Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, Bappebti-PPATK Jalin Kerja Sama
Berita

Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, Bappebti-PPATK Jalin Kerja Sama

Salah satu bentuk kerja sama yang tertuang di dalam MoU tersebut adalah pertukaran informasi, termasuk mengenai adanya pelanggaran kewajiban pelaporan yang dilakukan pialang berjangka.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi TPPU: BAS
Ilustrasi TPPU: BAS
Pemerintah berkomitmen mencegah tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan teroris, termasuk di bidang perdagangan berjangka komoditi. Guna menunjukkan keseriusan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di bidang pertukaran informasi pelanggaran kewajiban pelaporan dan koordinasi pengenaan sanksi administratif.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Bappebti Bachrul Chairi dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Selasa (2/5). Bachrul mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut MoU Bappebti dengan PPATK pada 2008 lalu.

“Kerja sama ini dilaksanakan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan dan koordinasi pengenaan sanksi administratif,” ujar Bachrul dalam siaran pers.

Bappebti dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi pada 7 November 2008.

Salah satu bentuk kerja sama yang tertuang di dalam MoU tersebut adalah pertukaran informasi, termasuk mengenai adanya pelanggaran kewajiban pelaporan yang dilakukan pialang berjangka. (Baca Juga: Pastikan Manfaat Tax Amnesty, Pemerintah Atur Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi)

“Peran pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme tidak dapat dilaksanakan sendiri per sektor karena TPPU merupakan kejahatan luar biasa dan bersifat lintas batas. Oleh karena itu, kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis Bappebti untuk meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait implementasi ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada sektor perdagangan berjangka,” tegas Bachrul.

Lebih lanjut, Bachrul menyampaikan bahwa Bappebti berkomitmen meningkatkan kualitas kerja sama dengan instansi dalam negeri maupun luar negeri, sehingga penanganan TPPU dan pendanaan terorisme dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, terarah, terukur, dan berkesinambungan.

Sementara itu, sebagai persiapan menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) tahun 2017 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari rezim anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU), Bappebti juga telah melakukan beberapa kegiatan sesuai rencana aksi yang diusulkan PPATK.

“Bappebti saat ini telah menyelesaikan dua dokumen kegiatan sesuai rencana aksi yang diusulkan PPATK, yakni ‘Peraturan Kepala Bappebti tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta’ dan dokumen ‘Penilaian Risiko TPPU/TPPT pada Sektor Perdagangan Berjangka Komoditi Tahun 2017’,” ungkap Bachrul. (Baca Juga: 12 Fokus Kerja PPATK Tahun 2017)

Dua dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan yang disampaikan Bappebti dalam MER pada November 2017. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap Indonesia yang menjadi salah satu anggota Asia-Pacific Group on Money Laundering (APG). MER akan menilai kepatuhan rezim Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Indonesia dalam melaksanakan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

“Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU. Berbagai langkah mengukuhkan komitmen Indonesia telah dilaksanakan. Salah satu upaya dimaksud adalah untuk mengimplementasikan standar internasional yang dikeluarkan lembaga internasional FATF,” ujar Bachrul. (Baca Juga: Di Hadapan Negara G-20, Indonesia Tegaskan Komitmen Ikut AEoI dan Prinsip BEPS)

Evaluasi dimaksud akan menilai pelaksanaan 40 rekomendasi FATF yang meliputi berbagai bidang, baik sektor regulasi industri keuangan, penyedia barang dan jasa, serta sektor penegakan hukum terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, proses evaluasi juga akan menilai efektivitas regulasi dan penegakan hukum yang telah dilakukan.

Untuk diketahui, FATF adalah sebuah badan antar pemerintah yang tujuannya mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasinal untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris. Organisasi yang berpusat di Paris, Perancis ini sebelumnya pernah mengkategorikan Indonesia sebagai negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme dan masuk ke dalam daftar hitam. Namun pada Februari tahun lalu, FATF mencabut status blacklist tersebut dari Indonesia.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ki Agus Badaruddin mengatakan bahwa bergabungnya Indonesia sebagai anggota FATF adalah penting. Menurutnya, ada empat alasan urgensi mengapa Indonesia harus bergabung dengan FATF.

Pertama, Indonesia adalah satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF. Kedua, Indonesia perlu berperan aktif secara langsung dalam penyusunan standar internasional dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT).

Ketiga, Indonesia perlu memiliki kewenangan untuk menyampaikan penjelasan secara langsung atas penilaian kepatuhan Indonesia atas FATF Standars dalam pencegahan TPPU dan TPPT. Dan keempat, Indonesia perlu berperan aktif secara langsung atas penilaian kepatuhan suatu negara atas FATF Standars dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

"FATF lebih kepada pemerintah, dan umumnya yang menjadi anggota mewakili pemerintah adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Badaruddin dalam Kegiatan Diskusi bersama PPATK dengan tema "Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian uang dan Pendanaan Terorisme dengan Pers Nasional" di Bogor, beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait