” inilah diterbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada lima obligor kakap.   Apung mengatakan, kejanggalan sangat nampak ketika kelima obligor mendapatkan SKL. Kelima obligor yang mendapatkan stempel "lunas" itu ternyata masih mempunyai kewajiban atau utang yang belum dilunasi dengan total Rp89,87 triliun.  
No Bank Obligor Utang/JKPS (Rp Miliar) Jumlah Pengembalian (Rp Miliar) Pengembalian (%) Utang Belum Lunas (%)
1 BCA Salim Group 52.726, 58 19.389,39 36,77% 63,23%
2 BDNI Sjamsul Nursalim 28.408,00 4.932,40 17,36% 82,64%
3 BUN M Hasan 6.189,88 1.726,32 27,89% 72,11%
4 Bank Surya Sudwikatmono 1.886, 40 713,49 37,82% 62,18%
5 Bank RSI Ibrahim Risjad 664,11 370,83 55,84% 44,16%
Total 89.874,96 27.132,42 30,19% 69,81%
Sumber : Dokumen FITRA, 2008. Dari : Audit BPK Nomor 34G/XII/11/2006, dalam RDP Bank Indonesia 2008   Era pemerintahan pun berganti. Apung berpendapat, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini seperti berhenti selama sepuluh tahun. Hanya KPK yang mencoba mewarnai penyelidikan baru terkait dugaan korupsi penerbitan SKL. Penyelidikan KPK merupakan angin segar yang mengarah pada salah satu obligor, Sjamsul.   Baru saat era Presiden Joko Widodo sekarang ini, Apung merasa KPK berani "mendobrak" dengan menetapkan mantan Ketua BPPN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL terhadap obligor BLBI, Sjamsul. "Namun, belum semua nama terseret, padahal sudah jelas disebut diaudit BPK," ujarnya.   Dengan penetapan mantan Ketua BPPN sebagai tersangka oleh KPK, FITRA mengapresiasi langkah KPK yang telah berupaya membongkar kasus BLBI. FITRA meminta agar KPK mengembangkan kasus ini sesuai hasil audit BPK, dimana terdapat sejumlah obligor yang sudah jelas disebut dalam audit.   Selanjutnya, mengingat skandal BLBI adalah kejahatan korupsi ekonomi luar biasa, FITRA menyarankan agar KPK menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pencucian uang. FITRA meminta Presiden Joko Widodo menjadi garda terdepan membongkar kejahatan ekonomi berupa korupsi BLBI agar KPK tidak dikriminalisasi lagi.   FITRA juga menganggap Presiden perlu melakukan diplomasi politik ekonomi kepada negara debitur, agar dilakukan pemutihan atau penghapusan pembayaran utang dan bunga Rp7 triliun pertahun. "Ini agar HUT RI ke-100 tahun ke depan, Indonesia mampu lepas dari belenggu beban utang dan bunga BLBI," tutur Apung.   Selain itu, FITRA merekomendasikan supaya aset eks BPPN dikelola dengan baik oleh negara agar tidak terlepas lagi ke tangan penjahat ekonomi. Saat ini, berdasarkan Audit BPK-Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), aset eks BPPN senilai hampir Rp66 Triliun.   Inpres No. 8 Tahun 2002 yang ditandatangani Presiden Megawati pada 30 Desember 2002 disebut-sebut sebagai "landasan" penerbitan SKL dan penghentian kasus sejumlah obligor BLBI di Kejagung. Berdasarkan SKL diterbitkan oleh Ketua BPPN setelah mendapat persetujuan KKSK dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN). KKSK sendiri diketuai oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).   Sebelum Inpres, BPPN pun telah melakukan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan debitur dalam bentuk MSAA, MRNIA, dan/atau APU dalam rangka melaksanakan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 dan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001. Kala itu, Ketua MPR dijabat oleh Amin Rais. Inpres No.8 Tahun 2002 menginstruksikan kepada Menko Perekonomian, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), para menteri anggota KKSK, Meneg BUMN, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Ketua BPPN agar mengambil langkah-langkah bagi PKPS untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada BPPN.  
Inpres No.8 Tahun 2002
Pertama :
1. Kepada para Debitur yang telah menyelesaikan kewajiban Pemegang Saham, baik yang berbentuk MSAA, MRNIA, dan/atau Akta Pengakuan Utang/APU, diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut;
2. Kepada para Debitur yang sedang melakukan penyelesaian sesuai dengan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, baik yang berbentuk MSAA, MRNIA, dan/atau Akta Pengakuan Utang/APU, diberi kesempatan untuk terus dan secepatnya menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dalam tenggang waktu yang ditetapkan olehKomite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK);
3. Kepada para Debitur yang tidak menyelesaikan atau tidak bersedia menyelesaikan kewajibannya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional baik dalam rangka MSAA, MRNIA, dan/atau Akta Pengakuan Utang/APU sampai dengan berakhirnya batas waktu yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), diambil tindakan hukum yang tegas dan konkret, yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia;
4. Dalam hal pemberian kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 menyangkut pembebasan debitur dari aspek pidana yang terkait langsung dengan program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan oleh instansi penegak hukum, maka sekaligus juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek pidananya, yang pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  Ketika Inpres No.8 Tahun 2002 terbit, Menko Perekonomian, Meneg BUMN, Menteri Keuangan, masing-masing dijabat oleh Dorojatun Kuntjoro Jakti, Laksamana Sukardi, dan Boediono. Sementara, Jaksa Agung dijabat dan Kapolri, masing-masing dijabat oleh MA Rachman dan Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar.   Sejumlah menteri periode 2001-2004 itu sudah pernah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK. Demikian pula dengan Ketua BPPN periode 2001-2001 I Putu Gede Ary Suta, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 Kwik Gian Gie dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli.   Usai dimintai keterangan di KPK pada Desember 2014, Laksamana Sukardi sempat menjelaskan bahwa pemberian SKL sudah sesuai dengan UU Propenas, Ketetapan MPR, dan Inpres No.8 Tahun 2002. Ketiganya menitikberatkan pada pemberian kepastian hukum bagi obligor yang telah memenuhi kewajibannya dan menerima SKL.   Tak hanya Laksamana Sukardi. Jaksa Agung MA Rachman, pada 2004, mengungkapkan penghentian penyidikan perkara Sjamsul Nursalim karena obligor BLBI ini telah mengantongi SKL. Sebagaimana Inpres No.8 Tahun 2002, penyidikan terhadap obligor yang telah menyelesaikan kewajibannya dan menerima SKL, dihentikan demi memberi kepastian hukum.   Utang BLBI, hingga kini, masih membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Setiap tahun, pemerintah mesti membayar utang BLBI berikut bunganya kepada BI. Hal ini tercermin dari "Profil Utang dan Penjaminan Pemerintah Pusat Bulan Januari 2017" yang dilansir Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Februari 2017 lalu.   Mengutip apa yang dilansir Kemenkeu, kenaikan jumlah nominal utang pemerintah berasal dari :

