Ini Poin-Poin RUU Pemajuan Kebudayaan yang Baru Disahkan Jadi UU
Utama

Ini Poin-Poin RUU Pemajuan Kebudayaan yang Baru Disahkan Jadi UU

Mulai sebagai investasi, sistem pendataan kebudayaan terpadu, hingga penghargaan bagi orang yang berkontribusi terhadap kemajuan kebudayaan.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES
Resmi sudah DPR memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi UU. Pengesahan tersebut setelah seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (27/4) kemarin memberikan persetujuan. Pemerintah pun memberikan sikap yang sama. Palu rapat paripurna pun diketuk pimpinan rapat Fadli Zon sebagai pertanda RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi UU.

Ketua Komisi X DPR Teuku Rekfy Harsya dalam laporan akhirnya mengatakan awalnya RUU tersebut berjudul tentang Kebudayaan. Namun, Panja bersepakat RUU tentang Kebudayaan diubah judulnya menjadi RUU tentang Pemajuan Kebudayaan. Pertimbangan diubahnya judul  lantaran muatan RUU merujuk Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945

“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Lepas dari diubahnya judul itu, setidaknya berbagai norma diatur dalam RUU tentang Pemajuan Kebudayaan sudah diatur sedemikian rupa. “Kami ingin menyampaikan manfaat yang diperoleh masyarakat dari pokok-pokok bahasan atau norma-norma yang terkandung dalam RUU ini saat disahkan menjadi UU,” ujarnya di dalam ruang rapat Paripurna DPR, Kamis (28/4/2017).

Pertama, kebudayaan merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa. Karena itu, pemajuan kebudayaan Indonesia bakal maju dan bertahan hingga usia bumi berakhir. Menurut Riefky, RUU tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki cara pandang bahwa kebudayaan sebagai investasi, bukan dinilai dari angka-angka

Kedua, sistem pendataan kebudayaan terpadu. Dikatakan Riefky, sistem data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data berbagai sumber serta kementerian dan lembaga. Nah, sistem itu disebut sebagai sistem pendataan kebudayaan terpadu. Isinya terkait dengan objek kemajuan kebudayaan, sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, pranata, sarana dan prasarana serta data lain terkait kebudayaan.

“Data tersebut dapat diakses oleh setiap orang dengan tetap mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional,” ujarnya menjelaskan. Baca Juga: Landasan Hukum Jadi Alasan Kemendikbud Kebut Bahas RUU Kebudayaan

Ketiga, pokok pikiran kebudayaan daerah. Menurutnya setiap daerah melalui pemerintahan daerahnya merumuskan pokok pikiran kebudayaan daerah secara lisan, manuskrip, hingga olahraga tradisional. Dalam penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah itu, para budayawan hingga pegiat budaya dan pemangku kepentingan berkumpul dalam rangka memajukan kebudayaan daerahnya.

Keempat, strategi kebudayaan. Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam bidang kebudayaan. Sayangnya, Indonesia belum memiliki strategi dalam memajukan kebudayaan itu sendiri. Melalui RUU tentang Pemajuan Kebudayaan inilah, Indonesia nantinya memiliki strategi kebudayaan yang bakal disusun oleh pemerintah pusat dengan melibatkan masyarakat melalui sejumlah ahli yang memiliki kredibilitas dan kompetensi.

Kelima, rencana induk pemajuan kebudayaan. Menurut Riefky, RUU tersebut bakal melahirkan rencana induk pemajuan kebudayaan dalam kurun waktu 20 tahun. Hal itu menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah. Dengan begitu, arah pembangunan bangsa bakal menjadi lebih kuat dengan dilandasi kebudayaan.

Keenam, dana perwalian kebudayaan. Menurutnya, selain pendanaan melalui APBN dan APBD, juga melalui dana perwalian kebudayaan yang dibentuk pemerintah. Dana perwalian dimaksud  meliputi sejumlah aset finansial yang dititipkan atau dihibahkan oleh orang atau lembaga untuk dikelola sebagai sebuah lembaga wali amanat. “Atau disalurkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemajuan kebudayaan,” lanjutnya.

Ketujuh, pemanfaatan kebudayaan. RUU Pemajuan Kebudayaan pula mengatur industri besar dan/atau pihak asing yang akan memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan bagi kepentingan komersial. Karena itu, wajib memiliki izin dari kementerian terkait dengan memenuhi persyaratan. Yakni, memiliki persetujuan atas dasar informasi awal, adanya pembagian manfaat, dan pencantuman asal-usul objek pemajuan kebudayaan.

Kedelapan, penghargaan. Menurut Riefky, terhadap orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan bakal mendapat penghargaan. Tak hanya itu, pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitas ke seseorang yang berjasa dalam bidang kebudayaan.

“Fasilitas tersebut dalam bentuk biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana sesuai dengan kemampuan  keuangan negara, diberikan untuk (terus) mengembangkan karya-karyanya,” ujarnya.

Kesembilan, pemberian sanksi. Menurutnya sanksi dapat diberikan terhadap orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan atau mengakibatkan tidak dapat digunakannya sarana dan prasarana pemajuan kebudayaan. Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan sistem pendataan kebudayaan terpadu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Begitu pula terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana seperti diatur Pasal 55 dan 56 RUU Pemajuan Kebudayaan.

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy mengamini pengesahan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi UU. Ia berpendapat kebudayaan lebih ke nilai karater luhur yang diwariskan secara turun-menurut hingga berujung terbentuknya karakter bangsa.

Menurutnya, RUU tersebut menekankan pada aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap pemajuan kebudayaan. Dengan begitu, kebudayaan yang dimiliki Indonesia menjadi semakin tangguh

Lebih lanjut Muhajir berpendapat pemajuan dan pengembangan kebudayan dilakukan dengan melakukan penyebarluasan, pengkajian, dan peningkatan keberagaman objek kebudayaan. Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk merawat dan memanfaatkan objek kebudayaannya masing-masing.

Dengan begitu, dampak pemajuan kebudayaan kian dirasakan manfaatnya bagi masyarakat ke depannya. Tak saja kesejahteraan, namun pula peningkatan kedudukan Indonesia di mata dunia internasional.
Tags:

Berita Terkait