Jenis-jenis utang pemerintah terdiri dari pinjaman dan Surat Berharga Negara (SBN). SBN dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) terbagi dua, yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN/T-Bills): SUN jangka pendek (s.d.12 bln) dan obligasi negara (>1 thn). Obligasi negara ini ada yang dikenakan bunga (Coupon Bond ) dan tanpa bunga (Zero Coupon).

Obligasi Coupon Bond  pun ada yang dapat diperdagangkan (tradable), seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), FR/VR bond, SUN Valas Domestik, Global bond, Euro denominated Bonds, Samurai Bonds, serta ada yang tidak dapat diperdagangkan(non tradable), seperti Saving Bonds Ritel (SBR), SRBI untuk BLBI, dan Surat Utang/SU ke BI untuk penyehatan dan restrukturisasi perbankan.

Dahulu, untuk pembayaran BLBI yang telah disalurkan BI kepada sejumlah bank, pemerintah menerbitkan surat utang kepada BI. Surat utang pemerintah ini tidak bisa diperdagangkan. Hingga kini, posisi Surat Utang kepada BI per 31 Januari 2017 berada pada Rp197,547 triliun.

Sebelumnya, Berdasarkan Laporan Tahunan BI 2015, telah terjadi perubahan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah dan BI pada 1 Agustus 2003 mengenai Penyelesaian BLBI (SKB tahun 2003) dengan penerbitan Obligasi Negara Seri SRBI-01/MK/2003 (SRBI-01) sebagai pengganti SUP Nomor SU-001/MK/1998 dan Nomor SU-003/MK/1999. Nilai nominal SRBI-01 adalah sebesar Rp144,536 triliun.

Kemudian, pada 31 Juli 2012, Gubernur BI, Menkeu, dan Menko Perekonomian kembali merevisi SKB Tahun 2003, yang antara lain memuat restrukturisasi Obligasi Negara Nomor Seri SRBI-01/MK/2003 dari semula pembayaran sekaligus (bullet payment) pada saat jatuh tempo tahun 2033 dengan sistem self-liquidating, menjadi pembayaran dengan metode cicilan (amortized) s.d. jatuh tempo tahun 2043, sehingga persyaratan SRBI-01 mengalami  perubahan.

Perubahan dimaksud adalah : 1. SRBI-01 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003, dan jatuh tempo pada tanggal 1 Agustus 2043;  2. SRBI-01 dikenakan bunga tahunansebesar 0,1% dari sisa pokok, yang dibayar oleh Pemerintah setiap enam bulan sekali, yaitu pada bulan Februari dan Agustus. 3. Pokok SRBI-01 dibayar setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya sehingga angsuran terakhir jatuh tempo dan dibayar tanggal 1 Agustus 2043. Pembayaran angsuran pokok dilakukan secara tunai atau dari surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian Pemerintah.

Jadi, dengan kata lain, pembayaran utang BLBI berikut bunganya yang semula jatuh tempo pada 2033 diperpanjang menjadi 2043. Sementara, saldo pokok dari plafon pinjaman atau baki debet SRBI-01 per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp124,196 triliun.

Meski pemerintah menanggung beban berat utang BLBI, tidak berbanding lurus dengan pengembalian uang ke negara. Sebagaimana dikutip hukumonline dari "Memorandum BPK-RI Periode 1998–2004", sebenarnya BPK mencantumkan sekitar 301 nama Komisaris dan Direksi bank penerima BLBI yang diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan BLBI.

Namun, baru 41 orang yang telah diproses secara hukum dan 25 diantaranya sudah diajukan ke pengadilan. Ke-25 orang itu, antara lain Komisaris Bank Modern Samadikun Hartono, Komisaris Bank Surya Bambang Sutrisno, Komisaris Bank Umum Nasional Kaharudin Ongko, Direksi Bank Aspac Hendrawan Haryono, Direksi Bank Umum Sertivia David Nusa Wijaya, Komisaris Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja, serta Direksi Bank Harapan Sentosa Sherny Kojongian.

Belum diketahui jumlah pasti berapa jumlah pengembalian kerugian negara dari kasus-kasus BLBI yang ditangani Kejagung dan Kepolisian. Namun, saat ini, KPK yang tengah menangani kasus dugaan korupsi mantan Ketua BPPN dalam penerbitan SKL Sjamsul Nursalim juga akan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara. Baca Juga: Buronan BLBI Samadikun Hartono Ditangkap, Begini Kronologisnya

Lantas, berapa sebenarnya kucuran BLBI yang diterima BDNI? Pada 1998, BDNI menerima BLBI sejumlah Rp47,25 triliun. Setelah direstrukturisasi, utang BLBI BDNI tersisa Rp28,408 triliun. Sjamsul pun menandatangani perjanjian MSAA, melakukan pembayaran dan menyerahkan aset-aset perusahaan kepada BPPN, sehingga mendapatkan SKL.

Belakangan, KPK menemukan dugaan kuat jika SKL itu dikeluarkan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebelum Sjamsul memenuhi seluruh kewajibannya selaku obligor BLBI. Sebab, berdasarkan alat bukti yang dimiliki KPK, diduga masih ada kewajiban Sjamsul, setidaknya sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan.

Menanggapi sisa kewajiban Rp3,7 triliun yang dianggap KPK belum dibayarkan Sjamsul, kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail menegaskan, berdasarkan dokumen yang ia miliki, BLBI BDNI sudah selesai tahun 1999 ketika MSAA ditandatangani. "Release and discharge (SKL) sudah diberikan tahun 1999," tuturnya kepada hukumonline.

Menurut Maqdir, bila sudah "release and discharge", kewajiban Sjamsul sebagai obligor pun selesai. Bahkan, ketika itu, Kejagung mengeluarkan SP3 terhadap kasus Sjamsul. Seingatnya, perhitungan BPK juga tidak menemukan adanya kerugian negara. "Menurut hemat saya mestinya tidak ada kasus di KPK," tandasnya.




legal standing







Baca Juga: Komisi III kepada KPK: Apa Kabar Kasus BLBI dan Centuy





suistanable



asset recovery UU Tindak Pidana Pencucian Uang(PERMA) No.13 Tahun 2016

UU Tipikor

UU Tipikor
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(Baca Juga: Ikut Jemput Buron BLBI, Jaksa Agung Malah Tuai Kecaman)



KUHP



BLBI, riwayatmu dulu dan kini


hukumonline













out off court settlement Master Settlement and Acquisition AgreementMaster Refinancing and Notes Issuance Agreement




















Inpres Megawati














Beban APBN dan klaim lunas Sjamsul Nursalim


1. Akumulasi utang di masa lalu (legacy debts) yang memerlukan refinancing yang cukup besar; 2. Dampak krisis ekonomi tahun 1997/1998 : Depresiasi Rupiah terhadap mata uang asing; BLBI dan Rekapitalisasi Perbankan; Sebagian setoran BPPN dari asset-recovery digunakan untuk APBN selain untuk melunasi utang/obligasi rekap; 3. Pembiayaan defisit APBN.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait